Gonta-Ganti Kebijakan Minyak Goreng | republika

Ekonomi

Ikappi Minta Pasokan Minyak Goreng Curah ke Pasar

Kemendag menerbitkan aturan baru terkait tata niaga minyak goreng curah.

JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta distribusi dan penjualan minyak goreng (migor) curah difokuskan ke pasar tradisional. Ikappi pun mengusulkan agar 10 ribu titik penyaluran minyak goreng curah yang disiapkan pemerintah berada di wilayah pasar tradisional.

Ikappi berpendapat, pasar menjadi pusat ujung distribusi pangan rakyat, termasuk bagi para usaha mikro yang membutuhkan minyak goreng sebagai bahan baku. Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi Sarijowan, mengatakan, jumlah pasar tradisional di Indonesia yang tercatat di Ikappi sebanyak 14.350 pasar.

Pasar-pasar itu harus segera disuplai minyak goreng curah dengan pasokan yang besar sehingga harga bisa terus menurun. "Saya kira kalau barang sudah melimpah di tingkat produsen harus segera disuplai ke pasar-pasar," kata Reynaldi kepada Republika, Kamis (26/5).

Reynaldi mengatakan, pasokan minyak goreng yang melimpah saat ini harus dikawal ketat dari tahap produksi hingga distribusi. Para pedagang pun harus dipastikan menerima harga di bawah Rp 14 ribu per liter sehingga harga eceran tertinggi (HET) bisa tercapai di level konsumen.

Berbagai sistem digitalisasi yang diterapkan pemerintah dalam mengawasi pendistribusian minyak goreng curah juga diharapkan efektif. Meski begitu, dia menilai pengawasan di lapangan tetap harus ketat.

"Percuma ada aplikasi atau sistem terintegrasi, namun fakta di lapangan susah dikontrol," ujar dia.

Reynaldi juga mengingatkan pemerintah agar tak hanya ketat dalam mengawasi tata niaga di level hilir. Menurut dia, tata niaga di level hulu perlu diperkuat sehingga stabilisasi pasokan dan harga yang diinginkan terealisasi.

Harga minyak goreng mulai mengalami tren penurunan. Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag), rata-rata harga minyak goreng curah nasional tercatat sebesar Rp 16.700 per liter pada 25 Mei 2022. Angka itu turun 2,34 persen dibandingkan harga pada pekan sebelumnya yang sebesar Rp 17.100 per liter.

Penurunan harga juga terjadi pada minyak goreng kemasan. Harga rata-rata minyak goreng kemasan sederhana secara nasional mencapai Rp 23.200 per liter, turun 2,11 persen dari Rp 23.700 per liter pada pekan lalu. Sementara itu, rata-rata harga minyak goreng kemasan premium mencapai Rp 25.800 per liter, turun 1,15 persen dari Rp 26.100 per liter pada pekan lalu.

Sementara itu, Kemendag telah menerbitkan aturan baru untuk mengatur tata niaga minyak goreng curah yang diperoleh dari hasil domestic market obligation (DMO) minyak sawit atau CPO. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, beleid tersebut mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah.

Pemerintah memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian dari pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14 ribu liter atau Rp 15.500 per kg. Sementara itu, penjualannya dilakukan pada 10 ribu titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi, kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian, kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Lutfi.

Seluruh produsen atau eksportir CPO, refined, bleached, and deodorized palm oil (RBD palm oil), RBD palm olein, dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR. Bagi produsen yang tidak berpartisipasi dalam program MGCR dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.

Produsen CPO dapat mendaftarkan perusahaannya melalui platform SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Saat mendaftar, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Amplop Pernikahan Milik Siapa?

Amplop yang diterima dari para tamu undangan pernikahan menjadi milik siapa?

SELENGKAPNYA

Strategi Pengembangan Unit Usaha Pondok Pesantren

Pengembangan industri halal dalam kegiatan pesantren diantaranya dapat melalui pengoptimalan peran lembaga keuangan syariah dan penguatan produk halal.

SELENGKAPNYA

Implementasi Wakafnomics (Bagian 1)

Perlu sejumlah inovasi program wakaf memperkuat keterlibatan aset wakaf dalam pembangunan nasional.

SELENGKAPNYA