Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). | ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

Nasional

Posko Terima 2.114 Laporan THR

Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dikenai denda.

JAKARTA—Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.114 laporan terkait pemberian THR, per 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi dan 558 pengaduan daring. 

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa ribuan laporan itu terkait sejumlah persoalan, mulai dari perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, hingga THR tidak dibayar. 

Chairul memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti konsultasi dan pengaduan dari ribuan pekerja itu. Untuk pekerja yang berkonsultasi, sudah dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di lama https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan. "Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul dalam siaran persnya, Kamis (21/4). 

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Dalam SE yang diteken pada 6 April 2022 itu dinyatakan bahwa pekerja berhak menerima THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran, yang berarti 25 April 2022. 

photo
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).  - (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.)

SE itu juga melarang pengusaha mencicil pembayaran THR. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. 

Posko THR Kemenaker dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Di daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima 11 pengaduan terkait masalah pembayaran THR. "Sampai 20 April ada 11 yang mengadu. Ada yang dari perusahaan ritel, restoran, ada juga yang dari universitas atau perguruan tinggi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan, Kamis.

photo
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Darmawan, 11 aduan yang masuk berasal dari 2 pekerja dari Kota Yogyakarta, 8 dari Kabupaten Sleman, dan satu pengadu dari Bantul. "Jumlah aduan menurun tajam jika dibandingkan Lebaran tahun lalu yang mencapai 160 aduan menjelang H-7," kata dia.

Darmawan menjelaskan perusahaan yang diadukan sebagian karena tidak sanggup membayar THR, ada yang hanya mampu membayar 75 persen, dan ada yang dicicil dua kali. Ia mengatakan sebelum menerjunkan pegawai pengawas ke perusahaan yang diadukan, Disnakertrans DIY masih memberikan kesempatan hingga H-7 atau 25 April 2022 untuk memenuhi kewajiban membayar THR secara penuh.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan agar semua perusahaan di Jabar membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, THR kepada pekerja harus dibayarkan secara penuh.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, pemerintah telah membuat aturah bahwa pembayaran THR tidak boleh lagi dilakukan dengan dicicil seperti tahun lalu. Sebab, saat ini perekonomian dinilai sudah mulai berjalan normal.

"Karena itu, kami ingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menyiapkan THR. Mumpung masih ada waktu," kata Uu usai mengunjungi PT Changshin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022). Ia mengingatkan, pembayaran THR paling telat dilakukan pada H-7 Idulfitri. Apabila THR tak dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

photo
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan karyawan saat kunjungan kerja di pabrik sepatu PT Ecco Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Kunjungan tersebut untuk mengetahui tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan lebih cepat dari regulasi Kementerian Tenaga Kerja. - (ANTARA FOTO/Humas Pemprov Jatim)

Uu menambahkan, Pemprov Jabar juga akan membuat posko pengaduan terkait pelanggaran THR. Sebab, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang nakal dalam pembayaran THR. "Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak masalah. Bisa lewat telepon maupun media sosial saya. Saya akan tindaklanjuti," kata dia.

Uu mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menaati aturan terkait pembayaran THR. Ia juga meminta para pekerja untuk melaporkan apabila tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menjelaskan, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada pekerjanya dengan nilai satu kali besaran gaji. Pembayaran THR harus diberikan maksimal H-7 Lebaran.

Menurut dia, pihakya saat ini terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan agar membayarkan THR pekerja sesuai ketentuan. Setelah H-7 Lebaran, pihaknya akan terjunkan pengawas tenaga kerja ke lapangan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan itu akan dikenakan sanksi. "Sanksinya, perusahaan akan dikenakan denda 5 persen. Denda itu digunakan untuk kesejahteraan di lingkungan itu. Namun, perusahaan tetap wajib bayar THR itu meski sudah denda," kata dia.

Rahmat menambahkan, apabila sanksi denda itu tidak juga diindahkan, akan ada sanksi pengurangan produksi. Kalau tidak diindahkan juga, pemerintah bisa memberikan sanksi lebih berat, bahkan hingga sanksi pencabutan izin usaha.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Antisipasi Macet Total Saat Puncak Arus Mudik Lebaran

Pemudik dari Jawa Timur diprediksi paling banyak, Jabodetabek terbanyak kedua.

SELENGKAPNYA

Menkeu: Subsidi BBM Melonjak

Secara keseluruhan, realisasi subsidi meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

SELENGKAPNYA