Azyumardi Azra | Daan Yahya | Republika

Resonansi

Mencermati RUU Sisdiknas (2)

RUU Sisdiknas yang mulai menjadi pembicaraan publik sejak awal 2022, tidak masuk daftar Prolegnas Prioritas DPR.

Oleh AZYUMARDI AZRA

OLEH AZYUMARDI AZRA 

RUU Sisdiknas yang mulai menjadi pembicaraan publik sejak awal 2022, tidak masuk daftar Prolegnas Prioritas DPR 2022.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam pengantar Diskusi Kelompok Terfokus (FGD/Focus Group Discussion) untuk Uji Publik RUU Sisdiknas dengan AIPI dan ICMI berharap, RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Keinginan ini bisa dipastikan tidak mudah terwujud karena ada tarik-menarik di antara berbagai kementerian/lembaga (K/L) pemerintah atau kalangan DPR, dengan berbagai pihak masyarakat dalam pengajuan rencana legislasi.

Selain itu, rancangan legislasi semacam RUU Sisdiknas agaknya bisa masuk Prolegnas Prioritas jika ada dukungan publik; tetapi dapat lebih sulit jika (masih) mengandung banyak kontroversi. Jelas oposisi terhadap RUU Sisdiknas terus meningkat.

 
Keinginan ini bisa dipastikan tidak mudah terwujud karena ada tarik-menarik di antara berbagai kementerian/lembaga (K/L) pemerintah atau kalangan DPR, dengan berbagai pihak masyarakat dalam pengajuan rencana legislasi.
 
 

Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. APPI mencakup banyak ormas penyelenggara pendidikan: Majelis Dikdasmen Muhammmadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Taman Siswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).

Ikut pula menolak MUI, Federasi Guru Honorer Madrasah (FGHM), dan kalangan elite politik dan anggota DPR.

Konstrain lain bisa menghambat RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas 2023, yaitu 2023 adalah tahun menuju Pemilu 14 Februari 2024. Perhatian para anggota DPR dan pemerintah terfokus pada kontestasi politik.

Boleh jadi, legislasi yang tidak mendesak bagi anggota DPR dan pemerintah pusat seperti RUU Sisdiknas, bukan prioritas yang bisa dikesampingkan.

Namun, cepat atau lambat, RUU Sisdiknas bakal tetap menjadi perhatian dan agenda khusus pihak-pihak, yang mempunyai agenda mengarahkan pendidikan Indonesia untuk kepentingan tersembunyi. Karena itu, RUU Sisdiknas tetap perlu dicermati sepanjang waktu.

 
Namun, kalangan yang terlibat FGD belum sepenuhnya representatif atau mewakili berbagai pemangku kepentingan—termasuk ahli pendidikan dari perguruan tinggi dan lembaga atau ormas yang menyelenggarakan pendidikan.
 
 

Pencermatan itu dalam batas tertentu juga terbuka ketika BSKAP melakukan sejumlah pertemuan atau uji publik berupa FGD dengan beberapa pihak, seperti organisasi guru dan kalangan ahli.

Namun, kalangan yang terlibat FGD belum sepenuhnya representatif atau mewakili berbagai pemangku kepentingan—termasuk ahli pendidikan dari perguruan tinggi dan lembaga atau ormas yang menyelenggarakan pendidikan.

Tampak belum ada FGD yang benar-benar serius. FGD biasanya sumir karena berlangsung hanya sekitar dua atau tiga jam dengan banyak peserta. Padahal, banyak hal perlu dicermati dari RUU Sisdiknas.

Tidak hanya keseluruhan 19 bab yang mencakup 21 bagian dengan 155 pasal, tetapi juga naskah akademik. Penulis Resonansi ini beruntung mendapatkan kiriman dari kolega guru besar teks berjudul "Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional".

Naskah akademik 260 halaman ini, terdiri atas enam bab dengan 18 subbab, sesuai urutan membahas sejak dari teori dan praktik pendidikan; hal ihwal penyusunan norma; praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada dan masalah yang dihadapi masyarakat; implikasi penerapan sistem baru; analisis peraturan perundangan terkait; landasan filosofis, sosiologis dan yuridis; jangkauan, arah, ruang lingkup pengaturan; juga simpulan dan saran. Urutan pembahasan ini tidak terlalu logis dan runut.

 
Tidak jelas siapa atau tim apa yang menulis naskah akademik yang dilengkapi catatan kaki—banyak sumber terbit lima tahun terakhir. Jelas tertulis naskah akademik disiapkan atau selesai pada 2022.
 
 

Tidak jelas siapa atau tim apa yang menulis naskah akademik yang dilengkapi catatan kaki—banyak sumber terbit lima tahun terakhir. Jelas tertulis naskah akademik disiapkan atau selesai pada 2022.

Namun, tak jelas apakah naskah akademik ini merupakan naskah resmi (authorized draft), yang mendapat otorisasi BSKAP Kemendikbudristek atau sebaliknya, naskah tidak resmi yang tidak diotorisasi (unauthorized draft).

Dengan tiada kejelasan, pihak BSKAP terlihat tidak ingin transparan dalam penyiapan naskah akademik dan draf RUU tersebut. Meski banyak kalangan masyarakat meminta agar nama perseorangan atau tim penyusun kedua teks itu, pihak BSKAP bergeming.

Padahal jika ada kejelasan, publik dapat berdialog, bertukar pikiran, dan berargumen dengan mereka, yang sebaliknya bisa menjelaskan duduk masalah dan pemikiran, yang mendasari bagian naskah akademik dan pasal tertentu dalam RUU Sisdiknas.

Dengan keadaan ini, jelas para pejabat BSKAP dan associate-nya yang hadir dalam FGD dan uji publik lebih merupakan birokrat daripada ahli, pakar, atau praktisi pendidikan, yang memahami dan mengalami filsafat dan teori pendidikan, sejarah pendidikan, peranan masyarakat atau swasta dalam pendidikan.

Hasilnya, penjelasan atas pertanyaan atau permasalahan audiens FGD, yang diberikan para pejabat BSKAP sering normatif dan gagal menjelaskan berbagai permasalahan mendasar, yang terkandung atau tidak tercakup dalam naskah akademis dan draf RUU Sisdiknas. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Arus Balik Bakauheni-Merak Krusial

Jalur tol Semarang-Jakarta dan penyeberangan Bakauheni-Merak menjadi dua titik krusial pada arus balik.

SELENGKAPNYA

Waspada Hepatitis Misterius tanpa Kepanikan

WHO kantor Amerika menyatakan, sudah ada lebih dari 200 kasus hepatitis dari 20 negara di dunia.

SELENGKAPNYA

Perang Energi Intai Eropa

Hungaria, Bulgaria, Slovakia, dan Ceska mengaku belum siap memberlakukan embargo atas Rusia.

SELENGKAPNYA