Sidang kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto. Empat orang saksi diperiksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022). | Flori Sidebang/Republika

Nasional

Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Priyanto berperan sebagai dalang pembuangan Handi dan Salsabila ke sungai.

JAKARTA -- Oditurat Militer Tinggil II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat kedua remaja itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Oditur Militer Tinggil II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini membuktikan dakwaan terhadap Priyanto secara keseluruhan. Wirdel menambahkan, tuntutan ini telah mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya, yang bersifat meringankan, yakni terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum pidana dan terdakwa menyesali perbuatannya," ungkap dia.

Sementara itu, hal yang bersifat memberatkan, yaitu terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.

photo
Terdakwa kasus meninggalnya dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto (kiri) saat memberikan tanggapannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022). - (Flori Sidebang/Republika)

Dalam persidangan terungkap fakta, Priyanto berperan sebagai pencetus atau dalang pembuangan jasad. Wirdel mengatakan, setelah Handi dan Salsabila terlibat kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, mengemudikan mobil dalam kondisi yang kurang konsentrasi dan gemetar.

Melihat kondisi ini, usai 10 menit perjalanan berselang, Priyanto memutuskan untuk mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan ke arah Tasikmalaya. “Saat itulah tercetus oleh terdakwa (Priyanto) untuk membuang atau menghanyutkan Saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan.

Setelah satu jam perjalanan, sambungnya, mobil Isuzu Panther yang dikendarai Priyanto melewati puskesmas. Kopda Andreas pun sempat meminta Priyanto untuk membawa kedua korban ke puskesmas agar mendapatkan perawatan medis.

photo
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kanan) bersama orang tua korban menabur bunga di makam almarhumah Salsabila saat berziarah di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (27/12). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Namun, Priyanto menolak usulan anak buahnya itu. Ia justru menyuruh Kopda Andreas untuk mengikuti perintahnya membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai setibanya di Jawa Tengah.

 “Karena saksi dua dan tiga sepakat mengikuti kehendak terdakwa untuk membuang Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila ke sungai di daerah Jawa Tengah, di antara para terdakwa telah terdapat suatu kerja sama untuk meneruskan niat untuk membuang Saudara Handi dan Salsabila ke sungai sesuai dengan peran masing-masing,” ungkap Wirdel.

Priyanto juga yang mencari lokasi pembuangan jasad dengan menggunakan aplikasi navigasi Google Maps. Ia mengemudikan kendaraan dan membuang tubuh Handi serta Salsabila ke sungai.

photo
Kedua orang tua almarhumah Salsabila, Jajang (kedua kanan) dan Suryati (kanan) berada di dalam rumah duka di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (27/12). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Priyanto akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman seumur hidup. "Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi," kata Priyanto, usai mendengar pembacaan tuntutan. Sidang nota pembelaan itu akan digelar pada Selasa (10/5) mendatang.

Pada persidangan Kamis, 7 April 2022, Priyanto mengaku menyesal atas tindakannya yang tidak menolong Handi dan Salsabila. "Tindakan yang saya lakukan memang salah. Saya akui dan saya menyesal," kata Priyanto.

Ia berharap, mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf kepada orang tua kedua korban. "Harapan saya, saya bisa minta maaf kepada keluarganya yang pertama, dan saya juga menyesal, sangat-sangat menyesal. Mungkin yang saya lakukan, saya tidak tahu ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya, saya juga nggak tahu, panik, kalap, dan ada yang masuk secara tiba-tiba dan saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi. Saya sangat-sangat menyesal," tutur dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

BPRS Perkuat Identitas Industri

Aset BPRS pada akhir 2021 tercatat mencapai Rp 17,06 triliun.

SELENGKAPNYA

Kolonel Priyanto Rencanakan Pembuangan Sejoli

Kedua korban urung dibawa ke RS untuk menghindari pertanggungjawaban.

SELENGKAPNYA