Mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja terkait Vaksin Nusantara dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). | ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Nasional

Pemecatan Terawan Belum Definitif

Terawan masih memiliki kesempatan membela diri.

JAKARTA -- Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung, mengatakan pemecatan mantan menteri kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif. Terawan masih memiliki waktu dan menjalani proses untuk menyanggah alasan pemecatannya.

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar James dalam pernyataannya, Senin (28/3).

Rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. Menanggapi hal itu, James yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI menuturkan sejak ada keputusan tersebut, masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.

photo
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara. - (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Keputusan untuk melakukan pemberhentian Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI. Maka, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya.

Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja, Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik. James mengatakan setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.

Ia menuturkan kasus Terawan tersebut jika dibiarkan berlarut-larut, berpotensi besar "ditunggangi" oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan sesaat dan instan, dan dapat membuat masyarakat terpengaruh oleh informasi yang berseliweran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Jangan sampai kasus Dr Terawan menjadi 'liar'," tuturnya.

James mengatakan BHP2A IDI sudah bekerja maksimal sebelum Muktamar dengan meminta Ketua Umum PB IDI untuk menggelar sidang lagi dalam rangka memberikan kesempatan kepada Terawan untuk memberikan penjelasan sebelum ada pembahasan dan keputusan dalam Muktamar IDI Banda Aceh, Provinsi Aceh. Lalu Ketua Umum PB IDI memberikan kesempatan, meskipun sebenarnya MKEK tetap tidak mau, karena sudah mereka putuskan.

Karena perintah Ketua Umum kepada BHP2A untuk melakukan pembelaan sebelum Muktamar, akhirnya MKEK bersedia. Namun, lanjut James, dua kali dilayangkan undangan kepada Terawan pada awal Maret 2022, sayangnya Terawan tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

"Perlu diketahui oleh semua pihak, termasuk masyarakat bahwa tidak ada perbuatan kesewenang-wenangan oleh IDI dalam kasus ini. Semuanya sudah melalui proses panjang, jika ditambah dengan dua kali undangan terakhir untuk memberikan kesempatan kepada Dr Terawan menggunakan haknya untuk membela diri, totalnya sudah 3 kali sejawat Dr Terawan diundang," katanya.

Ia berharap agar dalam proses ke depannya, Terawan dapat hadir apabila diberikan kesempatan sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI, sehingga semua pihak dapat tenang dan masalah bisa terselesaikan dengan baik.

Mediasi Menkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan membantu mediasi antara Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Budi menjelaskan, keputusannya untuk membantu proses mediasi antara kedua pihak itu diambil setelah mengamati dinamika yang muncul.

photo
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) memberikan keterangan saat kunjungan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Padjadjaran, Jalan Eyckman, Kota Bandung, Selasa (11/8/2020). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

"Kami mengamati dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara IDI dan dokter Terawan," katanya, Senin (28/3). Di satu sisi, Budi, memahami IDI memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), serta berwenang mengatur anggotanya. Terlebih lagi, IDI juga mendapatkan mandat dari UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Di sisi lain, lanjut dia, bangsa Indonesia membutuhkan seluruh daya dan pikiran semua pihak untuk mengatasi pandemi Covid-19. Salah satunya daya dan pikiran dari IDI dan seluruh anggotanya. "Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," kata Budi.

Budi menilai sebagai polemik antara Terawan dan IDI seakan menunjukkan mudahnya bangsa Indonesia diadu domba. "Kalau kita belajar dari sejarah, salah satu kelemahan bangsa kita adalah kita mudah diadu domba, mudah disulut, mudah emosi," kata Budi.

Lantaran mudah diadu domba, lanjut Budi, bangsa Indonesia akhirnya lupa bahwa kita sebenarnya hidup bersama sebagai saudara. Jika kebersamaan itu dirajut, maka akan menjadi modal sosial yang amat luar biasa. "Contohnya bagaimana kita bisa bekerja bersama-sama mengatasi pandemi. Indonesia adalah salah satu negara yang paling berhasil menangani pandemi ini," ujarnya.

Nantinya lewat mediasi Budi berharap situasi akan kembali kondusif. Sehingga para dokter dan semua pihak terkait bisa kembali fokus mengurus kesehatan masyarakat, khususnya penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta, kepolisian menyelidiki pihak-pihak yang membuat kegaduhan dalam kasus pemecatan Terawan. "Karena ini sudah gaduh, saya akan minta pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan proses secara hukum. Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang," ujar Dasco.

Menteri Kesehatan juga dimintanya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya, pemecatan Terawan dinilainya akan membahayakan dunia kedokteran Indonesia. Pemecatan Terawan dinilainya tidak sah karena itu baru merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) IDI. Lalu, kepengurusan PB IDI saat ini berstatus demisioner.

"Pengurus lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik. Lalu kemudian itu (keputusan pemecatan Terawan) kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan," ujar Dasco. N febryan a/nawir arsyad akbar ed: indira rezkisari

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Penyelarasan Standar Prokes Global Bisa Diawali Negara G-20

Indonesia sudah melakukan diskusi bilateral dengan Arab Saudi untuk mengintegrasikan PeduliLindungi dengan aplikasi Tawakkalna.

SELENGKAPNYA

Risiko Tinggi Terinfeksi Covid-19 dan Flu Bersamaan

Pasien Covid-19 dan flu di waktu bersamaan cenderung mengalami gejala lebih berat.

SELENGKAPNYA

Vaksinasi Bukan Syarat Wajib Pembelajaran Tatap Muka

Vaksinasi tak menjadi halangan mendapatkan hak atas pendidikan.

SELENGKAPNYA