Fatwa
22 May 2022, 04:57 WIBSolusi Terjerumus Transaksi Riba Saat Membeli Rumah
Seseorang harus memperbaiki diri agar tidak kembali terjerumus dalam praktik transaksi riba.
OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Seorang Muslim membeli rumah dengan cara kredit via perbankan konvensional. Pada awalnya, orang tersebut tidak mengetahui transaksi yang terjadi di awal pembelian rumah terdapat unsur riba.
Meski demikian, di tengah perjalanan pembayaran kredit rumah tersebut, ia baru menyadari hal itu. Lantas, apakah berdosa bila melanjutkan pembayarannya? Haruskah rumah tersebut dijual kembali? Bagaimana solusinya?
Pertanyaan seperti ini ditanyakan oleh seorang jamaah kepada pimpinan Quantum Akhyar Institut, Ustaz Adi Hidayat, dalam sebuah kajiannya yang juga ditayangkan melalui akun resmi Youtube Adi Hidayat Official beberapa waktu lalu.
UAH menjelaskan, ajaran Islam bijak menyikapi sebuah persoalan. Karena itu, dalam kasus di atas, UAH menilai perlu dipertimbangkan mana yang lebih diutamakan antara hifdz mal (menjaga harta) dan hifdz nafs (menjaga jiwa).
Karena itu, sebelum memutuskan untuk berhenti melanjutkan pembayaran atau menjual kembali rumah tersebut, menurut UAH, perlu terlebih dulu memperhitungkan aspek kedaruratan. Sebelum memutuskan untuk menghentikan pembayaran kredit rumah atau menjualnya kembali, orang itu harus dapat memastikan bahwa keputusan yang akan diambilnya itu tidak mengganggu salah satu kebutuhan primer, yakni mempunyai hunian untuk tinggal bagi diri dan keluarganya.

Apabila keputusan meninggalkan atau menghentikan pembayaran rumah dan menjualnya karena menyadari adanya transaksi riba justru membuat diri dan keluarganya tidak memiliki tempat tinggal serta membuat kondisi dirinya dan keluarganya semakin sulit sehingga mengganggu kehidupan.
Menurut UAH, keputusan meninggalkan atau menghentikan pembayaran kredit rumah tersebut tidak boleh dilakukan. UAH menyarankan agar lepas dari riba, dapat mengonversikan pembayaran rumah tersebut dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.
"Sepakat riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya. Itu yang harus diperinci. Maka, bagaimana perinciannya? Pertama, timbang aspeknya. Sudah punya jembatan, belum? Kalau bisa ditinggalkan ini, over cicilan, alihkan ke bentuk syariah. Ini solusi paling pertengahan. Ambil, konversikan dari konvensional ke syariah. Nanti dinilai oleh (perbankan) syariah, berapa yang sudah. Biasanya (perbankan) syariah itu akadnya untung jual beli. Ini dinilai berapa asetnya, harganya berapa, cicilan ke bank konvensionalnya berapa, nanti dilunasi oleh bank syariah, nanti ada skema untuk penjualan. Dari penjualan itu terjadi akad yang dibenarkan. Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilan. Itu jalan tengahnya," kata UAH pada program tanya jawab dalam kajiannya beberapa waktu lalu.
Bagaimana dengan status riba yang dilakukan sebelumnya? Menurut UAH, jika seseorang karena ketidaktahuannya terjebak riba lalu berpaling dari riba dan bertobat, maka Allah mengampuni dosanya. Setelah bertobat, menurut UAH, orang tersebut harus memperbaiki diri agar tidak kembali terjerumus dalam praktik transaksi riba.
Jangan sampai berhenti membayar cicilan dan menjual rumah tersebut hingga menyulitkan diri dan orang lainnya.
UAH menjelaskan, apabila mampu dilakukan, yakni dengan mengonversikan pembayaran rumah tersebut dari perbankan konvensional ke perbankan syariah. Apabila tidak dapat mengonversikan pembayaran ke perbankan syariah, menurut UAH, orang tersebut harus mempertimbangkan kondisinya. Jangan sampai berhenti membayar cicilan dan menjual rumah tersebut hingga menyulitkan diri dan orang lainnya.
Dalam kondisi darurat, terdapat kebolehan sementara waktu hingga persoalan cicilan rumah terselesaikan. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya seseorang bersegera untuk meminta agar akad jual belinya diperbaiki yang membuat tidak riba.
Konsekuensinya, orang tersebut harus membayar cicilan rumah sesuai jatuh tempo. Menurut UAH, orang tersebut dapat mengambil alternatif yang ketiga yakni dengan menjual rumah tersebut dan membeli rumah yang lebih sederhana dengan akad yang sesuai syariah.
"Jadi, timbang ke keadaan dirinya, kalau sekiranya bisa dikonversikan kepada syariah, lebih bagus. Kalau kemudian sifatnya darurat maka diselesaikan apa yang harus menjadi kewajibannya ini sambil banyak beristighfar kepada Allah, dan memohon solusi kepada Allah, sambil proses berjalan. Sehingga diberikan naungan-naungan, pijakan, yang kuat sehingga bisa meninggalkan itu. Kemudian, ketiga, kalau ada tempat yang bisa dijadikan alternatif pilihan, lebih bagus," kata dia.
Video Baru Gambarkan Insiden Abu Akleh
Polisi Militer Israel menyatakan tidak berencana menginvestigasi penembakan Abu Akleh.
SELENGKAPNYAKetakutan Singapura
Singapura sangat membutuhkan hubungan baik dengan Indonesia tapi terkesan seperti tidak butuh.
SELENGKAPNYAKeajaiban Syukur
Tanpa hidup bersyukur, sejatinya kita akan gagal dan jauh dari kesuksesan hidup.
SELENGKAPNYA
A Syalaby Ichsan
Redaktur
Andrian Saputra