Ilustrasi polisi gadungan. | Republika/ Yasin Habibi

Bodetabek

Polres Bogor Tangkap Polisi Gadungan Pakai Pelat Palsu 

ZP menggunakan pelat nomor polisi palsu ketika melintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, dan melawan arah.

BOGOR — Seorang pria berinisial ZP (28 tahun) ditangkap Polres Bogor lantaran menggunakan plat kendaraan dinas kepolisian palsu, serta berpura-pura menjadi polisi. ZP menggunakan plat nomor polisi palsu ketika melintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor dan melawan arah.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan ZP ditangkap pada Sabtu (26/3) ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bogor tengah melakukan kegiatan pengaturan penjagaan di wilayah jalur Puncak. Tepatnya di sekitar Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Ada tiga kendaraan yang beriringan dengan menggunakan plat nomor dinas kendaraan kepolisian. Karena mencurigakan, yang bersangkutan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada,” kata Iman kepada awak media, Senin (28/3).

Karena gerak geriknya mencurigakan, anggota yang ada di lokasi melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap rombongan kendaraan tersebut Setelah dilakukan pemeriksaan, Iman mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira. 

Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata semua identitas yang dimiliki tersangka palsu. Baik dari ID card maupun tanda pengenal. Berawal dari situ, kata Iman, polisi menetapkan ZP sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen.

“Motifnya supaya mereka lancar (di perjalanan) saja. Hanya itu. Supaya mendahului lajur orang jadi tidak mau antre di lajurnya sendiri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil keterangan beberapa waktu yang lalu, Iman mengunhkapkan, tersangka juga pernah diberlakukan pemberhentian oleh anggota Satuan Lalu Lintas. Sebelumnya tersangka mengaku sebagai anggota Densus 88.

Dengan adanya kejadian ini, menurut Iman telah mencoreng nama baik Polri. Sebab, masyarakat diperikirakan tidak mengetahui jika tersangka merupakan polisi gadungan.

“Beberapa waktu lalu juga ada kejadian kemacetan yang mengakibatkan banyaknya kendaraan yang mengambil lajur yang berlawanan. Ternyata setelah kami lakukan pengecekan ternyata mereka bukan anggota Polri,” ujar Iman. 

Akibat perbuatannya, ZP yang merupakan seorang mahasiswa disangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Polisi gadungan yang lain

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi dugaan kasus penipuan oleh jenderal polisi gadungan berinisial YD (58) dan istrinya YS yang ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sepasang suami istri itu adalah resedivis dengan kasus yang berbeda. Dalam kasus ini keduanya menipu korbannya hingga Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan oleh polisi gadungan dengan istrinya itu berawal pada saat korban Direktur PT Mega Rizky Mandiri, Rizky Pria Lesmana akan menjalin kerjasama dengan PT Alkes Logistik Indonesia (ALI). Perusahaan korban akan menangani proyek pembebasan lahan dan pembanguan rest area di Jalan Tol Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok.

Kemudian, tersangka YD yang mengaku sebagai anggota Polri jenderal bintang tiga itu menawarkan dana sebesar Rp 20 miliar untuk memuluskan proyek korban. Namun dengan syarat harus menyediakan uang standby sebesar Rp 1 miliar selama enam hari.

"Tersangka YD mengaku memiliki dana kolateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 Triliun yang dikelola PT Bintang Timur Perkasa. Di perusahaan ini pelaku mengaku istrinya, yakni YS, sebagai Direktur Utama," ujar Zulpan.

Kemudian pelaku YD menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp 1 Miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri. Sementara untuk menyakinkan korban, pelaku turut menawarkan satu unit mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan operasional. Namun, pelaku diminta memberikan uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang muka pembelian mobil.

"Syaratnya serahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil dijanjikan tidak ada," ungkap Zulpan.

Lanjut Zulpan, setelah korban menyerahkan cek Rp 1 miliar dan Rp 35 juta kepada korban, mobil Fortuner yang dijanjikan pelaku untuk kendaraan operasional tak kunjung datang. Lalu, korban yang curiga dan merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Duren Sawit, dan dilakukan penangkapan.

"Hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri," tegas Zulpan.

Akibat perbuatannya, YD dan YS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Keduanya diancan empat tahun penjara.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat