Para ulama terbagi dalam tiga kelompok tentang hukum menggauli perempuan yang istihadhah. | AP

Fikih Muslimah

Suami Menggauli Istri yang Istihadhah, Bolehkah?

Para ulama terbagi dalam tiga kelompok tentang hukum menggauli perempuan yang istihadhah.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Perempuan yang istihadhah berbeda status dan perlakuan hukumnya dalam ibadah dengan perempuan yang haid. Darah istihadhah dinilai bukanlah bagian dari darah yang kotor yang perlakuannya di dalam fikih disamakan seperti haid.

Syekh Muhammad al-Utsmain dalam Kitab Shahih Fikih Wanita, mendefinisikan istihadhah sebagai keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar, seperti sehari atau dua hari dalam sebulan. Lantas bolehkah suami menggauli istri yang istihadhah?

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama berselisih pendapat tentang hukum menggauli perempuan yang istihadhah. Para ulama fikih dalam hal ini terbagi menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama berpendapat bahwa perempuan tersebut boleh disetubuhi. Hal ini adalah pendapat yang dianut oleh para fuqaha di kota-kota Islam. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Said bin Musayyab, dan sekelompok tabiin.

Adapun kelompok kedua berpendapat bahwa dia tidak boleh disetubuhi. Pendapat ini diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah serta dianut oleh An-Nakha’I dan Hakam. Sementara itu, kelompok ulama yang ketiga berpendapat bahwa dia tidak boleh disetubuhi oleh suaminya. Kecuali apabila istihadhahnya panjang atau masa waktunya yang tidak sebentar. Pendapat ini dianut oleh Ahmad bin Hanbal.

 
Penyebab perselisihan di kalangan ulama ini yakni karena munculnya pertanyaan seputar istihadhah.
 
 

Penyebab perselisihan di kalangan ulama ini yakni karena munculnya pertanyaan seputar istihadhah. Contohnya, apakah shalat dibolehkan bagi perempuan istihadhah sebagai rukhshah untuk menegaskan kewajiban shalat? Apakah shalat dibolehkan baginya karena hukumnya sama dengan hukum perempuan yang suci?

Mereka yang berpandangan bahwa shalat dibolehkan baginya sebagai rukhshah tidak membolehkannya untuk disetubuhi oleh suaminya. Sementara, mereka yang berpandangan bahwa dibolehkan baginya shalat karena hukumnya sama dengan hukum perempuan suci membolehkan persetubuhan dengan suaminya.

Secara garis besar, ini adalah perkara yang didiamkan atau tidak dijelaskan oleh syariat. Adapun perbedaan antara masa yang panjang dengan masa yang pendek dasarnya adalah istihsan (dari dua dalil yang bertentangan, mengambil dalil yang lebih lemah karena pertimbangan kemaslahatan/pindah dari qiyas yang jelas kepada qiyas yang samar).

Jika darah terus mengalir

Urwah bin Zubair meriwayatkan bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy mendatangi Rasulullah SAW dan mengadukan permasalahan darah kepada beliau. Rasulullah SAW pun bersabda, “Innama dzalika irqun fanzhuri idza ata qar-uki fala tushalliy, fa-idza marra al-qar-u fatathahari tsumma shalliy maa baina al-qar-i ilal-qar-i.

Yang artinya, “Sesungguhnya itu adalah pembuluh darah. Perhatikanlah! Apabila masa haidmu datang maka janganlah kamu mengerjakan shalat. Kemudian apabila masa haid telah berlalu maka bersucilah, lalu kerjakanlah shalat dari satu masa haid sampai masa haid berikutnya.”

Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam kitab Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan, perempuan yang istihadhah secara terus menerus sama dengan hukum perempuan yang suci sampai darahnya berubah menjadi haid. Itu terjadi ketika hari-hari istihadhahnya telah melebihi masa suci terpendek.

Maksudnya adalah ketika berkumpul dua perkara tersebut, yaitu darahnya berubah dan istihadhahnya telah melebihi hari-hari yang memungkinkan di dalamnya dia suci. Apabila tidak, maka dia istihadhah selamanya. Inilah pendapat dari Imam Malik.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dia bisa menunggu selama hari-hari kebiasaannya apabila dia memiliki kebiasaan dalam haid. Apabila dia mulai haid maka dia menunggu selama masa haid terpanjang. Imam Abu Hanifah berpendapat masa terpanjangnya adalah sepuluh hari.

Bagaimana Adab dalam Hubungan LDR Pasangan Suami-Istri?

Terdapat adab dan penyikapan dalam hubungan LDR pasangan yang berkeluarga.

SELENGKAPNYA

Taqabbalallahu Minna Waminkum

Ungkapan taqabbalallahu minna wa minkum dianjurkan disampaikan ke sesama Muslim usai Ramadhan.

SELENGKAPNYA

Pendidikan Keluarga

Kembali menengok pendidikan keluarga adalah ikhtiar penting dalam mendidik anak-anak Indonesia.

SELENGKAPNYA