Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). | ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

Nasional

Dirjen Kemendag tak Hanya Tersangkut Kasus Minyak Goreng

Kasus lain yang diduga menjerat tersanka kasus migor di Kemendag adalah soal impor baja-besi.

JAKARTA -- Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak hanya sedang tersangkut kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng. Kejaksaan Agung (Kejakgung) juga sedang mengusut keterlibatannya dalam dugaan korupsi impor baja dan besi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, kasus PE minyak goreng, dan dugaan korupsi impor baja-besi, dua penyidikan perkara yang terpisah. Namun dikatakan dia, dua kasus tersebut, mirip, dan melibatkan kementerian, serta direktorat yang sama.

“Kasus dugaan korupsi terkait impor baja-besi itu, masalah perizinannya kan juga ke sana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag). Tetapi, itu terkait dengan izin impor,” ujar Supardi kepada Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (21/4). 

Sedangkan dalam kasus minyak goreng, Supardi mengatakan, perkaranya terkait dengan izin ekspor. Dalam kasus korupsi penerbitan PE minyak goreng tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangkanya adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), pejabat negara eselon-1, yang menduduki kursi jabatan selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag. Tiga tersangka lainnya, adalah dari kalangan swasta. Para tersangka itu, sudah ditahan sejak ditetapkan tersangka Selasa (19/4).

photo
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). - (ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.)

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja, Supardi melanjutkan, akan turut meminta keterangan dari IWW selaku otoritas yang memegang kendali atas penerbitan izin ekspor maupun impor. “Kalau spesifiknya, itu kan (kasus impor baja-besi) luar negeri di Kemendag juga,” kata Supardi.

Akan tetapi, dikatakan dia, pemeriksaan IWW terkait impor baja dan besi belum dijadwalkan, pun belum akan dilakukan dalam waktu dekat. “Pasti akan ke sana juga. Tetap, akan diperiksa, tetapi tidak dalam dekat-dekat ini,” kata Supardi.

Meskipun begitu, kata Supardi meyakinkan, proses penyidikan dugaan korupsi impor baja dan besi, sudah menapaki titik terang. Sejumlah alat-alat bukti yang didapat dari hasil penyidikan, sudah dapat diajukan ke gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Namun, Supardi belum akan membeberkan siapa-siapa yang potensial akan menjadi tersangka. “Proses pemeriksaan impor baja-besi ini, masih terus berjalan. Mudah-mudahan tidak akan lama lagi, akan ada tersangkanya,” ujar Supardi.

Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus dugaan korupsi impor baja, terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN). Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut, dinilai merugikan negara, dan perekonomian negara. Karena menurut dia, impor baja, dan besi tersebut dilakukan dengan modus operandi suap, dan gratifikasi lewat pemanfaatan izin impor yang melebihi batas atas barang masuk oleh swasta.

Supardi, juga pernah mengungkapkan, adanya modus suap, dan gratifikasi dalam importasi baja, dan besi tersebut. Kata dia, modus dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga kementerian.

Selain diduga dilakukan di lingkungan Kemendag, modus tersebut juga disinyalir terjadi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan di Bea Cukai-Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam penyidikan korupsi impor baja dan besi tersebut, penyidikan Jampidsus, sudah pernah melakukan penggeledahan, dan penyitaan alat-alat bukti, dan uang jutaan rupiah, di kantor Kemendag, dan Kemenperin, serta di beberapa perusahaan importir komoditas keras tersebut. 

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mendukung Kejakgung menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus menelisik aliran dananya. IPW menegaskan korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi PE ini justru menari di atas penderitaan rakyat.

"Mereka bermain dengan pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dapat menjual dengan harga mahal CPO di luar negeri. Para tersangka ini, tidak peduli dengan nasib 270 juta rakyat yang kesulitan mencari minyak goreng," ucap Sugeng.

photo
Warga antre minyak goreng curah yang didistribusikan pada gelaran pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022). Distribusi minyak goreng curah pada gelaran pasar murah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palu tersebut diserbu warga yang datang dan antre sejak dinihari untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dengan jumlah pembelian maksimal 10 liter per orang. - (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.)

Ia juga mengkritisi Satgas Pangan Polri tidak menemukan korporasi besar yang bermain di balik kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Padahal IPW mengamati kepolisian kerap menggembar-gemborkan keinginan menindak mafia minyak goreng.

"Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran. Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng. Tapi, tetap saja, kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng," ujar Sugeng.  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Babak Baru, Menanti JIS Lampaui Seremoni

JIS akan menjadi kebanggaan masyarakat Jakarta.

SELENGKAPNYA

Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah

Calon jamaah haji harus tes medis untuk mengukur kemampuan ibadah di Tanah Suci.

SELENGKAPNYA