Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Apakah Boleh Kurban Terkena PMK?

Apakah sah menyembelih hewan kurban yang terkena penyakit PMK?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Saat ini di beberapa daerah terjadi penyakit menular, yakni penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan, seperti sapi, domba, dan kambing. Apakah sah menyembelih hewan kurban yang terkena penyakit PMK? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Azril, Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Jika merujuk pada Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, ketentuannya bisa dijelaskan sebagai berikut.

(1) Saat gejala klinis kategori ringan, (seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya), maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

(2) Saat gejala klinis kategori berat (seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus), maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

(3) Saat gejala klinis kategori berat dan sembuh bisa dipilah menjadi dua kondisi. (i) Saat sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (10-13 Dzulhijjah), maka sah dijadikan hewan kurban. (ii) Saat sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah), maka sembelihan tersebut dianggap sedekah bukan kurban.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Empat sifat yang tidak mencukupi untuk berkurban, yaitu buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan yang tidak memiliki sumsum (kurus kering).” (HR an-Nasa’i).

Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Rusyd, para ulama telah konsensus bahwa setiap hewan ternak yang memiliki empat cacat dalam hadis Rasulullah SAW tersebut itu tidak boleh dijadikan hewan kurban. Namun, jika jenis cacatnya ringan, boleh dijadikan hewan kurban.

Menurut sebagian ahli fikih dan ushul fikih, beberapa cacat yang dimaksud dalam hadis tersebut tidak bermakna bahwa cacat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban terbatas hanya keempat cacat tersebut. Akan tetapi, hadis tersebut hanya menjelaskan cacat sebagai contoh dan dalam kadar minim.

Saat ada cacat lain yang melebihi keempat cacat tersebut itu berlaku ketentuan yang sama (hewan tersebut tidak sah dijadikan kurban) menurut mayoritas ahli fikih. Begitu pula dengan cacat lain yang sama kadarnya dengan keempat cacat tersebut itu berlaku ketentuan yang sama (tidak boleh dijadikan kurban) menurut sebagian ahli fikih di antaranya pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Malik.

Sebagaimana salah satu kaidah ushul fikih, al-khas urida bihi al-‘am (Bidayatul Mujtahid‎, Ibnu Rusyd, halaman 343-344).

Untuk menentukan mana gejala klinis kategori ringan dan mana kategori berat yang ditimbulkan oleh PMK itu merujuk kepada pernyataan para ahli dan otoritas, seperti kedokteran dan Kementerian Kesehatan. Sebagaimana kaidah yang berlaku umum dalam fikih tentang al-‘urf (tradisi yang benar) dan ahlu al-khibrah (pendapat para ahli).

Para pihak yang terkait dengan kurban, seperti para pengurban, pengelola kurban, dan para penjual hewan kurban itu harus memiliki pengetahuan ihwal fikih kriteria hewan yang dapat dijadikan kurban. Termasuk mengetahui kriteria dan ciri-ciri teknis, mana PMK dengan kategori ringan dan mana PMK yang masuk dalam kategori berat.

 
Pengelola kurban membelikan hewan kurban yang terkena PMK bergejala klinis berat, kurbannya tidak sah dan pengelola kurban berdosa karena lalai menunaikan amanah.
 
 

Pengetahuan ini menjadi penting karena terkait dengan sah dan tidaknya kurban yang dilakukan. Jika seseorang berkurban dengan hewan yang terkena PMK bergejala klinis berat, kurbannya tidak sah. Begitu pula jika berkurban secara online dengan mentransfer dananya untuk diamanahkan kepada lembaga zakat atau kemanusiaan sebagai pengelola kurban.

Kemudian, pengelola kurban membelikan hewan kurban yang terkena PMK bergejala klinis berat, kurbannya tidak sah dan pengelola kurban berdosa karena lalai menunaikan amanah.

Begitu pula dengan penjual kurban, di mana hewan kurban yang dijualnya terkena PMK bergejala klinis berat tanpa menjelaskan kepada pembeli, maka apa yang dilakukannya itu penyimpangan dan dosa.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menikmati Takdir Kematian

Nikmati saja jatah hidup ini dengan beramal saleh sampai kematian tiba.

SELENGKAPNYA

Surjana Mencari Tempat Sujud di Tanah Suci

Sujud syukur menjadi salah satu bentuk rasa syukur Surjana atas rezeki dan nikmat dari Allah SWT.

SELENGKAPNYA

Kondisi Jamaah Haji Sehat

Jamaah diimbau memperbanyak minum tanpa menunggu haus.

SELENGKAPNYA