Jurnalis mengambil gambar layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandun | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung sidang mengambil gambar layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupat | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga melintas di dekat karangan bunga yang berisi tuntutan dan kecaman terhadap Doni Salmanan saat sidang perdana penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Nara | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Suasana sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Peristiwa

Sidang Perdana Doni Salmanan

JPU mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan .

Suasana sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner dengan mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex serta. JPU mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar. Foto: Republika/Abdan Syakura

  ';