Massa yang tergabung Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). Aksi menuntut pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja dan penolakan revisi UU PPP . | Prayogi/Republika.

Nasional

RUU PPP Disahkan DPR, Buruh Ancam Demo Besar

Partai Buruh langsung bereaksi usai DPR mengesahkan RUU PPP.

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5).

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanngan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju anggota yang hadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, M Nurdin, dalam laporannya mengatakan, Baleg DPR telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU PPP pada 13 April 2022 lalu. Dalam rapat kerja tersebut 8 fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menerima hasil kerja panja untuk dibawa ke tingkat II.

"Adapun Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU PPP dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR," ungkapnya.

Partai Buruh langsung bereaksi usai DPR mengesahkan RUU PPP. Partai Buruh mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di DPR pada 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh.

"Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).

Said menjelaskan, ada dua alasan Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP. Pertama, dari sisi pembahasan di Baleg DPR, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang. "Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR," ujarnya.

Alasan kedua, dari sisi revisi UU PPP, Partai Buruh dan elemen serikat pekerja melihat ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik. Khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM.

Ketiga hal tersebut adalah pertama, revisi UU PPP hanya untuk sekadar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal, omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh.

Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.

Ketiga, yang lebih berbahaya menurut Said adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.

Iqbal juga mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2022 atas revisi UU PPP tersebut. Ia menilai, revisi UU PPP bukan sebagai kebutuhan hukum, melainkan hanya akal-akalan hukum.

"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Saudi Larang Warganya ke Indonesia

Larangan itu diklaim berkaitan dengan peningkatan jumlah penularan Covid-19.

SELENGKAPNYA

Memperkuat Dewan HAM

Sejak dibentuk, efektivitas Dewan HAM belum signifikan. Namun, cukup menjanjikan untuk mendorong pelaksanaan HAM lebih baik.

SELENGKAPNYA

Oksigen Persaudaraan

Ajaran agama telah mengajarkan perlunya silaturahim.

SELENGKAPNYA