Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Jakarta

Pencemaran Batu Bara Terjadi Lagi di Marunda

Perusahaan yang melanggar terindikasi dari banyaknya limbah bongkar muat batu bara, pasir, dan barang curah lainnya. 

JAKARTA — Beberapa perusahaan kembali ditemukan melakukan pencemaran lingkungan di sekitar Kali Blencong, kawasan Marunda, Jakarta Utara. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pengenaan sanksi akan diberikan pada perusahaan-perusahaan terkait setelah melakukan investigasi lebih lanjut, buntut pencemaran lingkungan oleh Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

“Ada beberapa memang yang kita temukan pelanggaran juga, kita akan jatuhkan sanksi,” kata Yogi, Senin (28/3).

Dia menjelaskan, pemberian sanksi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, sanksi belum diatur lebih jauh. “Tapi, ketika sanksinya diberikan, pasti akan kita ekspose. Jadi, kita tidak hanya mengawasi KCN,” katanya.

Menurut Yogi, perusahaan yang melakukan pelanggaran itu terindikasi dari banyaknya limbah bongkar muat batu bara, pasir, dan barang curah lainnya. Meski demikian, dia tetap tak bisa memerinci perusahaan mana saja. 

Beberapa perusahaan yang masuk daftar pemberian sanksi Pemprov DKI juga terindikasi berhubungan dengan bongkar muat pasir dan batu bara. Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar Kali Blencong itu masuk dalam pengawasan potensial DLH DKI Jakarta.

Nggak mungkin cuma mengawasi satu perusahaan. Perusahaan sejenis yang melakukan aktivitas sama juga, masa nggak kita periksa. Kita awasi kok, berbarengan pengawasannya. Cuma yang ramai KCN terus karena ada demo macam-macam,” katanya.

Dia menampik jika KCN merupakan perusahaan yang paling banyak melanggar aturan dibanding perusahaan lainnya. Menurut dia, pemrosesan KCN dilakukan lebih dahulu karena ada pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya dengan investigasi.

Namun, Yogi mengatakan, DLH DKI berusaha belaku adil sehingga tak hanya KCL yang diinvestigasi. "Perusahaan yang operasionalnya mirip kita awasi dan investigasi juga,” ujarnya.

Juru bicara PT Karya Citra Nusantara (KCN) Maya S Tunggagini mengeklaim, ada pihak-pihak yang berkepentingan secara tendensius untuk memainkan isu debu batu bara terhadap Pelabuhan KCN. Pasalnya, kata dia, jauh sebelum isu debu tersebut, KCN telah banyak mengutamakan perwujudan implementasi greenport dengan bantuan Institut Pertanian Bogor (IPB University).

“Dinamika terkait isu pencemaran debu batu bara yang berdampak kepada warga Marunda perlu investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya,” kata Maya dalam keterangannya.

Dia menambahkan, sebagai badan usaha patungan dari BUMN dengan PT Karya Teknik Utama, PT KCN bukan satu-satunya perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat dengan komoditas utama batu bara, pasir, dan barang curah lainnya. Menurut dia, di sepanjang Kali Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing, dan Bekasi, ada delapan pelabuhan serupa yang beroperasi.

Dengan dasar tersebut, pihak KCN, kata dia, juga telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti segala bentuk laporan dan tudingan. Pihaknya meminta agar seluruh pihak dapat menyikapi hal tersebut secara objektif.

“KCN sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitar Marunda untuk dapat duduk bersama mencari solusi yang komprehensif,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa paksaan Pemprov DKI kepada PT KCN terkait pengelolaan dan pencemaran lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pengelolaan dan tindak lanjut perundang-undangan.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangannya. Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BUP PT. Karya Citra Nusantara (kcnportmarunda)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat