Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

Presiden ACT Diperiksa Keempat Kalinya

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

JAKARTA-- Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (13/7). Ini menjadi pemeriksaan keempat kalinya Presiden ACT sejak kasus dugaan penyelewengan dana publik jadi perhatian Polri.

Ibnu Khajar diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Ibnu Khajar datang ke Bareskrim didampingi tim pengacaranya sekitar pukul 15.19 WIB.

Ia terlihat membawa sejumlah tas dan koper. Presiden ACT dan tim pengacara langsung menuju mesin e-ray untuk pemeriksaan bawaannya. Tak banyak berkomentar, Ibnu Khajar masuk ke ruangan.

Sementara itu, Widad Thalib selaku pengacaranya mengatakan bahwa kliennya akan memberikan waktu untuk menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan. "Izinkan kami fokus dahulu pada pemeriksaan hari ini, nanti ada waktunya kami akan bicara. Akan tetapi, tidak hari ini," kata Widad, Rabu (13/7).

Saat ditanya untuk apa membawa koper dan apa gerangan isi koper tersebut apakah berisikan dokumen atau justru pakaian, Widad menjelaskan bahwa koper itu untuk keperluan pemeriksaan pada hari ini. "Nanti, ya, (koper) untuk pemeriksaan hari ini pastinya," ujarnya.
 
photo
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). - (Prayogi/Republika.)

Koper berukuran sekitar 24 inchi berwarna terang itu dibawa tim pengacara Ibnu Khajar masuk ke ruangan Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Selain pemeriksaan Ibnu Khajar, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga memeriksa pendiri ACT Ahyudin.

Keduanya dijadwalkan pemeriksaan dengan waktu berbeda, Ahyudin pada pukul 13.00 WIB tiba di Bareskrim Polri, sedangkan Ibnu Khajar pada pukul 15.00 WIB.

"Pemeriksaan hari ini Ahyudin pada pukul 13.00, Ibnu Khajar pada pukul 15.00, keduanya sudah confirm datang," kata Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan pada Senin (11/7).

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.

photo
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022 penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu, kata dia, dipimpin langsung Direktur Eksus. Hasil gelar perkara tersebut sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar telah berjalan sejak Jumat (8/7), kemudian berlanjut pada hari Senin (11/7), Selasa (12/7), dan Rabu. Selain keduanya, penyidik juga meminta keterangan dari bagian kemitraan dan keuangan ACT.

Kasus ini berawal ada dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta pasal penggelapan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 372 KUHP. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

PTUN Tolak Revisi UMP DKI Jakarta

Pemprov DKI akan mengevaluasi terlebih dahulu amar putusan PTUN tersebut.

SELENGKAPNYA

Mendobrak Batasan untuk Belajar Coding

Dalam dunia digital ekonomi, dasar coding dapat membantu para wanita nyaman untuk melihat satu program.

SELENGKAPNYA

Kemenag Berencana Bahas Pengawasan Haji Furada

Regulasi turunan ini akan mengatur seputar penyelenggaraan haji mujamalah dan furada.

SELENGKAPNYA