Mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nus | ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Nasional

IDI Pecat Terawan Secara Permanen

Terawan dianggap melanggar etika dengan mempromosikan Vaksin Nusantara.

JAKARTA -- Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat keputusan pemecatan kepada mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto. MMEK IDI menilai Terawan melakukan pelanggaran berat dan menunjukkan tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan.

Pemecatan dr Terawan tersebut berdasarkan surat resmi MKEK Pusat IDI tertanggal 8 Februari 2022 lalu. Dalam keterangan persnya, Ahad (27/3), MKEK menyatakan memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. "Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis.

Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. "Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).

Dalam keputusannya MMEK mengeluarkan surat berisi tiga alasan pemecatan Terawan, di antaranya melakukan pelanggaran etik berat dan tidak ada itikad baik. Republika melihat surat tersebut dari cicitan Twitter anggota IDI dr Pandu Riono di @drpriono1 yang telah dikonfirmasi.

Awalnya, ungkap Pandu, keputusan itu baru rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum IDI, baru diputuskan pada sidang Muktamar IDI ke XXXI di Aceh kemarin. Karena itu ia menegaskan wajib bagi pengurus baru PB IDI untuk menjalankan keputusan tersebut.

Sementara itu, pihak Terawan belum menjawab konfirmasi wartawan terkait pemecatan keanggotaan dari IDI ini. Namun dari beberapa pernyataan Terawan sebelumnya, ia memang enggan merespons banyak teguran dan sanksi yang diberikan IDI kepadanya terkait beberapa hal yang terkait praktik kedokteran yang tidak sesuai prosedur IDI.

Seperti soal kontroversi metode ‘cuci otak’ di RSPAD dengan alat Digital Substraction Angiography (DSA) dalam pengobatan stroke hingga tes uji coba vaksin Nusantara yang melibatkan banyak tokoh.

"Sudahlah, yang berkasus itu siapa. Biarkan saja. Saya kan tidak pernah tanggapi. Tidak perlu kan (menanggapi), belum waktunya, harus sesuai tata cara militer. Saya waktu itu militer," ujar Terawan, Rabu 23 Oktober 2019.

photo
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) memberikan keterangan saat kunjungan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Padjadjaran, Jalan Eyckman, Kota Bandung, Selasa (11/8/2020). Dalam kunjungan tersebut, Presiden Joko Widodo berkesempatan untuk meninjau fasilitas produksi dan uji klinis tahap III vaksin Covid-19 di Bandung. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan rekomendasi MKEK IDI berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia. "Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi jurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang sehingga menyebabkan dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata Sufmi Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga akan meminta kepada Komisi IX DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

Sebagian Isi Rekomendasi Pemecatan Terawan

  • Berdasar Hasil Muktamar IDI XXX Tahun 2018 menyatakan khusus menyangkut kasus Terawan agar Muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur Sp Rad maka Muktamar memerintahkan pengurus besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
  • Bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik Terawan memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI. Bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari Terawan Agus Putranto sepanjang Tahun 2018-2022 yaitu:

a. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

b. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

c. Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiolog Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

d. Menerbitkan Surat Edaran nomor 163 I AU / Sekr PDSRKI / XII 12021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh kelua cabang dan anggota PDSRKI di Seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI. 

Sumber: MMEK IDI

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jalur Mudik Disediakan Posko Vaksinasi

Diprediksi kurang lebih 56 juta orang akan mudik pada Lebaran tahun ini.

SELENGKAPNYA

Sandiaga: Konser Sudah Bisa Kembali Digelar

Minat pencinta musik dan seniman Tanah Air yang rindu konser selama dua tahun ini sangat besar.

SELENGKAPNYA

Potensi Kenaikan Kasus Setelah Lebaran Lebih Rendah

Bila tidak ada varian baru, gelombang kasus pascalibur Lebaran diprediksi tidak ada.

SELENGKAPNYA