Warga berdatangan untuk mujahadah di Masjid Nurul Falah, Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Senin (14/2/2022). Kegiatanitu pascapenarikan aparat kepolisian dari Desa Wadas. | Wihdan Hidayat / Republika

Nasional

Pemerintah Diminta Patuhi Rekomendasi Kasus Wadas

Komnas HAM menunggu keputusan terhadap polisi pelaku kekerasan di Wadas.

JAKARTA -- Kuasa hukum warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Julian Dwi Prasetya, mendukung sejumlah poin rekomendasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai polemik di Wadas. Ia mendesak pemerintah beserta unsur terkait mematuhi rekomendasi tersebut.

Menurut dia, poin-poin yang tercantum dalam rekomendasi Muhammadiyah sudah sejalan dengan prinsip perjuangan warga yang menolak tambang andesit di Wadas. "Kami mengapresiasi PP Muhammadiyah yang sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Tentu dalam hal ini, koalisi advokat, GempaDewa mendukung rekomendasi tersebut," kata Julian kepada Republika, Selasa (26/4).

Julian mengatakan, pemerintah mestinya berpihak pada kesejahteraan rakyat. Karena itu, dia berharap pemerintah bisa membuka diri menerima masukan dan melaksanakan rekomendasi yang pro terhadap rakyat.

Julian mengakui, pihaknya masih mewaspadai sikap pemerintah yang cenderung menelantarkan pendapat yang berbeda dari kemauan mereka. "Kami berharap semoga pemerintah tidak abai dan tidak tutup mata. Biasanya pemerintah ketika ada kritik dari masyarakat karena itu perbedaan pandangan kemudian diabaikan," kata Julian.

photo
Warga yang sempat ditahan polisi bertemu ibunta usai tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener. - (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.)

PP Muhammadiyah pada Senin (25/4/2022), menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus kekerasan di Desa Wadas. Pertama, mereka mendesak Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap warga, aktivis, dan jurnalis.

Sanksi pun wajib diberikan kepada aparat yang terindikasi melakukan konter-narasi bertentangan dengan fakta lapangan soal kekerasan yang telah terjadi secara meyakinkan kepada warga Wadas. "Pemerintah juga harus menindak tegas buzzer yang merusak marwah demokrasi subtantif," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.

Kedua, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah pusat, daerah, dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan-temuan lapangan oleh Komnas HAM dan dugaan maladministrasi dalam pelayanan listrik/internet oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menyikapi masalah di Desa Wadas Purworejo.

Ketiga, mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kepolisian supaya memiliki kearifan dan bijaksana dalam merespons aspirasi warga di Desa Wadas. Juga gerakan masyarakat sipil dengan menghentikan kontra-narasi di media sosial yang merugikan penyampaian aspirasi perjuangan lingkungan warga.

Keempat, meminta pemerintah pusat membuka akses informasi dan menjelaskan terkait SIUP Proyek Strategis Nasional. Terakhir, meminta pemerintah pusat dan daerah memitigasi secara serius, akuntabel, transparan, independen, dan profesional terkait dampak degradasi kualitas lingkungan hidup dan potensi kebencanaan yang diakibatkan oleh Proyek Strategis Nasional di seluruh Indonesia.

Komnas HAM merespons positif terbitnya rekomendasi PP Muhammadiyah tersebut. Komnas HAM meyakini rekomendasi itu memperkuat rekomendasi yang pernah disampaikan Komnas HAM.

"Komnas HAM menghormati rekomendasi PP Muhammadiyah tentang kasus Wadas. Rekomendasi tersebut merupakan bukti komitmen Muhammadiyah untuk menyelesaikan kasus Wadas berdasar pada prinsip hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada Republika, Selasa (26/4).

Beka berharap rekomendasi lembaganya dan PP Muhammadiyah dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengerjakan proyek di Wadas. Bahkan, rekomendasi yang baru saja dikeluarkan Muhammadiyah bisa memperkuat rekomendasi Komnas HAM.

"Berharap seluruh rekomendasi dijalankan para pihak, apalagi dikuatkan dengan rekomendasi Muhammadiyah, khususnya yang terkait dengan posisi Komnas HAM," ucap Beka.

Selain itu, Komnas HAM masih menunggu keputusan Polda Jawa Tengah terkait polisi pelaku kekerasan di Wadas. Sebab, Beka menyebut, pelakunya belum mendapat sanksi apapun. "Saya belum cek lagi. Terakhir sedang investigasi dan pemeriksaan internal," kata Beka.

Hingga kemarin, pemerintah belum menanggapi rekomendasi PP Muhammadiyah. Republika telah berusaha menghubungi pihak Istana Kepresidenan, tapi belum mendapatkan respons. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ummu Saad, Tonggak Hukum Waris dalam Islam

Kematian ayahnya menjadi sebab turunnya hukum waris.

SELENGKAPNYA

MUI Sambut Baik Pedoman Halal Bihalal

Pedoman halal bi halal dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19

SELENGKAPNYA

Muhammadiyah Tawarkan Solusi Konflik Wadas

Muhammadiyah menyampaikan lima rekomendasi terkait kasus kekerasan di Wadas.

SELENGKAPNYA