Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Ketentuan tentang Zakat Saham

Ketentuan tentang zakat saham dibedakan sesuai dengan tujuan membeli saham.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Saham yang dimaksud terdiri atas: pertama, saham (efek syariah), seperti membeli saham untuk diperjualbelikan (sebagai trader) atau tujuan investasi jangka panjang untuk mendapatkan dividen (sebagai investor).

Kedua, investasi usaha di sektor riil (bukan efek syariah), seperti investasi dengan menyerahkan modal kepada pengelola di sektor riil.

Sesungguhnya, saham menjadi wajib zakat saat perusahaan (yang menjadi tempat investasinya) tidak menunaikan kewajiban zakatnya. Karena saat perusahaan menunaikan zakat, yang ditunaikan adalah zakat saham (pemilik saham).

Selanjutnya, ia mencari tahu berapa nilai saham yang menjadi wajib zakat, baik dengan mengonfirmasi ke perusahaan maupun cara lainnya.

Ketentuan tentang zakat saham dibedakan sesuai dengan tujuan membeli saham. Pertama, jika saham yang dimiliki untuk diperjualbelikan (trader saham), wajib zakat saat mencapai minimum senilai 85 gram emas (merujuk pada nilai pasar saat wajib zakat), ditunaikan 2,5 persen merujuk pada zakat perdagangan.

Kedua, jika saham dimiliki untuk investasi jangka panjang, seperti para investor saham (efek) untuk mendapatkan dividen atau investasi di usaha sektor riil (investor bukan trader), maka: (1) Wajib zakat jika keuntungan bersihnya mencapai minimum 85 gram emas, ditunaikan 2,5 persen dari keuntungan bersih tersebut (merujuk pada zakat mustaghallat).

Atau (2) kewajiban zakatnya mengikuti aktivitas usaha yang dikelola perusahaan (menurut sebagian), yaitu sebagai berikut: (a) Wajib zakat jika keuntungan bersihnya mencapai minimum 85 gram emas, ditunaikan 2,5 persen dari keuntungan bersih tersebut (merujuk pada zakat mustaghallat) saat perusahaan bergerak dalam industri, jasa, dan ekstraktif.

(b) Wajib zakat jika keuntungan bersihnya mencapai senilai 653 kg beras (Rp 6.530.000), ditunaikan 5 persen dari keuntungan bersih saat perusahaan bergerak dalam bidang pertanian.

(c) Wajib zakat jika mencapai minimum 85 gram emas, ditunaikan 2,5 persen (mengikuti zakat perdagangan) saat perusahaan bergerak di bidang perdagangan.

Hal ini sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI No. 35 tentang Zakat, Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Nomor 28 (3/4) tentang Zakat Saham dalam Perusahaan, dan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 Tahun 2021 tentang Hukum Zakat Saham.

 
Ada perbedaan pendapat saat saham dimiliki untuk investasi jangka panjang.
 
 

Jika melihat penjelasan di atas, ada perbedaan pendapat saat saham dimiliki untuk investasi jangka panjang. Menurut Lembaga Fikih OKI, ketentuan zakat yang berlaku adalah zakat mustaghallat.

Namun, selanjutnya para ahli fikih zakat kontemporer berbeda pendapat memaknai ketentuan terkait dengan zakat mustaghallat. Sebagian berpendapat yang berlaku adalah zakat pertanian dan sebagian lagi zakat emas tetapi dari hasil.

Sebagian yang lain berpendapat bahwa ketentuan zakatnya sangat bergantung pada aktivitas usaha yang dikelola perusahaan tersebut.

Menurut penulis, pendapat pertama atau kedua itu lebih mudah dipahami dan diterapkan para hartawan (ketentuan zakat yang berlaku pada saham itu zakat emas dari hasil atau zakat pertanian dari hasil).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Dirut Garuda: PMN untuk Biaya Operasional 

Dana PMN tak akan digunakan Garuda untuk membayar utang

SELENGKAPNYA

Mudik Jangan Bawa ‘Oleh-Oleh’ Penyakit

Pemudik diminta untuk melengkapi status vaksinasi Covid-19 sebelum pulang kampung.

SELENGKAPNYA

Bank Syariah Mampu Topang Pemulihan Ekonomi

Bank syariah secara keseluruhan tumbuh dengan baik meski dengan dukungan berbagai kebijakan.

SELENGKAPNYA