Seorang tenaga honorer bekerja di bagian hubungan masyarakat kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (24/11/2021). | ANTARA FOTO/Rahmad

Nusantara

Pemkab Kapuas Hulu Keberatan Penghapusan Honorer

Penghapusan tenaga honorer akan mempengaruhi pelayanan di pemerintah daerah.

KAPUAS HULU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, akan kehilangan sedikitnya 2.000 tenaga kontrak atas kebijakan pemerintah pusat menghapuskan tenaga kontrak honorer di jajaran instansi pemerintahan. Karena itu, Pemkab Kapuas Hulu keberatan atas kebijakan tersebut.

"Kami cukup keberatan atas kebijakan penghapusan tenaga kontrak, karena Pemkab Kapuas Hulu sangat terbantu dengan adanya tenaga kontrak terutama tenaga pendidikan dan kesehatan," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu (8/6).

Zaini mengatakan, Pemkab Kapuas Hulu telah berupaya dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas keberatan rencana penghapusan tenaga kontrak yang dikirimkan ke pemerintah pusat. Kendati demikian, semua keputusan ada pada pemerintah pusat dengan harapan ada kebijakan dari pusat agar tenaga kontrak tetap bisa dipekerjakan dalam membantu roda pemerintahan di daerah.

"Intinya kami keberatan jika tenaga kontrak dihapuskan, karena Pemkab Kapuas Hulu sangat membutuhkan tenaga kontrak, bahkan Kapuas Hulu masih kekurangan tenaga pendidik dan kesehatan," katanya.

Zaini mengatakan, rencana penghapusan tenaga honorer itu akan berdampak meningkatnya jumlah pengangguran. Selain itu, penghapusan tenaga honorer akan mempengaruhi pelayanan di pemerintah daerah, terutama bagian administrasi, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan. 

"Jika penghapusan tenaga kontrak itu benar-benar terjadi, maka beban kerja ASN semakin berat dan jumlah pengangguran di Kapuas Hulu meningkat," ujarnya.

Sebelumnya, 31 Mei 2022, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai honorer alias non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II), hingga batas waktu 28 November 2023. Status tenaga honorer akan dihapus pada batas waktu tersebut.

Menjelang November 2023, Tjahjo mendorong para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 dan 2023. Bagi honorer yang tak memenuhi syarat ataupun yang tidak lolos seleksi, mereka masih berpeluang untuk bekerja di instansi pemerintahan dengan skema tenaga alih daya (outsourcing).

Tunggu juknis

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, bakal melakukan pembahasan lebih lanjut soal penghapusan tenaga honorer tersebut. Karena itu, Pemkab Tangerang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023. 

"Karena nanti kami akan menyesuaikan dengan APBD Kabupaten Tangerang," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki mengatakan, petunjuk teknis yang akan dikeluarkan pemerintah sangat diperlukan agar dapat dijadikan acuan pemetaan para pegawai honorer di wilayahnya. Ia menuturkan, jumlah tenaga honorer yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang, termasuk di instansi dan tenaga kependidikan, mencapai di angka ribuan. 

Dengan adanya kebijakan baru itu, hanya PNS dan PPPK yang bertugas di lingkup pemerintahan ini. "Sebetulnya kita masih sangat membutuhkan tenaga honorer, apalagi di tenaga pendidik dan OPD butuh tenaga pelayanan," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat