Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (kanan) saat pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

Pakar: Pj Kepala Daerah Seharusnya Bukan TNI/Polri Aktif

Di Undang-Undang mengenai TNI dan Polri ditegaskan personel aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

JAKARTA -- Ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan personel TNI/Polri tak boleh diangkat menjadi penjabat (pj) kepala daerah. Pernyataannya ini menyorot penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

"Tegas terang benderang tidak boleh kemudian penjabat kepala daerah diisi oleh TNI dan kepolisian karena itu bukan tugas konstitusionalnya. Ditambah lagi putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas itu," ujar Feri dalam diskusi daring yang disiarkan Youtube Public Virtue Research Institute, Rabu (25/5).

Dalam Undang-Undang mengenai TNI maupun Polri juga ditegaskan personel aktif dilarang menduduki jabatan sipil. TNI/Polri hanya dapat memegang jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Feri Amsari mengatakan, kondisi Indonesia akan sentralistik setelah pengangkatan penjabat kepala daerah di 271 wilayah sepanjang 2022 dan 2023. Sebab, menurut dia, proses penunjukan penjabat kepala daerah itu tak memperhatikan aspirasi daerah, tidak transparan, dan tanpa pembentukan peraturan pelaksana.

"Bagaimana kondisi Indonesia setelah penunjukan penjabat termasuk Papua, saya pikir memang kondisinya akan sangat sentralistik," ujar Feri.

Dia mengatakan, sebenarnya kondisi sentralistik sudah sangat dirasakan ketika disahkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dia menyebutkan, dalam UU Ciptaker, seluruh kewenangan pemerintah daerah ditarik ke pusat.

Sementara itu, dia menjelaskan, kewenangan penjabat kepala daerah memang dibatasi dengan adanya ketentuan empat larangan. Namun, larangan ini dikecualikan apabila mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Feri melanjutkan, sentralistik juga terasa dalam keputusan pemekaran daerah di Tanah Papua. Klaim pemerintah pusat yang menerima aspirasi adanya pemekaran wilayah dinilai belum diungkapkan dan tidak bisa mewakili masyarakat Papua.

Menurut dia, Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak dibarengi dengan naskah akademik yang menjelaskan hasil penelitian serta kajian yuridis, sosiologis, dan filosofis terkait pemekaran Papua. Dia mengatakan, yang terjadi justru draf UU Otsus Papua disahkan dalam waktu yang singkat.

"Saya yakin ini ada misi yang disembunyikan karena mengambang semua. Ini maunya masyarakat Papua, masyarakat yang mana tidak terjawab. Ini untuk kepentingan ekonomi Papua, kajiannya mana tidak terungkap," kata Feri.

Menurut Feri, ini demi daerah otonom yang bisa memecah posisi ekonomi sehingga orang bisa mendapatkan pekerjaan yang layak. "Mana naskah akademiknya, mana draf undang-undangnya yang kemudian bisa dibahas. Ini tidak bisa ujug-ujug," jelas Feri.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, MK telah memberi rambu-rambu pengangkatan penjabat kepala daerah dalam pertimbangan hukum putusan pada perkara uji materi UU Pilkada. Dia menyampaikan, dalam memberikan rambu-rambu ini, MK merujuk pada ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU TNI, dan UU Polri.

UU ASN juga membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif. Jabatan pimpinan tinggi dimaksud bisa berupa pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.

Untuk menjelaskan aturan ini, selain UU ASN, MK juga merujuk pada UU TNI dan UU Polri. Fajar mengatakan, disebutkan dengan jelas dalam Pasal 47 UU Nomor 34/2004 tentang TNI, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, ada ketentuan yang menyebutkan, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung. Hal ini sepanjang atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Di samping itu, Pasal 28 UU Nomor 2/2022 tentang Polri menyatakan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Jabatan di luar kepolisian dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari kepala Polri (Kapolri).

"Yang ditegaskan dalam putusan Mahkamah itu kemudian adalah sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, maka sebetulnya yang bersangkutan itu dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," kata Fajar.

Payung hukum

Fajar Laksono Suroso menegaskan, berdasarkan putusan MK nomor 67/PUU-XIX/2021, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pelaksana mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Menurut dia, peraturan pelaksana dibuat demi tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas serta tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. "Mahkamah Konstitusi di dalam putusan ini mengatakan untuk terminologi dipilih secara demokratis itu, maka pemerintah perlu menerbitkan peraturan pelaksana," ujar Fajar.

Dia melanjutkan, peraturan pelaksana juga dibuat untuk memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. Hal ini tentu untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas sesuai dengan aspirasi daerah, serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

Namun, dia menyayangkan, pertimbangan hukum dalam putusan MK ini tidak dianggap mengikat dan justru diabaikan sehingga tidak dilaksanakan. "Ketika itu dilaksanakan dan pertimbangan hukum itu dianggap tidak mengikat, pertimbangan hukum itu kemudian diabaikan, dan saya kira itu bukan kali ini saja, maka itulah timbul polemik," kata Fajar.

Dia mengatakan, terdapat pemahaman yang memandang saat amar putusan MK menyatakan menolak permohonan pemohon, maka tidak terdapat implikasi apapun terhadap norma yang digugat. Hal ini kemudian dijadikan sebagai pedoman.

Pada saat yang bersamaan, terdapat pemahaman yang menilai amar putusan itu mengikat, sedangkan pertimbangan hukum tidak bersifat mengikat. Menurut Fajar, pemahaman ini kurang tepat dan ketika dipraktikkan terjadi polemik.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengaku telah membaca putusan MK yang dimaksud. Alasan pemerintah tak menerbitkan peraturan pelaksana karena dalam putusan MK tersebut tidak ada frasa yang mewajibkan pemerintah membuat aturan turunan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Jadi frasa aturannya ‘mempertimbangkan’, bukan mewajibkan, beda. Kalau pemerintah mewajibkan, nah itu kami harus buat Peraturan Pemerintahnya. Kalau mempertimbangkan kira-kira boleh Anda buat, boleh Anda tidak buat," ujar Tito usai pelantikan lima penjabat gubernur di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Tito mengatakan, frasa yang ada “agar pemerintah mempertimbangkan” membuat peraturan pelaksana tentang penunjukan penjabat kepala daerah, berada di pertimbangan MK, bukan dalam amar putusan. Sebab, putusan itu menguji materi aturan masa jabatan kepala daerah dan putusannya pun menolak permohonan. "Itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan, tapi di dalam pertimbangan," kata Tito.

Eks menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, tidak ada yang salah dalam keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Meski Andi merupakan perwira TNI aktif, menurut Tjahjo, penunjukannya memiliki dasar hukum.

"Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah. Dasar hukumnya kuat dan sudah benar," kata Tjahjo, Kamis (26/5).  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mengenali Sifat Dengki

Orang yang mendengki tak akan mendapatkan apa-apa kecuali cela dan hina

SELENGKAPNYA

Habis Presiden Tiga Periode, Terbitlah Koalisi Kaki Tiga

Manuver koalisi kaki tiga memberi peluang munculnya tiga pasang capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

SELENGKAPNYA

135 Tahun Sherloc Holmes

Publikasi tahun 1949 menyatakan warga London begitu putus asa setelah mendengar berita kematian Holmes.

SELENGKAPNYA