Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Sebanyak 52.025 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh kota di perusahaan itu telah menerima uang THR guna me | ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

Nasional

Kemenaker: Ada 1.828 Pengaduan THR

KSPI sebut ribuan pekerja kontrak dipecat tanpa THR.

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lewat Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 menerima 1.828 pengaduan pekerja terkait pembayaran THR bermasalah. Problemnya beragam, mulai dari pembayaran THR belum dilaksanakan, pembayaran tak penuh, hingga pembayaran dicicil. 

"Aduan yang masuk ada yang terkait (perusahaan) belum melaksanakan pembayaran THR pekerja, ada yang pembayarannya tidak penuh, dan ada pembayaran yang dicicil. Padahal, batas waktu pembayaran THR sudah ditetapkan H-7 Lebaran," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (27/4). 

Anwar menjelaskan, Kemenaker sedang memverifikasi semua aduan tersebut. Sebab, biasanya ada pengaduan ganda terkait perusahaan yang sama dan ada pula pengaduan berulang. 

Setelah proses verifikasi, kata dia, Kemenaker akan menyusun langkah-langkah penyelesaiannya dengan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Awnar menjelaskan, tindak lanjut pengaduan itu akan dilakukan dengan menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa manajemen perusahaan. 

photo
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Sebanyak 52.025 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh kota di perusahaan itu telah menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. - (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.)

Setelah diperiksa, pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 1 kepada pihak perusahaan. Nota pemeriksaan 1 mengharuskan pihak perusahaan menuntaskan pembayaran THR seluruh pekerja paling lambat tujuh hari sejak nota dikeluarkan. 

Apabila nota pemeriksaan 1 tidak dihiraukan, maka pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu tujuh hari pula. "Apabila pembayaran THR tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif," ujar Anwar. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, ada ribuan pekerja kontrak yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran 2022. Mereka juga tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. 

Ribuan pekerja itu tersebar di sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah Bekasi, Tangerang, Serang, Bandung Barat, Cimahi, Semarang, dan Sidoarjo. "Mem-PHK pekerja kontrak atau outsourcing sebelum Lebaran adalah modus perusahaan supaya tidak membayar THR," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Republika

Ia menambahkan, ribuan pekerja itu di-PHK pada 10 hari sebelum Lebaran. Padahal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 telah menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK pada 30 hari jelang Lebaran berhak mendapatkan THR. 

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyayangkan masih banyaknya tunjangan hari raya (THR) pekerja yang telat dan belum dibayarkan oleh perusahaan. Menurutnya, pemerintah perlu mendalami adanya hampir dua ribu aduan masyarakat terkait pembayaran THR.

"Kalau memang perusahaannya tidak mampu dan tidak bisa meskipun ketentuannya wajib saya kira juga harus dicarikan jalan tengah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Dalam SE yang diteken pada 6 April 2022 itu dinyatakan bahwa pekerja berhak menerima THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran, yang berarti 25 April 2022.  

Kemenaker juga melarang pengusaha mencicil pembayaran THR. Posko THR Kemenaker dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Contraflow Arus Mudik Diberlakukan

Pemudik diimbau terus memperbarui informasi rekayasa lalu lintas.

SELENGKAPNYA

Dugaan Suap Bupati Bogor Terkait Laporan Keuangan

Seluruh pihak yang ditangkap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

SELENGKAPNYA