Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

DPR-Pemerintah Didesak Buka RKUHP ke Publik

Komnas mendorong penelaahan ulang menggunakan prinsip uji cermat tuntas.

JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR dan pemerintah memastikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) berlangsung transparan dan partisipatif. Proses ini penting dalam demokrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.

"Proses legislasi juga perlu membuka pembahasan secara lebih menyeluruh untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan pers, Senin (27/6).

Komnas Perempuan menyatakan, draft terbaru RUU KUHP belum dapat diakses oleh publik karena pemerintah belum menyerahkan draf kepada Komisi III DPR RI. Padahal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan pemerintah pada 25 Mei 2022 menyebutkan RKUHP akan disahkan pada Juli 2022. 

photo
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dalam aksinya mereka menuntut DPR dan pemerintah untuk membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik dan hapus pasal-pasal yang bermasalah. - (Prayogi/Republika.)

"Kondisi ini patut disayangkan karena menghambat pemenuhan hak warga negara untuk berpartisipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang," ujar Andy.

Komnas juga merespons isu-isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dari RKUHP oleh pemerintah dan DPR. Komnas Perempuan berpandangan masih terdapat isu krusial lain yang perlu ditelaah ulang sebelum RKUHP disahkan. 

Komnas mendorong penelaahan ulang menggunakan prinsip uji cermat tuntas (due diligence) untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga dengan mencermati kemungkinan kerugian pada kelompok rentan. Komnas wajib memberi masukan terhadap RKUHP guna memastikan terintegrasinya perlindungan bagi kelompok rentan mengalami diskriminasi, antara lain perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

photo
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022). - (Prayogi/Republika.)

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) juga mendesak pemerintah dan DPR membuka draf RKUHP ke publik. Untuk itu, BEM menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

"Tuntutan kami hari ini ada dua, yang pertama membuka draf RKUHP dan kedua membahas pasal-pasal yang bermasalah," kata Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, lima alasan RKUHP belum dibuka ke publik. Pertama, pemerintah merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat.

"Kedua, mengenai rujukan pasal, ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah sehingga kami harus hati-hati," ujar dia.

photo
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022). - (Prayogi/Republika.)

Ketiga, terdapat masih banyak salah ketik dalam draf RKUHP. Selanjutnya, pemerintah masih harus melakukan antara batang tubuh dan penjelasan RKUHP.

"Terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi, sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," ujar Eddy.

Ia menambahkan, jika dibuka ke publik sekarang, draf tersebut  akan menimbulkan polemik. “Kami masih membahas, ya mudah-mudahan dalam minggu ini mudah-mudahan selesai," kata dia.

Isu-isu krusial dalam RKUHP, di antaranya pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court, dan unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kolombo Tutup Sekolah untuk Hemat Energi

Dua menteri Sri Lanka dikirim ke Rusia untuk mendapatkan bahan bakar.

SELENGKAPNYA

DPR Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis

Di beberapa negara, ganja bisa dipakai untuk pengobatan. UU di Indonesia masih belum memungkinkan.

SELENGKAPNYA

ES Kembali Jadi Tersangka Korupsi di Garuda

Penetapan tersangka kelanjutan dari penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 8,8 triliun.

SELENGKAPNYA