ILUSTRASI Bolehkah meminang perempuan yang dalam masa idah. | DOK PXHERE

Fatwa

Bolehkah Meminang Perempuan Dalam Masa Idah?

Alquran menyebut ketentuan tentang masa idah bagi perempuan.

Secara kebahasaan, idah berarti 'masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.' Dalam masa itu, si wanita belum boleh menikah. Kata itu diambil dari bahasa Arab, idah, yang harfiahnya berarti 'bilangan' atau 'menghitung.' Maksudnya, wanita yang diceraikan suami atau ditinggal wafat suami hendaklah menunggu...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Selamatkan Diri dari Neraka dengan Sedekah

Sedekah memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.

SELENGKAPNYA

Makna Penderitaan Menurut Islam

Jika tidak mengambil petunjuk Allah, maka seseorang pasti menderita meski secara kasat mata terlihat bahagia.

SELENGKAPNYA

Demonstran Pendukung Israel Serang Perkemahan Pro Palestina di UCLA

Penegak hukum tidak segera melakukan intervensi di tengah kekerasan tersebut.

SELENGKAPNYA