Penumpang bus memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Senin (28/3/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Pakar: Super Apps Jangan Tumpang-tindih

Menkominfo menyatakan pemerintah menyiapkan super apps layanan publik terpadu.

JAKARTA — Pakar Keamanan Siber Pratama Dahlian Persadha mengingatkan agar super apps--layanan publik yang disiapkan pemerintah-- memenuhi sejumlah persyaratan, terutama keamanan. Pratama menyarankan penggunakan teknologi untuk aplikasi super ini harus yang paling mutakhir. Misalnya, penggunaan teknologi enkripsi yang canggih dengan pengamanannya berkualitas tinggi.

"Harus bagus yang bukan hanya untuk aplikasinya, tapi juga untuk pusat data, termasuk server, dan orang-orang yang mengelola dan membuatnya," kata Pratama kepada Republika, Selasa (12/7).

Super Apps layanan publik ini nantinya akan menggabungkan puluhan ribu aplikasi milik pemerintah. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi (Cissrec) ini mengatakan, perlu dibahas detail siapa penanggung jawab dari aplikasi layanan publik ini nantinya. Super apps ini harus tidak tumpang-tindih dengan aplikasi yang sudah ada, seperti PeduliLindungi.

photo
Pengunjung memindai kode batang pada aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/7/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Jangan sampai ke depannya tumpang- tindih dengan aplikasi-aplikasi 'super apps' lain yang sudah ada," kata dia.

Pratama meminta pemerintah melakukan penilaian aplikasi mana yang bisa digabung dan mana yang tidak memungkinkan. Dia mencontohkan aplikasi milik PLN, seperti aplikasi PLN Mobile. Jangan sampai, kata Pratama, kehadiran super apps ini justru membuat masyarakat bingung karena fungsinya terlalu banyak.

“Jadi, ujung dari penggabungan aplikasi ini adalah data yang dipakai akan sama semua. Maka dari itu, Presiden Jokowi mempunyai program satu data nasional yang bisa diimplementasikan lewat program super apps ini," kata dia.

Namun, Pratama mengingatkan super apps ini baru bisa terlaksana jika Indonesia telah memiliki pusat data nasional (PDN). Terlebih, dengan munculnya PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik yang membuat data warga Indonesia dan data yang berasal Tanah Air bisa ditaruh di luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyatakan pemerintah menyiapkan super apps layanan publik terpadu. Pemerintah akan menyederhanakan 24.400 aplikasi layanan publik menjadi hanya beberapa. "Jadi, super apps tersebut bertujuan mencegah duplikasi aplikasi-aplikasi sejenis dari berbagai kementerian atau lembaga," ujar Johnny.

Anggota Komisi I DPR Bobby A Rizaldi mengingatkan agar pemerintah mengintegrasikan sebanyak 24.400 aplikasi agar menjadi satu pintu dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien. "Seluruh aplikasi pelayanan publik pemerintah harus berdasar satu data sesuai Perpres 39 Tahun 2019 Satu Data Indonesia," kata dia, di Jakarta, Selasa.

Ia menilai, pemerintah juga perlu berkonsolidasi untuk memastikan keberadaan dan fungsi badan pengawas perlindungan data pribadi yang sedang dibahas dalam Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi. "Badan pengawas tersebut bisa menjadi pengawas transisi dan migrasi dari 24.400 aplikasi pemerintah saat ini menjadi satu dengan aman dari kebocoran data pribadi," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Lili Keluar dari KPK

Gugurnya sidang terhadap Lili tak berarti pengusutan dugaan pelanggaran etik dihentikan.

SELENGKAPNYA

Jamaah Haji Fokus Pemulihan Usai Armuzna

Total jamaah haji Indonesia yang wafat sejak awal keberangkatan berjumlah 41 orang.

SELENGKAPNYA

Pemerintah Siapkan Super Apps Layanan Publik

Saat ini pemerintah masih menggunakan 24.400 aplikasi.

SELENGKAPNYA