ILUSTRASI Bagaimana hukumnya menikahi seorang wanita hamil karena zina? | DOK REP Tahta Aidilla

Fatwa

Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Bagaimana hukumnya menikahi seorang wanita hamil karena zina?

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Bagaimana hukumnya menikahi seorang wanita hamil karena zina? Hal ini menjadi pembahasan kajian fikih yang diselenggarakan oleh Sekolah Fiqih-Rumah Fiqih Indonesia beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, pengajar Rumah Fiqih Indonesia yang juga alumnus Pondok Modern Gontor, Ustazah Aini Aryani, menjelaskan bahwa ada nash yang melarang lelaki beriman menikahi wanita pezina (az zaniyah). Artinya, wanita itu masih aktif dengan kegiatan zina seperti terdapat pada Alquran surah an-Nur ayat 3. 

Ustazah Aini mengatakan, sebagaimana sebuah riwayat dijelaskan bahwa seorang lelaki beriman bernama Mirtsad datang ke Makkah dan meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahi 'anaq (wanita pezina). Rasulullah tidak menjawabnya hingga turun Alquran surah An-Nur ayat 3 yang berisi larangan bagi lelaki atau wanita yang beriman menikahi pezina.

Kendati demikian, jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan lafaz hurrima pada surah an-Nur ayat 3 tidak dimaknai diharamkan, melainkan makruh tanzih atau perbuatan yang sangat tidak disukai. Jumhur ulama mengatakan, menikahi wanita pezina masuk kategori akad nikah yang sah.

 
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i membolehkan menikahi pezina dengan tujuan husnuzhan pernikahan itu ditujukan sebagai tindakan tobat. 
 
 

Ustazah Aini mengatakan, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i membolehkan menikahi pezina dengan tujuan husnuzhan pernikahan itu ditujukan sebagai tindakan tobat. Sedangkan, ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa bila sudah benar-benar wanita pezina itu tobat (tidak berzina lagi), maka boleh dinikahi. Tetapi bila tidak bertobat, tidak boleh dinikahi. 

"Kita tak pernah tahu apa yang ada di hati manusia. Bisa saja kalau ada orang yang berzina dia mau nikah, kita husnuzhan berarti dia tidak mau berzina lagi. Intinya mayoritas ulama mewakili mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i mengatakan memperbolehkan menikahi pezina dengan tujuan kita husnuzhan-nya pernikahan itu ditujukan sebagai tindakan tobat," katanya. 

Tentang menikahi wanita hamil, Ustazah Aini mengatakan, wanita yang sedang hamil boleh dinikahi asalkan yang menikahinya adalah mantan suaminya. Misalnya, suami menceraikan, lalu diketahui wanita itu hamil, lelaki itu rujuk, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun haram hukumnya seorang wanita yang hamil menikah dengan mantan suami yang pernah menalaknya tiga kali (talak bainunah kubra).

 
Haram hukumnya seorang wanita yang hamil menikah dengan mantan suami yang pernah menalaknya tiga kali.
 
 

Ustazah Aini juga menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang wanita hamil yang sedang berada pada masa iddah menikah dengan lelaki yang tidak menghamilinya. Misalnya, seorang wanita hamil yang baru saja suaminya meninggal, maka haram menikah dengan lelaki lain sampai selesai masa iddah dan melahirkan.

Adapun mengenai menikahi wanita yang hamil karena zina, para ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi'i memperbolehkan. Namun, Imam Abu Hanifah memberikan catatan bahwa boleh menikahi wanita yang hamil karena zina bila yang menikahi adalah lelaki yang menghamilinya. Sedangkan, bila yang menikahinya adalah lelaki yang bukan menghamilinya,ia tidak boleh menggauli wanita itu hingga melahirkan bayi yang dikandungnya. 

Imam Malik dan Imam Hambali berpendapat bahwa laki-laki yang tak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita itu melahirkan dan telah habis masa iddah-nya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yakni wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. 

Mengenai status pernikahan wanita hamil karena zina dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia sebagai pegangan dasar pengambilan keputusan hakim pengadilan agama, dijelaskan dalam pasal 53 bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya (berarti tidak harus dengan lelaki yang menghamilinya).

Perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Wapres Terima Risalah Umat Islam untuk Indonesia Lestari

Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar menekankan perlunya masjid menjadi tempat menanamkan kesadaran lingkungan hidup pada umat.

SELENGKAPNYA

Cara Sehat Menikmati Kopi

Takaran kopi yang tepat menentukan berapa banyak asupan kafein ke dalam tubuh.

SELENGKAPNYA