
Ekonomi
Citilink-Garuda Sambut Positif Pembebasan Biaya Jasa Pesawat
PJP4U disebut termasuk biaya yang kecil untuk operasional penerbangan.
JAKARTA -- Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia menyambut baik kebijakan pembebasan biaya jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kami berharap, dengan adanya kebijakan tersebut dapat berkontribusi dalam upaya akselerasi pemulihan sektor penerbangan nasional,” kata VP Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia Diah Suryani kepada Republika, Kamis (4/8).
Diah mengatakan, saat ini Citilink belum bisa memperkirakan bagaimana dampak kebijakan PJP4U tersebut terhadap operasional maskapai, khususnya kepada efisiensi operasional Citilink.
“Kami masih melakukan analisis terkait dampak pembebasan biaya PJP4U yang diterapkan di bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kemenhub ini terhadap kinerja bisnis perusahaan,” kata Diah.
View this post on Instagram
Garuda Indonesia juga menyikapi positif adanya penerapan kebijakan tarif nol rupiah atas PJP4U yang berlaku di UPBU melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi Covid-19, implementasi kebijakan tarif nol rupiah PJP4U menjadi langkah signifikan dalam mendorong percepatan langkah pemulihan kinerja maskapai penerbangan nasional.
Khususnya melalui efisiensi komponen biaya operasional penerbangan, khususnya yang terkait pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara di wilayah yang melingkupi layanan bandar udara UPBU.
“Kami percaya sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin solid bersama regulator dan stakeholder penerbangan lainnya akan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional di tengah fase pemulihan,” kata Irfan.
Irfan menambahkan, terdapat sembilan bandara UPBU yang melingkupi wilayah operasional rute penerbangan domestik yang dilayani Garuda Indonesia. Kesembilan bandara tersebut adalah Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, Bandar Udara Haluoleo Kendari, Bandar Udara Internasional Komodo Labuan Bajo, Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang, Bandar Mutiara SIS Al Jufri Palu, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Bandara Mozes Kilangin Timika, Bandar Udara Sultan Babullah Ternate, dan Bandar Udara Mopah Merauke.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan pembebasan biaya PJP4U ditetapkan 26 Juli 2022. Kebijakan tersebut berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
“Dengan diberlakukannya ketentuan ini, badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU,” kata Isnin.
Isnin menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.
View this post on Instagram
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, kebijakan tersebut bagus, tapi tidak terlalu efektif untuk menekan biaya operasional maskapai. “Sudah ada respons dari pemerintah untuk membantu maskapai dan penumpang. Namun, sebenarnya itu tak banyak pengaruh pada biaya operasional maskapai dan tiket penumpang,” kata Gatot kepada Republika.
Gatot menjelaskan, PJP4U tersebut termasuk biaya yang kecil untuk operasional penerbangan. Jadi, Gatot melanjutkan, untuk maskapai tidak terlalu banyak pengaruhnya. “Jika nanti dikonversikan pada harga tiket pesawat juga tidak signifikan karena jumlah yang kecil itu dibagi lagi semua penumpang pesawat. Jadi, per penumpang lebih kecil lagi,” kata Gatot.
Selain itu, pembebasan biaya PJP4U tersebut juga hanya untuk bandara UPBU. Padahal, kata dia, penerbangan yang terbanyak sekitar 70 persen justru di bandara Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yang dikelola PT Angkasa Pura I dan II (Persero). “Ada baiknya kalau penggratisan itu juga dilakukan di bandara BUBU, sama seperti penggratisan PSC pada akhir 2021 lalu,” kata Gatot.
Suka-Duka Pelayan Imam Masjid Nabawi
Hasan berangkat demi memenuhi panggilan tugas di Masjid Nabawi.
SELENGKAPNYABisnis Makin Lari Berkat AI
Bisnis dituntut untuk cepat tanggap terhadap berbagai kebutuhan konsumen.
SELENGKAPNYAHK Optimistis Capai Target Kontrak Baru
Nilai investasi pada proyek Tol Pekanbaru-Padang mencapai Rp 80,41 triliun.
SELENGKAPNYA