Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Hukum Kelangkaan Barang dalam Fikih Turats

Banyak pandangan ahli fikih turats yang menjelaskan kewajiban intervensi otoritas saat terjadi kelangkaan barang.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Terkait monopoli/ihtikar komoditas tertentu, apakah dalam kitab-kitab klasik dijelaskan bagaimana penanganan otoritas terhadap keadaan tersebut? Bagaimana pula penanganannya terhadap para pelaku monopoli? -- Rafsan, Bekasi

Waalaikumussalam wr wb.

Dalam literatur fikih klasik dan kontemporer, seperti Nail al-Authar asy-Syaukani dan Musthalahat al-Fiqh al-Mali al-Mu’ashir (Tim IIIT, 1997, Kairo), mengutip banyak pandangan ahli fikih turats yang menjelaskan kewajiban intervensi otoritas saat terjadi kelangkaan barang karena ulah para spekulan dan pelaku monopoli.

Hal itu antara lain disampaikan Ibnu Qayyim, “Otoritas berhak untuk memaksa para pelaku monopoli untuk menjual barang-barang yang mereka timbun atau barang-barang yang mereka miliki.” (Ibnu Qayyim, ath-Thuruq al-Hukmiyyah, 284).

Ulama Hanafiyah berkata, “Apabila diajukan kepada pengadilan (qadhi) kondisi pihak yang melakukan monopoli, maka pengadilan memerintahkan untuk menjual surplus dari makanan pokoknya dan makanan pokok keluarganya. Jika ia menolak, maka ia sendiri yang harus menjualnya.” (al-Mushili, al-Ikhtiyar, 4/210).

Muhammad mengatakan, mereka yang melakukan monopoli itu dipaksa untuk menjual aset yang menjadi objek monopolinya dan tidak ditetapkan harga. Kemudian, dikatakan kepadanya, "Juallah sebagaimana pasar menjualnya dan dengan tambahan harga di mana masyarakat mendapatkan keuntungan dari komoditas sejenis dan tidak dibiarkan untuk menjual dengan harga lebih."

Murid-murid kami mengatakan, "Apabila otoritas khawatir akan kerugian atau kehilangan yang terjadi pada masyarakat, maka makanan tersebut diambil dari para pelaku monopoli. Jika mereka menemukannya, maka kembalikan sejenisnya dan ini bukan penghalang, tetapi karena unsur dharurah, seperti halnya dalam kasus makhmashah.”

Para ahli fikih telah mendefinisikan monopoli sempurna. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila seseorang menjamin komoditas tertentu, ia tidak menjualnya kecuali ia sebagai penjual tunggal, maka ia telah berbuat zalim dari dua sisi, yaitu ia melarang pihak lain untuk menjualnya dan ini tidak boleh. Dan, di sisi lain, ia juga sebagai pemain tunggal di pasaran dengan menjualnya kepada masyarakat sesuai dengan harga yang ia kehendaki termasuk ia membuat harga jadi mahal," (al-Fatawa, 29/253-254).

Terkait monopoli yang terjadi pada pembelian atau demand, Ibnu Qayyim mengatakan, “Para pembeli dilarang untuk ikut serta membeli sesuatu yang tidak boleh dibeli oleh orang lain karena itu menzalimi penjual." (Ibnu Qayyim, ath-Thuruq al-Hukmiyyah, 226).

Dengan begitu, harga kembali normal dengan penambahan suplai. Jika pelaku monopoli itu menolak untuk menjual kecuali dengan harga tinggi dari harga pasar atau harga sejenis, otoritas dapat melakukan intervensi. Jika penjual tersebut kembali melakukan monopoli, otoritas memberikan sanksi kepadanya.

Dari penjelasan tersebut, menjadi jelas bahwa intervensi otoritas harus dilakukan untuk melindungi pasar dan konsumen sehingga kondisinya normal dan masyarakat bisa mendapatkan kebutuhannya terhadap produk tersebut dengan harga terjangkau.

Selain itu, para pedagang atau produsen itu bisa mengelola usahanya dengan menjual komoditas tersebut dan mendapatkan keuntungan.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

KPPU Kantongi Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Mabes Polri akan berkoordinasi dengan KPPU menindaklanjuti temuan dugaan praktik kartel minyak goreng.

SELENGKAPNYA

Harapan Sembako Murah pada Ramadhan

Bagi warga miskin, inflasi terkendali menjadi benteng pertahanan hidup.

SELENGKAPNYA

Sukacita Sambut Ramadhan

Mengingatkan umat Islam untuk menyambut Ramadhan dengan menyucikan diri dari dosa.

SELENGKAPNYA