Sejumlah Guru honorer melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/4/2021). | ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Kisah Dalam Negeri

Honorer Berharap Pengabdian Mereka Dihargai

Rencana penghapusan tenaga honorer membuat resah dan khawatir masa depan.

OLEH FEBRYAN A, RIGA NURUL IMAN

Tenaga honorer berharap pemerintah akan pusat akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebab, Rencana penghapusan tenaga honorer membuat para pekerja honorer menjadi resah dan khawatir dengan masa depannya.

Mereka merasa pengabdian dan penantian untuk menjadi ASN selama belasan tahun, menguap begitu saja. Padahal, mereka sudah tua dan tentu sulit mencari pekerjaan baru.

Andi Melyani Taher (36 tahun) sedang berada di kantornya di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, pada awal Juni, ketika dirinya menerima pesan singkat berisikan kabar penghapusan tenaga honorer itu. Sebagai pekerja honorer yang sudah mengabdi selama 17 tahun, terang saja Melyani kaget dan panik.

Melyani segera menyampaikan kabar buruk itu kepada 31 tenaga honorer lainnya di kantor tersebut. Kepanikan pun menyebar. Pikiran mereka seketika buyar. "Kaget kita semua, wah gimana ini. Kita yang sudah lama-lama jadi honorer, nasibnya bagaimana. Kita sudah tua-tua, ada yang sudah 40 tahun ke atas, mau cari kerja lain bagaimana caranya," kata Melyani menceritakan suasana ketika itu ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Kamis (9/6).

photo
Sejumlah guru honorer membawa poster dan spanduk saat menggelar unjuk rasa di kantor PGRI, Desa Siron, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (17/9/21). - (ANTARA FOTO/Ampelsa)

"Ketika kita terima surat edaran dari Menpan RB itu, kita berpikir, 'aduh kok ini Menpan tidak punya hati ya'," imbuh perempuan yang tugasnya mengawasi hutan itu. Surat edaran yang dimaksudkan Melyani adalah surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai honorer hingga batas waktu 28 November 2023. Sebab, keberadaan tenaga honorer akan dihapus pada batas waktu tersebut.

Melyani mengaku sangat kecewa dengan keputusan Tjahjo itu. Sebab, kata dia, Menpan RB sebelumnya, Yuddy Krisnandi (2014-2016) menyatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS. Pernyataan Yuddy itu lah yang membuat Melyani rela bertahan sebagai honorer meski digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kini, ancaman bakal menjadi pengangguran setelah November 2023, kerap melintas di pikiran Melyani. Dia bingung bagaimana caranya nanti menafkahi keluarga dan membayar cicilan. Karena itu, Melyani berharap betul bisa diangkat menjadi ASN sebelum hari penghapusan itu tiba.

Tanpa Tes

Tri Julianto (41), pekerja honorer di kantor dinas di sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah, menyampaikan keresahan dan harapan serupa dengan Melyani. Jika memang honorer dihapus tahun depan, kata dia, setidaknya pemerintah mengangkat terlebih dahulu tenaga honorer sebagai bentuk penghargaan.

"Kita sudah korbankan masa muda kita untuk menjadi honorer tanpa ada jenjang karir selama belasan tahun, masa iya semua itu menguap begitu saja tanpa ada penghargaan," kata Tri yang sudah menjadi honorer selama 18 tahun.

Setidaknya, kata Tri, pemerintah mengangkat semua Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) seperti dirinya dan Melyani untuk menjadi ASN. THK-II adalah pegawai yang direkrut menjadi tenaga honorer sebelum atau paling lambat tahun 2005.

Berdasarkan data Kemenpan RB per Juni 2021, tercatat ada 410.010 THK-II. Sebanyak 123.502 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi.

"Kita yang THK-II ini kan sudah ada di database Badan Kepegawaian Nasional sejak tahun 2014, harapannya ya diangkat menjadi ASN. Pengangkatan itu sebagai penghargaan karena kita sudah mengabdi belasan tahun," ujarnya.

photo
Seorang tenaga honorer bekerja di bagian hubungan masyarakat kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan kontrak 2.753 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer kategori Grade C untuk menekan pembiayaan gaji THL Rp9,9 miliar per tahunnya menyusul semakin berkurangnya jumlah pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang berdampak pada keuangan daerah. - (ANTARA FOTO/Rahmad)

Tri berharap THK-II diangkat menjadi ASN dengan status PNS. Tapi, kalau memang tidak bisa, dia tak keberatan jika diangkat menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, Tri ingin pengangkatan itu tanpa tes. "Pengabdian kita selama belasan tahun itu merupakan tes. Perusahaan swasta saja, pekerjanya yang beberapa tahun kerja langsung diangkat menjadi karyawan tetap," katanya.

Bukan Solusi

Di sisi lain, Tri menolak rencana Menpan RB Tjahjo mengubah status pekerja honorer menjadi pekerja alih daya (outsourcing). Sebab, skema outsourcing melibatkan pihak ketiga sehingga pekerja sangat rentan dipecat sepihak.

Menpan RB Tjahjo menyatakan, dengan menjadi pekerja outsourcing, para pegawai akan mendapat gaji layak sesuai UMP. Adapun gaji Tri sebagai pekerja honorer per bulan rata-rata sekitar Rp 2,2 juta. Sedangkan UMP Kalimantan Tengah 2022 senilai Rp 2,9 juta.

Meski begitu, Tri tetap tak setuju dijadikan pekerja outsourcing. Dia lebih memilih menjadi PPPK karena gaji dan tunjangannya lebih besar dibanding UMP. "Meski gaji naik ketika menjadi outsourcing, saya tetap tidak setuju. Janganlah pengabdian kita selama ini dianggap tidak ada," ucapnya.

 
Meski begitu, Tri tetap tak setuju dijadikan pekerja outsourcing. Dia lebih memilih menjadi PPPK karena gaji dan tunjangannya lebih besar dibanding UMP. 
 
 

Menpan RB Tjahjo ketika dihubungi Republika, Rabu (8/6) malam, tak menjawab secara spesifik pertanyaan soal berapa banyak THK-II yang akan diangkat menjadi ASN jelang November 2023. Ia justru mengirimkan kembali siaran pers yang telah dirilis beberapa hari sebelumnya.

Siaran pers itu berisikan dorongan agar tenaga honorer yang memenuhi syarat, untuk mengikuti tes CPNS dan PPPK. Terdapat pula penjelasan soal outsourcing lebih baik dari pada honorer karena mendapat gaji sesuai UMP.

Ketika ditanya apakah semua THK-II yang tak memenuhi syarat dan tak lolos seleksi ASN akan diangkat menjadi pekerja outsourcing, Tjahjo tak memberikan jawaban. Ia hanya membaca pesan tersebut.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, kebijakan mengubah pekerja honorer menjadi pekerja outsourcing bukanlah solusi tepat. Dia mengemukakan tiga alasan.

Pertama, pekerja outsourcing tak cocok untuk kerja-kerja birokrasi karena mereka biasanya dipekerjakan sebagai petugas kebersihan gedung dan satpam. Kedua, tidak semua honorer akan dijadikan pekerja outsourcing karena anggaran gaji mereka ditanggung pemerintah daerah. Ketiga, kehadiran outsourcing membuka peluang kolusi antara kelapa daerah dan perusahaan alih daya.

photo
Peserta bersiap untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung SOR Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (27/9). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Jadi, menurut saya, solusinya adalah honorer THK-II itu dijadikan saja semuanya PPPK. Sedangkan honorer yang lain silahkan ikut tes ASN karena masih berusia muda dan pengabdiannya belum terlalu lama," kata Trubus.

“Walaupun ada pengetesan di dalam pengangkatan P3K atau CPNS, mohon diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mengabdi cukup lama,” kata tenaga honorer yang sudah mengabdi hampir lima tahun  Pemkot Sukabumi, Arif H (38 tahun), Kamis (9/6).

Selama ini, para pekerja honorer menggantungkan hidupnya dengan menjadi pegawai di pemerintah daerah. Apalagi, Arif mengatakan, ia sudah menikah dan mempunyai dua anak yang masih kecil.

Salah seorang tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat, juga berharap tetap bisa bekerja di Pemkot Tasikmalaya dengan diangkat menjadi PPPK. Ia mengaku was-was dengan rencana penghapusan tenaga honorer karena membuat nasib pekerjaannya untuk tahun depan menjadi tidak jelas.

"Saya sudah mau tujuh tahun jadi THL. Masih bingung ke depannya seperti apa," kata pegawai yang enggan disebutkan namanya tersebut. 

 
Selama ini, para pekerja honorer menggantungkan hidupnya dengan menjadi pegawai di pemerintah daerah. 
 
 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara mengatakan, Pemkot Tasikmalaya ingin tenaga honorer bisa mengikuti tes untuk menjadi ASN. Pemkot Tasikmalaya juga masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mencari solusi dari rencana penghapusan tenaga honorer.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, mengatakan, Pemkab Pangandaraan juga akan meakukan koordinasi lebih lanjut untuk meminta penjelasan secara teknis. Ia mengatakan, koordinasi itu untuk mencari solusi terbaik apabila tenaga honorer dihapus. 

Sebab, menurut dia, keberadaan tenaga honorer masih dibutuhkan di Kabupaten Pangandaran. "Mungkin nanti Pak Bupati akan koordinasi juga dengan Menteri PANRB. Karena di Pangandaran itu ada sekitar 4.000 tenaga honorer, termasuk guru dan tenaga kesehatan," kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Asep Suhendrawan mengatakan, keberadaan tenaga honorer di Pemkot Sukabumi tersebar di beberapa instansi untuk melakukan sejumlah tugas. Ia menambahkan, keberadaan honorer sebenarnya masih dibutuhkan di pemerintah daerah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kepercayaan Terhadap KPK Terendah

Peningkatan perilaku korupsi seiring dengan melemahnya penegakan hukum.

SELENGKAPNYA

Komisi PBB: Israel tak Berniat Akhiri Pendudukan Palestina

Kemlu Israel memprotes laporan yang dirilis komisi penyelidikan Dewan HAM PBB.

SELENGKAPNYA

Cina Resmi Danai Pembangunan Pangkalan Militer Kamboja

Menteri Pertahanan Kamboja menampik kekhawatiran Cina akan membangun pangkalan militer.

SELENGKAPNYA