Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Langkai, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/2/2022). | ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Opini

Madrasah 'Hilang' di RUU Sisdiknas 2022?

Sudah banyak madrasah, baik negeri maupun swasta, menggandeng pemda untuk pengembangan pendidikannya.

MOH ISOM; Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama

Rencana Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas 2022 menarik perhatian publik.

Pengamat dan praktisi pendidikan mulai gelisah dan bertanya-tanya perubahan apa yang akan terjadi? Benarkah madrasah menghilang dalam penyebutan dan perannya dalam RUU itu?

Dugaan publik tentang menghilangnya madrasah dalam RUU itu dipandang akan menguatkan dikotomi sistem pendidikan nasional, membangun kesenjangan mutu pendidikan antara sekolah dan madrasah, serta dapat mengusik kesatuan bangsa.

Menjadi salah satu RUU yang masuk program legislasi nasional 2020-2024, pada dasarnya RUU Sisdiknas 2022 ini bersifat omnibus law (hukum yang banyak untuk semua) di bidang pendidikan. RUU ini dirancang mewadahi berbagai jenis pendidikan.

 
Pengamat dan praktisi pendidikan mulai gelisah dan bertanya-tanya perubahan apa yang akan terjadi? Benarkah madrasah menghilang dalam penyebutan dan perannya dalam RUU itu?
 
 

Mulai dari madrasah, pesantren, kursus-kursus, balai pendidikan dan latihan, hingga pengajian. Sebelum berkembang menjadi spekulasi tak terkendali, anggapan menghilangnya madrasah dalam RUU Sisdiknas harus segera direspons dengan tepat.

Pelibatan semua pemangku kepentingan dan publik secara lebih masif dan terbuka bisa menjadi alternatif solusi untuk membangun dialog konstruktif.

Omnibus law pendidikan

Sebagai omnibus law, RUU Sisdiknas memiliki tantangan kompleks karena berupa perampingan dan penyederhanaan 23 UU terkait pendidikan. Norma pokok diintegrasikan ke dalam satu UU dan norma turunan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Karena itu, pesan dasar sisdiknas eloknya akomodasi dan harmonisasi khazanah pendidikan di Tanah Air.

Di dalamnya madrasah, lembaga pendidikan Islam, dan belakangan sekolah Islam merupakan bagian dari aset sistem pelembagaan pendidikan nasional yang menopang terbentuk dan berjalannya peradaban bangsa (Arief Subhan, 2009).

 
Karena itu, pesan dasar sisdiknas eloknya akomodasi dan harmonisasi khazanah pendidikan di Tanah Air.
 
 

Madrasah memiliki dialektika apik dengan modernitas dan globalitas yang mewujud pada capaian ilmu keislaman, pengetahuan umum, bahkan teknologi. Madrasah merawat ideologi keagamaan Islam yang berakar kuat dalam struktur dan ekosistem keumatan Islam.

Dalam skema RUU Sisdiknas 2022, jalur pendidikan dibagi menjadi tiga, yakni pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Karena bersifat omnibus law di bidang pendidikan, bisa jadi adresat  atau subjek hukum perundang-perundangan di batang tubuh RUU tak memunculkan nama madrasah, bahkan juga sekolah (SD,SMP dan SMA).

Meskipun begitu, RUU Sisdiknas 2022 ini akan tetap melibatkan madrasah dan tentu menyetarakan madrasah dengan sekolah.

Ini keniscayaan karena sejak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dijalankan, madrasah mengalami perkembangan signifikan, meskipun masih terjadi ketimpangan dalam porsi anggaran antara sekolah dan madrasah.

 
APBD bisa dialokasikan untuk madrasah, pendidikan diniyah, pondok pesantren, dan pendidikan non-Islam di bawah binaan Kemenag.
 
 

Dalam konteks demikian, Kemenag terus berupaya dan bekerja sama untuk penambahan porsi anggaran. Salah satu hasilnya, terbit Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

APBD bisa dialokasikan untuk madrasah, pendidikan diniyah, pondok pesantren, dan pendidikan non-Islam di bawah binaan Kemenag.

Sudah banyak madrasah, baik negeri maupun swasta, menggandeng pemda untuk pengembangan pendidikannya. Karena itu, materi RUU Sisdiknas 2022 beserta dinamikanya semoga lebih membuka peluang dan memperkuat kerja sama semacam itu.

Meskipun, madrasah tak harus melebur 100 persen di bawah administrasi dan binaan Kemendikbudristek. Kerja bersama ini penting untuk lebih meningkatkatkan mutu pendidikan madrasah.

Berdasarkan laporan Programme for International Student Assesment (PISA) 2018, tren nilai/kemampuan membaca siswa madrasah meningkat signifikan.

 
Madrasah se-Indonesia berkontribusi sekitar 17 persen dari angka partisipasi kasar secara nasional. 
 
 

Pada PISA 2009 dan 2015 terjadi peningkatan tajam nilai rata-rata kemampuan membaca siswa MA sehingga selisih dengan nilai rata-rata siswa SMA menyempit, bahkan melampaui rata-rata nilai siswa SMK pada dua putaran terakhir PISA.

Pada PISA 2012, ketika nilai rata-rata jenis sekolah lain turun, nilai rata-rata PISA siswa MTs justru meningkat hingga di atas nilai rata-rata siswa SMP.

Madrasah se-Indonesia berkontribusi sekitar 17 persen dari angka partisipasi kasar secara nasional. Menurut versi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi, prestasi akademik MAN Insan Cendekia peringkat pertama secara nasional, mengungguli pendidikan jenjang sejenis.

Artinya, kualitas madrasah bisa bersaing dengan sekolah. Poinnya, Kemenag mengelola dan membina madrasah, yakni lembaga pendidikan sekolah yang bercirikan keislaman.

Maka, RUU Sisdiknas sepatutnya menimbang dengan jernih latar perlunya menjadikan madrasah dan lembaga pendidikan Islam entitas yang bukan hanya implisit tetapi juga eksplisit dalam batang tubuh RUU Sisdiknas 2022. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

KPPU: Sinyal Kartel Minyak Goreng Semakin Kuat

DPR meminta KPPU mengusut tuntas sinyal karel minyak goreng.

SELENGKAPNYA

Harga Pertamax di Kisaran Rp 12 Ribu

Kenaikan harga Pertamax dikeluhkan sejumlah warga dengan ragam alasan.

SELENGKAPNYA

Mariupol Gencatan Senjata, Warga Ukraina Dievakuasi

Evakuasi dari Mariupol dijadwalkan Jumat ini.

SELENGKAPNYA