Layar yang menampilkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Lili Keluar dari KPK

Gugurnya sidang terhadap Lili tak berarti pengusutan dugaan pelanggaran etik dihentikan.

JAKARTA – Kabar pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) yang santer sejak pekan lalu terkonfirmasi kemarin. Keputusan presiden (kepres) terkait pemberhentiannya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Lili kini telah resmi keluar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tak lagi menyandang jabatan sebagai wakil ketua lembaga antikorupsi. “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, kepada wartawan, Senin (11/7).

Pernyataan resmi dari Istana ini bertepatan dengan jadwal sidang dugaan pelanggaran etik Lili yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sidang untuk Lili lantas tidak dilanjutkan setelah keluar Keppres RI Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili.

Menurut Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, adanya keppres itu menggugurkan proses persidangan etik untuk Lili. “Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud,” kata Tumpak.

photo
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan pers usai sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

Tumpak menjelaskan, Lili bukan lagi insan KPK sejak keppres tersebut keluar, sehingga sidang kode etik terhadapnya tak bisa lagi digelar. Menurutnya, kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK, yakni pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Keppres yang ditandatangani pada 11 Juli 2022 tersebut adalah keputusan resmi negara yang berarti sejak saat itu Lili bukan lagi insan KPK.

“Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa (persidangan etik) dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022 meski perbuatan itu dilakukan saat dia masih berstatus sebagai insan KPK,” ujar Tumpak.

Lili Pintauli Siregar menerima penetapan majelis sidang etik dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK. “Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis,” kata Lili menjawab penetapan majelis sidang etik.

Sidang etik terhadap Lili digelar setelah Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Lili dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Ia diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Sebelum menghadapi dugaan penerimaan fasilitas menonton GP Mandalika, Lili sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021.

Dalam kasus itu, Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni mantan wali kota Tanjungbalai M Syahrial.

Tidak dihentikan

Dewas KPK menyatakan tetap terbuka melakukan pemeriksaan terhadap insan KPK yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik mantan wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Gugurnya sidang etik terhadap Lili tak berarti pengusutan dugaan pelanggaran etik yang terkait perkara tersebut dihentikan begitu saja. 

“Mengenai pihak lainnya yang terkait pelanggaran kode etik Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar), yang lainnya tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai peraturan Dewas sepanjang yang lain tersebut memenuhi ketentuan sebagai insan KPK. Perkara bukan dihentikan, melainkan gugur karena tidak memenuhi syarat,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Albertina memahami banyak pihak yang berharap dugaan pelanggaran kode etik ini dituntaskan. Namun, ia meminta seluruh pihak bersabar. Menurutnya, pengumpulan bahan keterangan dan bukti membutuhkan waktu. Pengusutan pelanggaran etik dinilai tak kalah rumit dibandingkan perkara pidana. Sesuai aturan, kata Albertina, Dewas diberikan waktu 60 hari kerja untuk menuntaskan dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Penyelidikan dan penyidikan perkara perkara pidana saja butuh waktu. Jadi, kalau ada yang menyebut dalam pemberitaan bahwa Dewas diam atau terlalu lama, memang prosesnya tidak mudah, kami butuh waktu,” ujar Albertina.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri usai bertemu dengan Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

Dewas KPK akan menyampaikan putusan majelis etik terkait Lili kepada pimpinan KPK. Dewas menyerahkan langkah selanjutnya kepada komisioner KPK, termasuk kemungkinan melanjutkan perkara ke ranah pidana. “Misalnya (dugaan pelanggaran etik) ini termasuk dugaan pidana. Berdasarkan ketentuan UU, bukan ranah Dewan Pengawas,” ujar Ketua Dewas, Tumpak.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tetap berkomitmen melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi setelah mundurnya Lili. Firli menyatakan akan memperkuat sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dia menyebut penegakan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Lili adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi.

“Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” ujar Firli.

Pengganti Lili di tangan Presiden Jokowi

Sosok pengganti mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berada di tangan Presiden Joko Widodo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi mengamanatkan presiden untuk mengajukan calon kepada DPR jika terjadi kekosongan kursi pimpinan di KPK.

photo
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Ganarsih (kanan) berbincang dengan anggota Pansel KPK Hendardi (kiri) sebelum menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/8/2019). - (ANTARA FOTO)

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pengganti Lili adalah salah satu dari lima calon komisioner KPK periode 2019-2023 yang tidak dipilih DPR dalam uji kepatutan dan kelayakan. Dari 10 nama yang diajukan presiden ke DPR ketika itu, lima di antaranya terpilih menjadi komisioner saat ini, dan sisanya gagal.

“Prosedur pergantian Ibu Lili itu ada di tangan Presiden. Ada dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama, nama-nama ini yang dulu tidak terpilih diajukan ke DPR, ada lima nama. Berapa yang jumlahnya diajukan? Terserah beliau berapa yang nanti diajukan ke DPR untuk dimintakan persetujuannya,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Kelima nama yang gagal menjadi komisioner KPK saat itu, yakni auditor dari Badan Pemeriksan Keuangan I Nyoman Wara. Wara diketahuui pernah menjadi auditor dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Kedua, jaksa pada Kejaksaan Agung, Johanis Tanak. Saat mengajukan diri sebagai pimpinan KPK pada 2019, ia menjabat sebagai direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Ketiga, dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Luthfi K Jayadi. Lutfi diketahui sebagai aktivis antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur. Keempat, asisten Deputi Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha, Sekretariat Kabinet, Roby Arya Brata. Kelima, PNS di Kementerian Keuangan, Sigit Danang Joyo. Sigit pernah menjadi anggota pelaksana Tim Reformasi Perpajakan pada 2016.

photo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (24/5/2022). Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan rangkaian dari pembekalan terkait nilai-nilai antikorupsi dan KPK mengajak Finalis Puteri Indonesia mengkampanyekan program antikorupsi. - (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Anggota Komisi III DPR Johan Budi Saptopribowo hanya menjawab diplomatis saat ditanya pengganti Lili. Johan Budi merupakan mantan juru bicara KPK. Ia juga pernah menjabat sebagai wakil ketua KPK saat lembaga antikorupsi itu mengalami gonjang-ganjing.

Johan menyebut, jika pimpinan KPK tinggal dua atau tiga, bisa dilakukan pergantian. Namun, ia mengaku tak tahu, apakah ada perubahan dalam UU KPK yang sudah direvisi pada 2019. 

“Kalau hanya satu saya belum tahu nih mekanismenya, apakah langsung diganti ataukah menunggu yang periode berikutnya. Ini mengundurkan diri kan? mengundurkan dirinya itu nanti apakah perlu dilakukan penggantian atau tidak, karena dari lima kan hanya satu, masih empat bisa menjalankan roda pemerintahan. Ini masih reses jadi belum (bahas) itu,” ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, aturan soal anggota pengganti pimpinan KPK sudah diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. “Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Pangeran.

Dalam Pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan, "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI". Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29".

Sementara ayat 3 disebutkan, "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.” Artinya, pengganti Lili hanya akan melanjutkan satu tahun sisa masa jabatan periode sekarang. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan, Jokowi harus mengajukan nama pengganti kepada DPR untuk kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap sosok pengganti Lili. “Pemerintah mengusulkan nama penggantinya ke DPR, kemudian DPR melakukan fit and proper terhadap calon penggantinya,” ujar Adies.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK, terdapat 11 syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 UU No 19 Tahun 2019. Syarat pertama adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

 
Sosok pengganti Lili juga dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019.
 
 

Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani. Keempat, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Lima, berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada  proses pemilihan. 

Kemudian, tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Ketujuh, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Delapan, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik. Kesembilan, melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

Kesepuluh, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK. Terakhir, mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sosok pengganti Lili juga dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019. “Selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kalau dari enam sampai 10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru,” ujar Adies.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Stagflasi Global?

Inflasi kelak akan hilang dengan sendirinya dan pertumbuhan global akan kembali normal.

SELENGKAPNYA

Tata Kelola Donasi

Urgensi tata kelola khususnya di ruang publik menjadi kebutuhan yang tak dapat ditawar.

SELENGKAPNYA

Idul Adha dan Tauhid Cinta

Tauhid cinta dapat menembus batas ruang dan waktu, melampaui orientasi duniawi.

SELENGKAPNYA