Belum lama ini seorang oknum polisi diduga melakukan pemerasan dan terancam mendapatkan sanksi dari pengamanan internal. | Prayogi/Republika.

Bodetabek

Polisi Pemeras Pemotor Terancam Dipecat

Aksi oknum polisi Bripka SAS terungkap lewat aduan warganet yang viral di Twitter.

BOGOR -- Seorang oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengendara motor dengan dalih tilang di Bogor, Bripka SAS terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anggota Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor itu juga diketahui sering melakukan pelanggaran dan tengah menjalani tiga sidang disiplin. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengaku mengajukan PTDH terhadap Bripka SAS karena kasus pemerasan yang dilakukannya merupakan pelanggaran yang ketiga.

“Sehingga, kalau sudah dua kali sidang, berikutnya ya kita siap untuk kode etik PTDH. Ini yang ketiga. Makanya kita akan lakukan kode etik, kita sarankan lakukan PTDH,” ujarnya kepada Republika, Selasa (26/4).

Sebelumnya, Bripka SAS ditahan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota karena melakukan pemerasan dengan modus tilang terhadap pemotor senilai Rp 2,2 juta. Hal itu terkuak setelah berita pemerasan tersebut viral di media sosial.

Dalam cicitan yang diunggah akun Twitter @bogorfess_ , seorang warganet mencurahkan pengalamannya setelah ditilang di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara. Warganet tersebut mengatakan, dia ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap.

Alih-alih memberikan surat tilang atau denda, Bripka SAS yang saat itu bertugas meminta agar warga tersebut membayar Rp 2,2 juta, serta mengancam akan menahannya selama 14 hari jika tidak membayar.

Atas informasi ini, Tim Propam melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penelusuran korban. Penilangan yang dilakukan Bripka SAS dinilai Polresta Bogor Kota sebagai perbuatan nonprosedural.

Susatyo menegaskan, pemerasan yang dilakukan Bripka SAS baru sekali dilakukan. Saat ini Bripka SAS masih ditahan. Penahanan akan dilakukan hingga sidang berlangsung.

Dia mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan Bripka SAS ialah mangkir dalam tugas. Menurut dia, Bripka SAS melaksanakan tugasnya dengan tidak sempurna. “Sebelumnya kadang nggak masuk kantor, dan sebagainya. Makanya, kita menegakkan disiplin dalam anggota dengan tegas. Kalau dia sudah nggak masuk kantor, pasti kita akan cari, kita sidang,” ujarnya.

Wakapolresta Bogor Kota, AKHP Ferdy Irawan, menyebutkan, Bripka SAS merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tanah Sareal, serta bukan anggota Satuan Lalu Lintas. Saat melakukan pemerasan terhadap pengendara bermotor berinisial AD,

Ferdy mengungkapkan, Bripka SAS sedang dalam perjalanan ke rumahnya. Sekitar pukul 04.00 WIB di dekat perumahan Vila Indah Pajajaran, ia menemukan pengendara bermotor melakukan pelanggaran dan menilangnya.

“Karena masyarakat awam, ada yang menanyakan menggunakan pakaian seragam anggota Polri, jadi ya mau saja diarahkan,” ujarnya.

Ferdy menegaskan, pihaknya akan mengajukan sidang komisi kode etik Polri dengan ancaman hukuman sampai terberat, yaitu PTDH. Selain menangkap Bripka SAS di rumahnya, sambung dia, Divisi Propesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota juga mengamankan uang hasil pemerasan yang dilakukan Bripka SAS kepada korban.

“Uang hasil kiriman keluarga korban AD kepada Bripka SAS sebesar Rp 1 juta. Dan, sudah diakui sekarang sudah ditahan,” ujarnya.

Di samping itu, kata dia, Divisi Propam Polresta Bogor Kota juga berusaha menghubungi korban dan rekannya yang mengirimkan uang ke rekening Bripka SAS.

“Kita ambil keterangan dan menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan laporan di media sosial langsung ditindak lanjut Polresta Bogor,” kata Ferdy.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Patuhi Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa

Pemudik diminta mematuhi aturan ganjil-genap untuk menghindari kemacetan parah.

SELENGKAPNYA

Langkah Elon Musk Bisa Batasi Buzzer

Keputusan Elon Musk dalam penghapusan bot spam akan menghambat kinerja para buzzer.

SELENGKAPNYA

Erick Thohir Saingi Sandiaga di Bursa Capres 

Erick berada di empat besar dalam kategori menteri dan kementerian yang berkinerja paling baik berdasarkan hasil survei.

SELENGKAPNYA