Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Investasi, Tapi Sebenarnya Judi

Bagaimana tuntunan syariah saat memilih investasi secara online

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum wr wb.

Saya dan beberapa teman ada keinginan untuk melakukan investasi daring. Akan tetapi, belakangan ini ramai diperbincangkan tentang binary option yang ternyata judi berkedok investasi. Bagaimana tuntunan syariah saat memilih investasi secara online?-- Farhan, Bekasi

Waalaikumussalam wr wb.

Salah satu kaidah dalam syariah untuk menentukan boleh atau tidaknya suatu produk atau peluang investasi adalah isi dan proses bisnis yang jadi rujukan. Bukan nama, merek, fitur, atau label.

Oleh karena itu, setiap ada fitur, merek, atau produk investasi online itu harus dipastikan substansi proses bisnisnya itu layak untuk menjadi tempat investasi atau tidak. Berikut ini dijelaskan tuntunan dalam syariah untuk menentukan investasi yang halal atau produk yang tidak halal, seperti bagian dari judi atau sejenisnya.

Pertama, memastikan informasi yang didapatkan atau dicarinya itu benar dengan memeriksa serta bertanya untuk memastikan hal tersebut. Misalnya, dengan memastikan isi dan sumber informasinya itu benar.

Kedua, bijak dalam memutuskan investasi dengan mempertimbangkan kebutuhan keuangan yang lain. Sehingga, keputusan tentang apakah harus berinvestasi, nominal investasi, dan jenis portofolionya sesuai dengan perencanaan keuangan pribadi atau keluarga.

Ini sebagaimana perkataan sahabat Muawiyyah RA, “Mengelola keuangan dengan baik itu setengah dari berusaha dan itu adalah setengah dari pendapatan.” (Husein Syahatah, Iqtishad al-Bait al-Muslim, halaman 47).

Ketiga, ada usaha riil yang menjadi tempat perputaran modal, seperti halnya investasi di saham syariah. Seseorang yang membeli beberapa lembar saham syariah, maka modalnya akan diputar di usaha riil yang dikelola oleh emiten. Misalnya, menjadi investor di rumah sakit, perusahaan farmasi, dan sejenisnya.

Akan tetapi, sebaliknya, jika investasinya tanpa usaha, termasuk kategori investasi bodong yang kehilangan salah satu rukunnya, yaitu objek usaha. Dalam syariah, “investasi” ini merupakan usaha yang batil/menyimpang dari rukun akadnya.

Oleh karena itu, jika ada produk atau fitur berlabel investasi, tetapi usaha dan bisnis yang menjadi tempat modal itu tidak ada, maka tidak dibolehkan karena itu bukan investasi, tetapi transaksi fiktif.

Keempat, selain bisnis dan usahanya ada dan riil, usahanya juga harus sesuai syariah dan legal. Oleh karena itu, tidak boleh berinvestasi dalam usaha dan bisnis yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti investasi di usaha dengan produk yang memabukkan, merusak pendidikan dan kesehatan, judi online, dan sejenisnya.

Kelima, mempertimbangkan aspek keuntungan dan risiko bisnis. Saat seseorang memilih investasi yang memberikan imbal hasil/keuntungan tinggi itu wajar dan diakui oleh syariah. Sebagaimana salah satu kaidah dalam bisnis yang menegaskan bahwa target memaksimalkan keuntungan, tetapi pada saat yang sama juga harus mempertimbangkan risiko bisnis.

Dalam sirah sahabat disebutkan bahwa beberapa sahabat memiliki lahan dan berpotensi menghasilkan keuntungan. Mereka dihadapkan pada pilihan bagi hasil dengan pengelola untuk mendapatkan imbal hasil sesuai persentase dalam perjanjian atau disewakan untuk mendapatkan hasil sewa. Sebagian sahabat tersebut memilih pilihan kedua atau disewakan karena pertimbangan risiko dan pendapatannya bersifat fixed income.

Keenam, bukan termasuk judi. Untuk mengetahui suatu fitur investasi bagian dari judi atau tidak bisa diketahui dari karakteristiknya, yaitu (1) taruhan dan mengadu nasib sehingga pelaku bisa menang dan bisa kalah. (2) Seluruh pelaku maisir mempertaruhkan hartanya dan pelaku judi mempertaruhkan hartanya tanpa imbalan.

(3) Pemenang mengambil hak orang lain yang kalah karena setiap pelaku juga tidak memberi manfaat kepada lawannya. Ia mengambil sesuatu dan yang kalah tidak mengambil imbalannya. Ketiga karakteristik tesebut sebagaimana disimpulkan oleh Profesor Rafiq Yunus al-Mishri dalam bukunya Al-Maisir.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ulama Harus Giatkan Dakwah Melalui Media Digital

Media digital menjadi sarana strategis untuk menyebarluaskan dakwah pesan keislaman.

SELENGKAPNYA

Alquran dan Palestina (Bagian 3)

Persoalan Masjid al-Aqsha bukan hanya tanggung jawab penduduk Palestina, tapi semua umat Islam.

SELENGKAPNYA

MHQH Suburkan Syiar Islam

MHQH mendorong perkembangan sekolah-sekolah tahfiz di Indonesia.

SELENGKAPNYA