Warga menunjukan sejumlah aplikasi media sosial di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kabar Utama

'Mayoritas Warganet Protes Pemblokiran'

Menkominfo berterima kasih atas pendapat yang disampaikan warganet.

JAKARTA -- Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemblokiran terhadap aplikasi maupun website yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menuai pro dan kontra.

Analis Drone Emprit dan Kernels Indonesia Ismail Fahmi mengatakan, berdasarkan analisis pihaknya atas percakapan di media sosial, sebanyak 81 persen atau mayoritas warganet memberikan sentimen negatif terhadap kebijakan tersebut.

Terdapat tiga poin pembicaraan yang menjadi kritik warganet terhadap pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Pertama adalah terkait diblokirnya situs PayPal, Steam, dan sejumlah aplikasi gim daring. "Disebut bahwa langkah Kominfo mematikan mata pencaharian, kebebasan berekspresi para konten kreator, dan komunitas ES (electronic sport) lokal. Publik pun membandingkan dengan judi slot yang tidak diblokir," ujar Ismail Fahmi dalam analisisnya yang sudah dikonfirmasi, Senin (1/8).

Hanya 12 persen warganet yang memberikan respons positif terhadap langkah Kemenkominfo tersebut. Mereka yang menyuarakan sentimen positif adalah akun-akun yang mendukung Presiden Joko Widodo. "Akun pendukung Jokowi yakini jika Presiden akan segera mencabut kebijakan pemblokiran Kominfo," ujar Ismail.

photo
Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Drone Emprit juga melakukan pemetaan terhadap tokoh-tokoh yang menyuarakan pemblokiran Kemenkominfo di media sosial. Sebanyak 65 persen tokoh menyuarakan kontra terhadap kebijakan tersebut. Tokoh-tokoh yang menyuarakan kritik terhadap langkah Kemenkominfo tersebut mayoritas adalah pengamat dan ahli di bidang teknologi informasi.

Mereka mengkritik pendaftaran PSE dan risiko adanya pelanggaran privasi. Hanya 29 persen tokoh yang menyatakan pro kepada kementerian yang dipimpin oleh Sekretaris Partai Nasdem, Johnny G Plate. Mereka yang menyuarakan pro kepada Kemenkominfo adalah anggota Komisi I DPR yang merupakan mitranya.

"Enam persen narasi netral mengemuka lewat pernyataan yang mengingatkan pemerintah agar lebih bijak menerapkan kebijakan pendaftaran PSE," ujar Ismail.

Menurut dia, isu terkait pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo akan terus mengalami perkembangan . Hal itu terjadi seiring dengan makin kerasnya perlawanan publik.  "Perundungan pada Kominfo terus dilakukan publik. Kominfo disebut pantas diblokir, dinilai layak dibubarkan, dan lainnya."

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, hingga Ahad (31/7) pukul 08.00 WIB, ada 9.039 PSE yang mendaftar dari 5.453 perusahaan penyedia. Semuel mengatakan, dari jumlah tersebut ada 63 PSE yang ditangguhkan karena data-data yang didaftarkan tidak valid, tidak mengisi dengan benar, dan tidak ada kejelasan.

Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno menanggapi langkah Kemenkominfo yang memblokir beberapa layanan maupun aplikasi yang belum terdaftar sebagai PSE. Menurutnya, kegaduhan yang terjadi disebabkan oleh kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan Kemenkominfo.

Ia mengatakan, sosialisasi seharusnya dilakukan oleh Kemenkominfo terlebih dahulu, terutama kepada pihak pemilik situs website, layanan, aplikasi, atau gim yang perlu mendaftarkan PSE. "Sosialisasi itu juga lebih penting, agar tidak ada ambigu, tak ada keraguan, sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum," ujar Dave lewat keterangannya, Senin (1/8).

Pemblokiran PayPal, Steam, dan situs lainnya dinilai merugikan masyarakat yang menggunakannya. Apalagi saat ini, publik tengah beralih kepada hal-hal yang bersifat digital dalam kehidupan sehari-harinya. "Pemerintah perlu memperjelas terkait pemblokiran tersebut  kepada masyarakat yang masih menggunakan pelayanan dari aplikasi yang dimaksud," ujar Dave.

photo
Warga menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp Web di Jakarta, Senin (18/7/2022). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ihwal pemblokiran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Pemblokiran terhadap PSE yang tidak terdaftar itu merupakan suatu hak kewajiban dari Kominfo, karena ini merupakan penegakan aturan berdasarkan undang-undang," ujar Dave.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan dirinya memperhatikan pendapat warganet dan berterima kasih atas pendapat yang telah diutarakan terkait dengan penegakan aturan PSE.  Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan dari tagar #BlokirKominfo yang sempat menjadi tren pembicaraan di lini masa platform Twitter, setelah sejumlah situs mengalami pemblokiran, seperti Steam dan PayPal.

Ia mengatakan Kemenkominfo telah melakukan normalisasi sementara ke sejumlah situs yang memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah layanan PayPal. "Setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan. Kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan, kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," kata Johnny, kemarin.  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Blokir Paypal Dibuka Sementara

Pemerintah dan pihak Paypal diharapkan bisa berkomunikasi untuk mencari solusi.

SELENGKAPNYA

Semangat Baru 1444 H

Sejarah Muharam adalah sejarah tentang penderitaan, ratapan, perjuangan, usaha, dan kemenangan.

SELENGKAPNYA