Walikota Ambon Richard Louhennapessy (kedua dari kanan) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). | ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Nasional

KPK Sita Dokumen Keuangan Wali Kota Ambon

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Dia merupakan tersangka kasus gratifikasi dan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya, sejumlah dokumen terkait keuangan, termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/5).

Lokasi penggeledahan di Kota Ambon menyasar sejumlah gedung perkantoran pemerintah setempat. Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka. "Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan," katanya.

KPK juga mengamankan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon saat penggeledahan. Oknum tersebut terpergok tengah memusnahkan dokumen dugaan korupsi Richard Louhenapessy. "Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," kata Ali Fikri.

Dia mengatakan, oknum tersebut diduga memusnahkan berbagai dokumen atas perintah atasannya. Dokumen yang tengah dihilangkan itu diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara Richard.

Ali menegaskan, KPK tidak akan segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan. "KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik," katanya.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suap kepada Richard diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (13/5).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kejakgung: LCW Perantara Izin Ekspor CPO

LCW merupakan pihak yang menginisiasi pertemuan.

SELENGKAPNYA

Pembunuhan Shireen dan Dampak Perang Ukraina

Sikap AS dan Uni Eropa atas pembunuhan Shireen tak lepas dari perang Rusia-Ukraina.

SELENGKAPNYA

Kejutan, Ratu Inggris Resmikan Elizabeth Line

Ratu berusia 96 tahun ini diketahui telah mengurangi sebagian besar keterlibatan dalam acara publik.

SELENGKAPNYA