Gedung Kejaksaan Agung | Republika/ Tahta Aidilla

Nasional

Penyidik Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton

Jampidsus sebut kasus Waskita Beton akan secepatnya menemukan tersangka

JAKARTA -- Pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast baru akan dimulai pada pekan ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,2 triliun itu akan secepatnya menemukan tersangka.

“Kasus ini kan baru pekan kemarin diumumkan naik ke tahap penyidikan. Pemanggilan saksi-saksi itu prosesnya tiga hari. Mungkin dalam pekan ini, sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Supardi kepada Republika, Ahad (5/6).

Supardi menjelaskan, penyelidikan kasus itu sudah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana proyek pembangunan serta pengadaan di PT Waskita Beton Precast. Dalam temuan tersebut, timnya sudah meminta keterangan dari 17 orang saksi selama penyelidikan.

Pada Selasa (31/5), kasus tersebut meningkat ke level penyidikan. Supardi menerangkan, proses penyidikan akan fokus pada menemukan alat-alat bukti, dan angka pasti dari penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.  

 
Penyelidikan kasus itu sudah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana proyek pembangunan serta pengadaan di PT Waskita Beton Precast. 
 
 

“Sebagian saksi-saksi memang sudah kita periksaa pada saat penyelidikan. Tapi, untuk tahap penyidikan, kita akan mulai mungkin pekan ini, untuk menemukan bukti-bukti, dan tersangka,” ujar Supardi.

Supardi menjanjikan dalam proses pengungkapan kasus di PT Waskita Beton Precast ini tak membutuhkan waktu lama. Sebab, konstruksi hukum dan temuan perbuatan tindak pidananya tampak gamblang dan terang. “Mudah-mudahan enggak lama ini,” ujar Supardi.

Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast terkait dengan enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) di Kejakgung, Ketut Sumedana pada Selasa (31/5) mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar. Jalan bebas hambatan di Jawa Timur (Jatim) sepanjang 38,39 Kilometer (Km) tersebut di bangun pada 2017.

Dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama dan batu split PT Misi Mulia Metrical. Selanjutnya, dalam pengadaan pasir oleh rekanan, yaitu PT Mitra Usaha Rakyat. Selain itu, dari penyelidikan, kata Ketut, tim menemukan adanya dugaan korupsi oleh PT Waskita Beton terkait jual beli dan pelunasan tanah Plan Bojanegara di Serang, Banten.

Ketut tak memerinci dugaan kerugian negara dari masing-masing proyek dan pengadaan tersebut. Namun, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah.

“Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Ketut. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Dinasti-Dinasti Kecil di Andalusia Mengawali Era Taifa

Era Taifa bermula sejak runtuhnya pengaruh Umayyah di Iberia abad ke-11.

SELENGKAPNYA

Era Taifa di Andalusia

Pudarnya pengaruh Kekhalifahan Umayyah di Spanyol abad ke-11 mengawali babak sejarah kelam.

SELENGKAPNYA

Menangkap Peluang Ekonomi Digital 

BUMN sebagai sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia memiliki tugas besar dalam memperkuat ekosistem digital. 

SELENGKAPNYA