Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Kurban Atas Nama Perusahaan, Bagaimana Hukumnya?

Apakah kurban atas nama perusahaan hanya sebagai sedekah atau ibadah kurban?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, ada beberapa perusahaan yang pemiliknya Muslim ingin berkurban. Apakah kurban atas nama perusahaan tersebut itu hanya sebagai sedekah atau termasuk kategori ibadah kurban karena perusahaan adalah lembaga bukan jiwa (orang)? Mohon penjelasannya. -- Anwar, Bekasi

Waalaikumussalam wr wb.

Saat momentum Idul Adha, tidak sedikit lembaga atau perusahaan menyalurkan donasi sosialnya dalam bentuk program hewan kurban, seperti misalnya (a) PT A menyalurkan lebih dari 2.000 hewan kurban kepada mustahik dan mitra yang membutuhkan di sekitar kantor cabang yang tersebar di lebih dari 20 area di Indonesia. (b) PT B menyerahkan 80 hewan kurban kepada masyarakat sekitar. (c) PT C menyalurkan tidak kurang dari 800 hewan kurban untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kesimpulannya, berkurban atas nama perusahaan/lembaga itu tidak memenuhi kriteria pekurban menurut syariah dan jika dilakukan maka bernilai sedekah hewan (bukan kurban). Selanjutnya, di antara alternatif yang diperbolehkan untuk menyinergikan keinginan perusahaan berdonasi kurban, tetapi juga sesuai dengan tuntunan syariah adalah sebagai berikut.

(a) Yang berkurban adalah pemilik perusahaan atau personal lain yang ditunjuk oleh perusahaan sesuai ketentuan pekurban dalam syariah. Selanjutnya, diperkenankan bagi pekurban yang ditunjuk untuk menghadiahkan pahala kurban untuk perusahaan.

(b) Perusahaan memberikan donasi kepada individu tertentu sebagai infak atau sedekah, kemudian individu (penerima infak) yang menjadi pekurban. Jadi, perusahaan memberikan donasi infak/hibah kepada personal tertentu di masyarakat, tetapi infaknya terikat/bersyarat untuk hewan kurban. Berdasarkan infak tersebut, si penerima infak akan membeli hewan kurban. 

(c) Jika perusahaan tetap memilih sebagai pekurban karena, misalnya, telah menjadi program rutin sosial perusahaan atau karena kerja sama dengan pihak calon penerima kurban telah dilakukan, maka yang dilakukan bukan kurban, melainkan infak/sedekah hewan potong. Itu didasarkan pada telaah terhadap ketentuan fikih terkait kriteria pekurban dan hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kurban Rasulullah yang diperuntukkan untuk keluarga dan umatnya, yaitu pertama, perusahaan tidak termasuk pekurban dalam fikih.

Dalam fikih, pekurban adalah individu/personal dengan jumlah dan kriteria sebagaimana dijelaskan dalam fikih. Oleh karena itu, lembaga atau perusahaan tidak memenuhi kriteria pekurban. Walaupun dari sisi hak dan kewajiban, lembaga/perusahaan dapat disetarakan dengan individu, tetapi dalam kurban tidak bisa diberlakukan karena ketentuan ihwal kurban dalam syariah itu tanpa penafsiran (tauqifi/ta'abbudi) dan tanpa analogi (qiyas/ilhaq).

Berbeda dengan ketentuan kriteria para pihak dalam bisnis dan keuangan, di mana para pelaku bisnis atau usaha itu boleh personal atau individu (syakhshiyah haqiqiyah) dan boleh juga badan atau lembaga (syakhshiyah maknawiyah/i’tibariah) karena berlaku dalil tentang analogi dan ilhaq.

Makna tauqifi/ta’abudi dalam kurban ini terlihat kental dalam ketentuan jumlah pekurban. Mengapa pekurban sapi itu harus tujuh? Mengapa pekurban kambing itu harus satu? Dan ketentuan lain itu tauqifi dan tidak bisa dianalogikan. Seperti halnya ketentuan induknya, yaitu berkurban bagi jamaah haji di Tanah Suci.

Kedua, dari sisi menghadiahkan pahala berkurban. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga, dan umatnya” (HR Muslim). Sebagian ulama berpendapat bahwa Rasulullah SAW berkurban untuk umatnya itu menghadiahkan pahala (al-isyrak fi ats-tsawab) untuk mereka.

Jika pendapat tersebut diterapkan dalam konteks kurban perusahaan, menghadiahkan pahala berkurban itu bisa kepada siapa saja, termasuk kepada saudara, keluarga, kerabat, termasuk kepada lembaga atau perusahaan. Misalnya, pemilik perusahaan berkurban dan menghadiahkan pahala kurban untuk perusahaan (keluarga besar perusahaan).

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Energi Bersih Kepentingan Bersama Australia dan Indonesia

Wawancara khusus dengan Menteri Industri dan Sains Australia Ed Husic

SELENGKAPNYA

Erick Thohir Targetkan Dividen BUMN Rp 50 Triliun

Kementerian BUMN juga berhasil menekan utang dan modal BUMN hingga ke 35 persen .

SELENGKAPNYA

Saudi Mulai Batasi Kunjungan ke Raudhah

Jokowi berharap kuota haji ditingkatkan seiring membaiknya pandemi.

SELENGKAPNYA