Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). | ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka/Lmo/aww.

Nasional

Kompolnas: Tersangka Kasus Kerangkeng Pantas Ditahan

Penahanan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

JAKARTA—Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) pantas ditahan. Kompolnas mempertanyakan alasan Polda Sumatra Utara (Sumut) yang belum memasukkan para tersangka ke dalam jeruji besi. 

Kompolnas mengapresiasi penyidik Polda Sumut yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Kompolnas akan terus memantau proses penyidikan tersebut hingga berkas P21 di Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Apabila benar bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan sejak penetapannya sebagai tersangka sampai saat ini, maka Kompolnas akan monitor dan memberikan saran-saran lanjutan mengapa tidak dilakukan penahanan," kata anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, kepada Republika, Ahad (27/3). 

Yusuf menjelaskan penahanan tersangka memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif. Alasan subyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP, bahwa penahanan dilakukan apabila menurut penilaian penyidik, tersangka dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.

Sedangkan alasan objektifnya, diatur dalam ayat (4) bahwa penahanan tersangka didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakan penahanan. "Secara objektif, tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal lima tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatis dalam Pasal 21 ayat (4)," ujar Yusuf. 

Hanya saja, Yusuf menekankan secara objektif tersangka kasus kerangkeng manusia patut ditahan apabila melihat Pasal yang disangkakan kepada mereka. Apalagi HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dijerat dengan pasal 7 Undang-Undang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Sedangkan bagi SP dan TS polisi menambahkan sangkaan mereka dengan pasal 2 Undang-Undang No 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut 8 tersangka menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/3) hingga Sabtu (26/3).

Namun hingga pemeriksaan berakhir, penahanan tak kunjung dilakukan. Mereka melengang bebas tak ditahan dengan dalih "kooperatif" selama ini.

photo
Sejumlah korban kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin antre untuk mengikuti asesmen yang diselenggarakan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). - ( ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.)

Hadi menjelaskan tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Sedangkan tersangka penampung korban TPPO ada dua orang inisial SP dan TS. "Kalau tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengeklaim, lambatnya perkembangan kasus kerangkeng manusia sudah menjadi keluhan masyarakat. Ia menjamin Komisi III tak tinggal diam atas kasus tersebut. Arsul menyampaikan kasus ini akan diadukan kepada Bareskrim Polri. Tujuannya agar kasus tersebut mendapat perhatian lebih dari Korps Bhayangkara.

Apalagi kasus ini berpeluang menyeret oknum TNI dan Kepolisian ke meja hijau karena diduga terlibat. "Saya kira kasus ini juga akan menjadi satu topik yang akan banyak didalami oleh Komisi III," ujar Arsul.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kisruh Wadas Muncul Dalam Soal Ujian Sekolah

Komnas HAM menilai siswa tak perlu dipengaruhi atas insiden kekerasan di Wadas.

SELENGKAPNYA

IDI Pecat Terawan Secara Permanen

Terawan dianggap melanggar etika dengan mempromosikan Vaksin Nusantara.

SELENGKAPNYA

Gus Yahya: PBNU tak Bisa Diklaim Satu Pihak

Karena milik semua orang, NU ingin mengajak seluruh rakyat di Indonesia untuk bersatu.

SELENGKAPNYA