Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur yang didampingi istrinya usai dilantik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

Kemendagri Pertimbangkan Aturan Pengangkatan Penjabat

Pengangkatan penjabat dinilai memerlukan aturan baru yang lebih detail.

JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan teknis mengenai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurut dia, Kemendagri mencermati dan memahami pengangkatan Pj kepala daerah tak terlepas dari banyaknya kepentingan terhadap pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024.

"Sehingga memandang perlu dan mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan dan mekanisme yang lebih demokratis dan transparan," ujar Benni kepada Republika, Ahad (5/6).

Desakan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pelaksana itu sudah terjadi sejak Maret 2022. Sebab, ada banyak Pj kepala daerah yang akan diangkat pada 2022 dan 2023 sampai terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Pengangkatan Pj ini dinilai memerlukan aturan baru yang lebih detail untuk memastikan prosesnya berjalan demokratis. Hal ini pun diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 20 April, lalu.

Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana khusus mengenai penunjukan penjabat ini. MK memandang, peraturan pelaksana ini perlu agar ada aturan dan mekanisme yang menjaga prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel.

Namun, Kemendagri menunjuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota pada Maret 2022 tanpa adanya aturan teknis yang dimaksud. Kemudian, timbul persoalan seperti gubernur yang sempat tidak melantik Pj bupati pilihan pemerintah pusat serta ditunjuknya anggota TNI aktif menjadi penjabat bupati.

Belum dibuatnya aturan teknis serta sejumlah permasalahan membuat beberapa kelompok masyarakat sipil mengadukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait dugaan malaadministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (3/6).  Terkait hal ini, Kemendagri akan mengikuti proses tindak lanjut laporan oleh Ombudsman.

"Sehubungan dengan itu, Kemendagri siap untuk memberikan penjelasan jika nanti Ombudsman memerlukannya," kata Benni.

photo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (kanan) saat pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). - (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Namun, Benni menegaskan, meski tanpa peraturan teknis, proses penunjukan Pj sudah sesuai peraturan yang ada. Dia menyebutkan, beberapa regulasi yang menjadi rujukan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Pilkada, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, diperhatikan juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU Nomor  34 Tahun 2004 tentang TNI, serta beberapa peraturan turunannya. Dia mengeklaim, penjaringan calon lima penjabat gubernur sebelumnya sudah dilakukan dengan membuka dan meminta usulan dari kementerian dan lembaga.

Demikian pula Kemendagri meminta usulan kepada gubernur untuk penjaringan calon penjabat bupati dan wali kota. Usulan yang diterima Kemendagri selanjutnya dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum ditetapkan.

photo
Suasana pelantikan lima penjabat gubernur yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). - (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Jadi penetapan penjabat kepala daerah ini bukan keputusan tunggal Presiden atau Menteri Dalam Negeri. Namun berdasarkan hasil pembahasan bersama pada sidang yang dihadiri oleh Mensesneg, Menseskab, Menpan dan RB, Mendagri, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala BKN," kata Benni.

Mantan direktur jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono berpandangan lain soal keberadaan aturan teknis tersebut. Menurut dia, diperintahkan atau tidak oleh MK, semestinya pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana mengenai pengisian kekosongan jabatan kepala daerah.

"Pemerintah pusat harus menyusun petunjuk teknis pelaksanaan untuk penunjukan penjabat gubernur, bupati, maupun wali kota. Banyak hal yang abu-abu," ujar Soni dalam diskusi daring bertajuk Pro-Kontra Penjabat Kepala Daerah dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan, Sabtu (4/6).

Menurut dia, ada sejumlah permasalahan jika aturan itu tidak dibuat. Di antaranya, kewenangan penjabat kepala daerah. Dalam hal-hal strategis, penjabat harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Mendagri.

Dengan demikian, kata dia, Kemendagri akan menerima banyak permintaan persetujuan tertulis dari penjabat. Sebab, penjabat kepala daerah hingga 2024 akan mencapai 271 orang yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota.

Sedangkan, kata dia, sejumlah direktur jenderal di Kemendagri diberikan tugas menjadi penjabat kepala daerah sehingga jabatanya diisi pelaksana harian. Soni menyebut fokus pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) terbagi dua. "Apa tidak overloading di Kemendagri?" kata dia.

Permasalahan lainnya mengenai masa jabatan Pj. Soni menuturkan, UU membatasi pengangkatan Pj maksimum hanya dua kali untuk masing-masing masa jabatan satu tahun. Sedangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah mulai 2022, penjabat akan menjabat hingga 2024.

Beberapa daerah akan dipimpin penjabat hampir tiga tahun. Karena itu, Soni mengatakan, terjadi kekosongan pengaturan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Forum Honorer Khawatirkan Kebijakan Kemenpan

Keluarnya SE terkait honorer membuat guru dan tenaga honorer harap-harap cemas.

SELENGKAPNYA

Penyidik Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton

Jampidsus sebut kasus Waskita Beton akan secepatnya menemukan tersangka

SELENGKAPNYA

PM Australia Albanese Kunjungi Indonesia

Kedua negara membidik Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

SELENGKAPNYA