Ustaz Dr Amir Faishol Fath | Republika

Khazanah

Jilbab Itu Perintah Allah

Bentuk jilbab yang dipakai kaum wanita tidak hanya berfungsi menutup auratnya secara fisik.

DIASUH OLEH USTAZ DR AMIR FAISHOL FATH; Pakar Tafsir Alquran, Dai Nasional, CEO Fath Institute

Islam mengatur batasan aurat bagi wanita, yakni seluruh tubuhnya kecuali yang boleh ditampakkan. “Illaa maa zhahara minhaa.” Maksudnya, muka dan kedua telapak tangan. 

Sebagian ulama mengatakan, maksud dari ayat ke-31 surah an-Nur itu adalah apa-apa yang tampak dari pakaian yang dikenakan. Hal yang jelas, Islam menentukan, pakaian haruslah longgar.

Ditegaskan dalam sebuah hadis, wanita yang berpakaian, tetapi telanjang termasuk ahli neraka. “Nisaa’ kaasiyaatun ‘aariyaatun.” Disebut demikian karena baju yang dipakai perempuan itu sangat ketat sehingga lekuk-lekuk tubuhnya masih tampak.

Allah Ta’ala menegaskan, jilbab yang dipakai kaum Muslimah harus benar-benar longgar serta menutup semua sisi tubuhnya. Dengan demikian, tidak ada celah untuk menampakkan sebagian aurat dan perhiasan mereka. “Walyadhribna bikhumuri hinna ‘alaa juyuubi hinna.”

Walyadhribna” dalam surah an-Nur itu menunjukkan makna perintah. Artinya, instruksi bahwa baju tersebut dilonggarkan.

Bentuk jilbab yang dipakai kaum wanita tidak hanya berfungsi menutup auratnya secara fisik. Kain tersebut dikenakan agar tidak ada kesempatan sama sekali bagi setan untuk memanfaatkan keindahan tubuh perempuan sebagai sarana berbuat dosa.

Jadi, jelaslah mengenakan jilbab merupakan perintah Allah. Karena itu, seorang Muslimah wajiblah taat, sebagaimana patuhnya hamba Allah dalam menjalankan ibadah-ibadah lainnya, seperti shalat, puasa, dan lain-lain.

 
Hakikat menutup aurat bukanlah bentuk atau model jilbab yang dikenakan.
 
 

Intinya, hakikat menutup aurat bukanlah bentuk atau model jilbab yang dikenakan. Apabila ada kerudung atau abaya yang bisa menutup aurat dengan sempurna—tanpa sedikit pun menampakkan lekuk-lekuk tubuh—itu pun bisa dianggap sebagai jilbab.

Tidak perlu lagi kita berdebat mengenai istilah dan modelnya. Sebab, hal itu bergantung pada tradisi di tempat seorang Muslimah hidup. Hal terpenting, pakaian tersebut benar-benar menutup aurat secara sempurna.

 

Bila ada yang menyatakan jilbab tidak wajib dengan alasan perbedaan definisi, itu jelaslah salah. Sebab, jilbab dalam pengertian di atas adalah perintah Allah. Tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.

 
Bagi wanita yang beragama Islam, tidak ada pilihan selain wajib mengenakan pakaian yang menutup aurat secara benar.
 
 

Bagi wanita yang beragama Islam, tidak ada pilihan selain wajib mengenakan pakaian yang menutup aurat secara benar. Terserah nama atau istilah pakaian tersebut. Pengingkaran terhadap kewajiban menutup aurat hanya karena perbedaan definisi merupakan sebuah kekeliruan besar.

 

Apalagi, penolakan terhadap jilbab dengan cara-cara mengejek. Umpamanya, sebutan bahwa Muslimah yang memakai jilbab adalah “manusia gurun.” Olok-olok seperti itu tidak hanya akan mengantarkan pelakunya kepada dosa besar. Si pencaci bahkan mungkin saja keluar dari agama Islam karena ucapannya tersebut.

Sebab, setiap tindakan yang mengandung penolakan terhadap ketentuan syariat adalah kekafiran. Termasuk, mengharamkan apa-apa yang Allah halalkan atau sebaliknya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Apakah Berkurban tidak Rasional?

Berlomba-lomba dalam ikhtiar agar bisa berkurban menjadi sebuah adab dan tuntunan

SELENGKAPNYA

Apa Saja Persiapan Berhaji 2022?

Jamaah haji harus mempersiapkan kesehatannya di tengah pandemi yang masih mengancam.

SELENGKAPNYA

Layanan Terbaik untuk Jamaah Haji Tahun Ini

Pemerintah berharap semua pihak mendukung penyelenggaraan haji 2022 dengan maksimal.

SELENGKAPNYA