Pengunjung mematahkan batang rokok saat kampanye anti tembakau di Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2022). | ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Nasional

Sulitnya Meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia yang belum meratifikasi.

JAKARTA – Hampir 20 tahun sejak dibuatnya Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) WHO, Indonesia tak kunjung meratifikasi kesepakatan tersebut. Padahal, angka prevalensi perokok di Tanah Air, termasuk anak-anak, sudah berada pada tahap darurat.

Indonesia berkontribusi besar dalam perumusan traktat FCTC pada tahun 2000 hingga konvensi itu disepakati pada 2003. Traktat itu berisikan upaya mengurangi jumlah perokok dengan membatasi suplai dan permintaan rokok.

Upaya meratifikasinya ke dalam produk hukum Indonesia namun selalu menemukan jalan buntu. Meninggalkan Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia yang belum meratifikasi.

Direktur Perdagangan, Perindustrian, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual Kemenlu RI, Antonius Yudi Triantoro menjelaskan, Indonesia ikut terlibat merumuskan traktat FCTC karena ingin melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus melindungi kepentingan petani tembakau dan industri rokok Tanah Air. Menurutnya, isi traktat FCTC adalah titik keseimbangan antara dua kepentingan tersebut.

Untuk meratifikasinya, kata Yudi, terdapat dua cara berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pertama, dengan membuat undang-undang baru, yang mana harus melalui proses legislasi di DPR. Kedua, dengan membuat keputusan presiden.

Ratifikasi melalui undang-undang (UU) memang akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Hanya saja, proses pembuatan UU di DPR akan sulit karena ada pro dan kontra yang sangat kuat.

“Kalau melalui Keputusan Presiden lebih memungkinkan. Pro dan kontranya lebih mudah dikontrol,” kata Yudi dalam diskusi bertajuk ‘Menagih Janji Ratifikasi/Aksesi FCTC’ di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (2/6).

Kendati demikian, bukan berarti ratifikasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) bisa berjalan mulus. Yudi bilang, masih ada pertentangan terkait ratifikasi FCTC ini antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan.

Dua kementerian yang tersebut pertama tentu punya kepentingan terkait eksistensi industri rokok, sedangkan yang tersebut terakhir berkepentingan menurunkan angka perokok.

photo
Seorang pegawai dinas kesehatan menempelkan stiker peringatan saat aksi hari tanpa tembakau sedunia di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Aksi yang melibatkan mahasiswa, SBH, kader Posyandu, dan Komunitas No Tobacco Community (NOTC) bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya rokok bagi kesehatan dan lingkungan. - (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.)

“Kita harus memahami bahwa masih ada pertentangan di eksekutif terkait FCTC ini. Sepertinya belum ada keputusan kita terkait FCTC ini,” ujarnya.

Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan, proses legislasi di DPR untuk meratifikasi FCTC memang sulit. Dia sendiri merasakan itu ketika menjadi anggota dewan periode 2009-2014.  Dia mengaku, anggota dewan yang menyuarakan ratifikasi FCTC jumlahnya sanga sedikit. Bahkan keberadaan mereka tidak disukai di Senayan.

“Lewat DPR ini susah. Saya kan pernah di DPR. Sewaktu saya menjadi anggota dewan penggantian antarwaktu (PAW), saya sampai diingatkan untuk tidak bicara soal anti rokok,” kata Sumarjati dalam kesempatan sama.

Penasihat Indonesia Institute for Development (IISD) Sudibyo Markus, organisasi yang mengadvokasi ratifikasi FCTC, mengatakan hendak mempertanyakan kembali komitmen Presiden Jokowi untuk meratifikasi FCTC. Kertas posisi terkait isu ini sudah diserahkan kepada Jokowi pada 2014. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tambahan Anggaran Biaya Haji Disetujui

Perlu diperhitungkan dengan cermat dan akuntabel setiap penggunaan dana haji yang saat ini dikelola.

SELENGKAPNYA

Umat Diajak Menguatkan Persatuan dan Kebersamaan

Masyarakat diajak untuk mensyukuri Indonesia yang dijaga oleh nilai-nilai persatuan, kebangsaan, keislaman, dan Pancasila.

SELENGKAPNYA

Rusia Kembali Tutup Pasokan Gas ke Eropa

Uni Eropa sepakat melakukan embargo parsial terhadap komoditas minyak Rusia.

SELENGKAPNYA