Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2017). | Republika/ Wihdan

Nasional

Mahfud Apresiasi Kapolri Terkait Kasus Brotoseno

Kapolri akan melakukan peninjauan kembali atas hasil sidang kode etik terhadap Brotoseno yang tak dipecat Polri.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik. Hal ini terkait dengan kasus AKBP Brotoseno yang menjadi perhatian dan sorotan publik.

Pernyataan Mahfud ini dia sampaikan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6). Seusai menjadi khatib shalat Jumat di Masjid Al Hikam, Mahfud yang didampingi Dubes RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, mengadakan dialog dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, termasuk dengan para pelajar dan mahasiswa Indonesia di sana.

"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Ahad (12/6).

Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri. "Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," imbuhnya.

Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Kapolri sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas dengan pimpinan Polri pada 3 Januari 2022 di Kantor Kemenko Polhukam. "Ketika itu disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujarnya.

AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016. Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Ia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya. Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

photo
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2017).  - (Republika/ Wihdan)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang kode etik terhadap mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat Polri. Nantinya, klausa peninjauan kembali akan dimasukkan dalam Peraturan Polri (Perpol) yang tengah disusun.

"Saat ini Perpol sedang berproses, kami berkoordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat mudah-mudahan di hadapan kita Perpol tersebut sudah selesai. Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali," ujar Listyo usai rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR, Rabu (8/6).

Polri juga akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Nantinya, revisi tersebut akan dimasukkan ke dalam Perpol yang akan dibentuk.

"Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu. Kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan yang sedang ditangani saat ini," ujar Listyo.

Ia menegaskan, Polri berusaha menampung aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Pihaknya terus berupaya mencari solusi dan membuktikan bahwa Polri berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju, modern, transparan, dan menerima masukan perubahan akan terus kami lakukan," ujar Listyo.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Habis Pandemi Terbitlah Inflasi Tepatkah Berinvestasi?

Perlu disusun ulang anggaran dengan kondisi harga yang terbaru.

SELENGKAPNYA

Melanjutkan Momentum Pemulihan

Laju pertumbuhan ekonomi pada 2022 bisa lebih kencang dibandingkan 2021.

SELENGKAPNYA

Tahapan Pemilu 2024 Segera Dimulai

Pemilu 2024 menelan anggaran Rp 76 triliun, naik tiga kali lipat dibanding pemilu sebelumnya.

SELENGKAPNYA