Kendaraan melintas di Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya di Condet, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merubah data | Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan melintas di Jalan H. Bokir Bin Djiun yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merub | Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor menunggu lampu merah di Jalan H. Bokir Bin Djiun yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga | Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor melintas di Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merubah | Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan melintas di Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merubah data do | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Perubahan Nama Jalan Tokoh Betawi

Sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merubah data dokumen administrasi kependudukan

Sejumlah plang nama jalan yang dirubah menjadi nama tokoh Betawi, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merubah data dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak tanpa dikenakan biaya. Republika/Putra M. Akbar ';