Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). | ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Nasional

‘Buktikan PeduliLindungi tak Langgar Privasi’

Ketua DPR meminta pemerintah bisa memberi bukti konkret lewat metode paling mudah dipahami masyarakat.

JAKARTA—DPR meminta pemerintah membuktikan tuduhan laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat soal aplikasi PeduliLindungi yang diduga melanggar privasi.

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah bisa memberi bukti konkret lewat metode paling mudah dipahami masyarakat untuk membantah tuduhan laporan berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices itu.

"Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan oleh masyarakat," kata Puan, Senin (18/4).

Puan menilai, laporan dari pihak Amerika Serikat telah membuat kegelisahan di publik. DPR mendorong pemerintah mampu memberi penjelasan yang komprehensif, sehingga informasi tidak menjadi simpang siur.

Menurut Ketua DPR, aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Meski begitu, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tak bisa diabaikan. "Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias," ujarnya.

Puan mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Oleh karenanya, dia juga mendorong pemerintah bersama-sama DPR menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat," kata Puan.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengaku optimistis Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menemui titik tengah antara Komisi I dan pemerintah. Yakni, terkait lembaga perlindungan data pribadi yang sebelumnya diperdebatkan. "Dua-duanya ketemu di tengah lah, kan tidak mungkin ngototan terus," ujar Farhan kepada wartawan, Senin (18/4).

photo
Penumpang bus memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Senin (28/3/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan sejumlah alternatif untuk melakukan verifikasi pada warga yang akan pergi mudik lebaran 2022, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di setiap titik keberangkatan atau check point. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan jadwal rapat pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan Komisi I. Namun Farhan menjelaskan, sudah ada komitmen dari komisinya untuk menyelesaikan RUU tersebut.

"Jangan sampai udah tiga tahun, Komisi I tidak punya atau belum menghasilkan satu pun produk legislasi. Masak produknya ratifikasi mulu," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Usut tuntas

Terpisah, Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M Adhiya Muzakki, mendesak pemerintah mengusut tuntas pihak atau LSM yang memberikan laporan kepada Amerika Serikat (AS) soal tuduhan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.

"Kemenkopolhukam, Kemendagri, dan Kemenlu harus mengusut tuntas LSM yang memberikan laporan kepada AS terkait laporan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi," ujar Adhiya, Ahad (17/4).

Adhiya juga meminta PPATK membuka data dana aliran asing yang masuk ke lembaga swadaya masyarakat (LSM). "Hal ini harus segera ditindaklanjuti. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena sudah menyangkut jati diri negara," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, PeduliLindungi justru dibuat untuk melindungi masyarakat. "Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat," kata Mahfud, Jumat (15/4).

Berdasarkan catatan Republika, kasus kebocoran data kerap terjadi pada data pemerintah dan korporasi di Indonesia. Data publik tersebut kerap dijual di forum darkweb. Misalnya, dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan, data kependudukan dan catatan sipil, hingga data Kementerian Kesehatan terkait data pasien dari berbagai rumah sakit. Namun, kasus-kasus tersebut hingga kini belum menemui titik terang penuntasannya. N ronggo astungkoro ed: agus raharjo

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Covid-19 Diprediksi Landai Pasca-Lebaran

Hasil serosurvei menunjukkan hampir 100 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19.

SELENGKAPNYA

Erdogan: Turki Selalu Dukung Palestina

Erdogan bertelepon dengan Guterres membahas perkembangan di al-Aqsha.

SELENGKAPNYA