Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (29/4/2022) | Republika/Putra M. Akbar

Opini

Inovasi Pengelolaan Zakat

Database mustahik antarlembaga pengelola zakat masih belum terintegrasi dengan baik.

ABDUL AZIZ YAHYA SAOQI, Kepala Divisi Inovasi dan Program Kreatif Baznas

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 3, ada dua fungsi utama pengelolaan zakat, yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Dua fungsi ini harus dijadikan tujuan utama dalam pengelolaan zakat. Data yang diperoleh dari penghitungan Pusat Kajian Strategis Baznas, dampak pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam program pengentasan kemiskinan amat baik.

Dengan berbagai metode pengukuran kemiskinan yang dipakai Badan Pusat Statistik seperti time to exit from poverty menunjukkan, dana zakat yang diberikan kepada orang miskin bisa mengeluarkan seseorang dari kemiskinan lebih cepat 3,5 tahun daripada program lainnya.

Masih banyak indikator lainnya yang juga menunjukkan hal serupa. Namun, meski dana zakat memiliki bukti empiris mengentaskan kemiskinan dalam skala mikro, secara nasional dana zakat yang dikelola ternyata belum secara signifikan mengurangi tingkat kemiskinan.

 

 
Dana zakat yang diberikan kepada orang miskin bisa mengeluarkan seseorang dari kemiskinan lebih cepat 3,5 tahun daripada program lainnya.
 
 

 

Data menunjukkan, kontribusinya kurang dari dua persen dari total kemiskinan nasional. Setidaknya, tiga hal menjadi penyebabnya. Pertama, pengumpulan dana zakat masih belum optimal. Kedua, pendistribusian dan pendayagunaan belum efektif dan efisien.

Penyebab ketiga, lemahnya peran riset dalam mendukung pengelolaan zakat. Maka itu, perlu inovasi, yang merupakan upaya memperbaiki suatu permasalahan dan memberikan nilai tambah dalam suatu hal, dengan memanfaatkan pengetahuan dan pengembangan.

Jadi, di tengah situasi yang semakin menantang pascapandemi Covid-19, inovasi dalam pengelolaan zakat adalah keniscayaan, apalagi setelah berbagai sistem konvensional terdisrupsi sistem yang lebih baik dan efisien.

Karena itu, sangat urgen khususnya bagi pimpinan di lembaga pengelola zakat, sadar mengenai pentingnya inovasi dalam mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan zakat, terutama pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan.

 

 
Jadi, di tengah situasi yang semakin menantang pascapandemi Covid-19, inovasi dalam pengelolaan zakat adalah keniscayaan, apalagi setelah berbagai sistem konvensional terdisrupsi sistem yang lebih baik dan efisien.
 
 

 

‌Pengumpulan zakat

Di tengah sistem pengumpulan zakat yang masih berdasarkan kesukarelaan, pengumpulan dana zakat menjadi tantangan besar. Ini bisa kita lihat dari jauhnya realisasi pengumpulan zakat nasional dibandingkan potensinya, dengan gap kurang lebih 95 persen.

Kondisi ini berbalik dengan kondisi masyarakat Indonesia yang gemar berbagi sebagaimana hasil survei CAF World Giving Index 2021, bahwa Indonesia menjadi negara paling dermawan di dunia dan ini pencapaian berturut-turut sejak dua tahun ke belakang.

Lalu apa yang membuat pengumpulan zakat secara nasional relatif lebih rendah? Banyak penyebabnya dan telah banyak studi ilmiah dilakukan, salah satunya rendahnya inovasi dalam pengumpulan dana zakat.

Salah satu inovasi yang bisa dilakukan, misalnya dengan mengetahui kebutuhan muzaki. Bisa dengan identifikasi terkait preferensi muzaki dalam berzakat baik terkait kegiatan kampanye, segmentasi, kanal, produk, dan layanan.

Setelah itu, lembaga pengelola zakat dapat meresponsnya dengan baik. Misalnya, jika kebutuhan muzaki terkait jangkauan dan kecepatan layanan, lembaga pengelola zakat dapat membuka kanal digital seluas-luasnya untuk memberikan kemudahan muzaki berzakat.

 

 
Lalu apa yang membuat pengumpulan zakat secara nasional relatif lebih rendah? Banyak penyebabnya dan telah banyak studi ilmiah dilakukan, salah satunya rendahnya inovasi dalam pengumpulan dana zakat.
 
 

Intinya, kegiatan-kegiatan yang berorientasi inovasi harus sering dilakukan sehingga menghasilkan kebijakan atau produk inovatif, tepat guna, serta disukai muzaki dan berdampak baik terhadap meningkatnya pengumpulan zakat.

 

Pendistribusian dan pendayagunaan

Pendistribusian dan pendayagunaan, core business lain dalam pengelolaan zakat yang harus mendapatkan perhatian. Sebab, aktivitas ini tujuan utama dari eksistensi lembaga pengelola zakat, yaitu mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat.

Pendistribusian dan pendayagunaan harus hati-hati dan saksama sehingga dapat memenuhi tujuan utama pengelolaan zakat. Namun, lembaga pengelola zakat masih berhadapan dengan beberapa tantangan dan permasalahan.

Sebagai contoh, dalam beberapa kasus pendistribusian, masih banyak satu mustahik mendapat bantuan dana zakat lebih dari satu lembaga pengelola zakat. Keadaan ini membuat mustahik lain tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Ini disebabkan database mustahik antarlembaga pengelola zakat masih belum terintegrasi dengan baik.

 

 
Sebagai contoh, dalam beberapa kasus pendistribusian, masih banyak satu mustahik mendapat bantuan dana zakat lebih dari satu lembaga pengelola zakat. 
 
 

 

Dalam pendayagunaan zakat untuk memberdayakan mustahik agar keluar dari kemiskinan, lembaga pengelola zakat khususnya di tingkat nasional, sebetulnya telah memiliki program sangat baik dan terbukti berdampak dalam mengentaskan kemiskinan.

Sayangnya, kegiatan seperti ini masih banyak belum dilakukan di berbagai lembaga pengelola zakat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Perlu kebijakan inovatif untuk menyelesaikan permasalahan dalam pendistribusian dan pendayagunaan.

Dalam menyelesaikan permasalahan penyaluran ganda di satu mustahik, Baznas bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memanfaatkan Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

DTKS menyediakan data orang miskin by name by address sehingga dapat mencegah kemungkinan tak meratanya bantuan zakat yang diberikan. Lembaga pengelola zakat dapat memanfaatkan hal ini sehingga database mustahik jauh lebih terintegrasi.

Dalam pendayagunaan, lembaga pengelola zakat dapat mereplikasi program pemberdayaan yang dinilai berhasil dalam pengentasan kemiskinan dan sesuai kearifan lokal. Dengan begitu, lembaga pengelola zakat yang belum punya program pendayagunaan dapat memanfaatkannya.

 

 
Dalam pendayagunaan, lembaga pengelola zakat dapat mereplikasi program pemberdayaan yang dinilai berhasil dalam pengentasan kemiskinan dan sesuai kearifan lokal. 
 
 

 

Riset aplikatif

Lembaga pengelola zakat harus menyadari, peran penelitian dalam pengembangan pengelolaan zakat. Dengan penelitian, lembaga pengelola zakat dapat mengurai berbagai permasalahan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan secara terukur.

Namun, penelitian membutuhkan dana tak sedikit. Penulis sangat menyadari tidak semua lembaga pengelola zakat di Indonesia memiliki kemampuan finansial cukup untuk merekrut peneliti andal, dan melakukan penelitian yang berdampak dalam pengelolaan zakat.

Salah satu solusi yang bisa dimanfaatkan, yakni melakukan skema kerja sama dengan perguruan tinggi untuk memanfaatkan hibah dana penelitian dari kementerian atau lembaga, dan memfokuskan penelitian pada tataran kebijakan pengelolaan zakat dan pengentasan kemiskinan.

Hal ini bisa menjadi jalan keluar atas permasalahan ketiadaan SDM dan kendala finansial. Penulis yakin jika hal ini dapat dijadikan peluang oleh lembaga pengelola zakat ke depannya, dalam memperkuat penelitian aplikatif dalam bidang zakat.

Sebagai penutup, penulis mendorong pimpinan di lembaga pengelola zakat agar semakin memiliki sense to innovate, sehingga siap dan sigap dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi kemudian hari.

Jika demikian, penulis yakin dana zakat terkumpul secara optimal dan penyaluran dana zakat untuk program pengentasan kemiskinan, dapat secara penuh berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Masihkah Ada Asa untuk Industri Kripto?

Di luar faktor eksternal, industri kripto mengalami guncangan dari dalam.

SELENGKAPNYA

Pengorbanan untuk Pendidikan

Impitan ekonomi membuat tak semua anak mendapat kesempatan sama untuk pendidikan setara.

SELENGKAPNYA

Migrasi Amal

Ketika kita mampu bersabar maka pada saat itulah terjadi migrasi amal.

SELENGKAPNYA