Pengunjung memindai kode batang pada aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/7/2022). Pemerintah Kota Bandung mewajibkan pengunjung di atas 18 tahun sudah vaksin dosis ketiga (booster). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

Booster Kembali Jadi Syarat Perjalanan

Di tengah adanya ancaman lonjakan kasus, capaian vaksinasi penguat belum maksimal.

 

JAKARTA — Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan domestik. Persyaratan tersebut rencananya diberlakukan mulai 17 Juli di seluruh moda transportasi.

Vaksin booster sebelumnya pernah dijadikan syarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022. Aturan wajib booster bakal kembali diterapkan menyusul adanya tren kenaikan kasus Covid-19 global akibat munculnya subvarian omicron BA.4 dan BA.5, sementara capaian vaksinasi penguat di Tanah Air masih rendah.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, kasus harian pada tahun ini sempat berada di bawah 1.000 kasus per hari pada medio pertengahan April hingga pertengahan Juni. Namun setelah itu, kasus harian berada di atas 1.000 kasus. Adapun per Ahad (10/7), kasus harian tercatat sebanyak 2.576 kasus.

Di tengah adanya ancaman lonjakan kasus, capaian vaksinasi penguat belum maksimal. Menurut data per Sabtu (9/7),  masyarakat yang sudah menerima vaksinasi booster sebanyak 51,78 juta orang atau 24,86 persen.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang menggodok regulasi vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan akan diterbitkan dalam waktu dekat untuk diterapkan seluruh operator transportasi.

“Kami akan segera terbitkan surat edaran Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19 dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataannya, akhir pekan lalu.

Budi mengimbau masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster untuk segera mendapatkan vaksinasi ketiga. Hal tersebut dibutuhkan untuk menjaga antibodi dalam tubuh. "Selain itu agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen atau PCR," katanya.

Regulasi yang disiapkan Kemenhub sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. SE tersebut dikeluarkan Satgas pada Jumat (8/7).

photo
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin booster Covid-19 di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/7/2022). - (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun RT-PCR. Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Adapun pelaku perjalanan usia enam hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

photo
Tenaga kesehatan mengukur suhu tubuh warga yang akan disuntik vaksin Covid-19 di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. - (Republika/Putra M. Akbar)

Pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan,  pemerintah masih menggunakan indikator level pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan Covid-19 di populasi. "Memang benar sudah 80 persen lebih kasusnya subvarian omicron BA.4 dan BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak sevirulen delta," katanya.

Sejumlah penentu levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk. Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, pelacakan terhadap kontak erat, dan keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR).

Selain itu, dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen. "Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," katanya.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerataan cakupan vaksinasi nasional masih harus terus ditingkatkan. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap kemungkinan penularan Covid-19  Saat ini, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan jumlah kasus agar tetap terkendali.

Hal itu dapat dilakukan dengan segera melakukan vaksinasi dosis penguat dan terus berdisiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. "Juga kesadaran untuk melakukan tes jika bergejala dan merasa berisiko akibat riwayat perjalanan jarak jauh, dan atau bagi mereka yang belum melakukan booster selepas enam bulan dari vaksin dosis lengkap," katanya.

photo
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan siap menerapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang kereta api (KA) yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

 “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni, kemarin.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan persyaratan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, website KAI, dan pada saat boarding.

photo
Pengunjung antre untuk memindai kode batang pada aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/7/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.88 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 1, yakni mewajibkan pengunjung di atas 18 tahun sudah vaksin dosis ketiga (booster) dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai, kebijakan wajib booster merupakan langkah yang tepat. Apalagi, saat ini ada masyarakat yang mulai tidak peduli atau tidak mengetahui pentingnya vaksin booster untuk kesehatan.

"Untuk rencana pemerintah yang akan menerapkan vaksin booster yang menjadi syarat perjalanan dan masuk mal saat ini, memang harus seperti itu," ujar Dicky saat dihubungi Republika, Ahad (10/7).

Kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi risiko pelaku perjalanan dari paparan Covid-19. Dia menegaskan, pengendalian pandemi Covid-19 harus mengacu pada prinsip mencegah lebih baik daripada terinfeksi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat