Ilustrasi ibadah pada bulan Ramadhan. | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

Aturan Ibadah Ramadhan Disiapkan

Membaiknya kondisi pandemi saat ini akan jadi pertimbangan.

JAKARTA — Bulan suci Ramadhan 1443 H tak lama lagi akan tiba. Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar diskusi untuk membahas pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini.

"Kita masih membicarakan, jadi sebelum puasa surat edaran akan dikeluarkan, termasuk di rumah ibadah, di masjid, dan mushalla," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin saat dihubungi Republika, Senin (21/3).

Dia mengatakan, pada Ramadhan sebelumnya Kemenag juga sudah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan. Maka saat ini tinggal disempurnakan. Menurut Kamaruddin, pembahasan mengenai aturan ibadah Ramadhan 1443 H sudah masuk tahap finalisasi.

Dalam menyiapkan aturan ibadah Ramadhan, sejumlah hal menjadi bahan pertimbangan. Salah satunya, kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang sudah membaik. “Saya kira mengikuti perkembangannya sekarang sudah mulai longgar. Jadi, tentu semua akan menjadi pertimbangan. Regulasi Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan seterusnya," ujar Kamaruddin.

“Soal shaf nanti akan dilihat apakah dibolehkan dengan shaf rapat," kata dia.

Mengenai shaf saat shalat, MUI belum lama ini mengajak umat Islam kembali merapatkan shaf saat shalat berjamaah. Shalat tanpa jarak dinilai sudah relatif aman seiring kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan dan berbagai kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang diambil pemerintah.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa MUI pada awal pandemi yang membolehkan perenggangan shaf ketika shalat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada uzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin mengimbau untuk tetap mengikuti pendapat kalangan ahli medis terkait pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1443. Dia memahami, MUI pusat menunjukkan sinyal adanya pelonggaran dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan.

"Tetapi, tetap menggunakan masker dan lainnya. Karena kami mendapat kabar dari para dokter bahwa mereka masih belum berkenan jika melonggarkan aturan pembatasan Covid-19,” kata Kiai Ma’ruf kepada Republika, Senin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bimas Islam Kemenag RI (bimasislam)

“Menurut para dokter, pandemi belum benar-benar selesai selama di negara lain masih ditemukan varian baru," ujar dia.

Karena itu, menurut Kiai Ma'ruf, lebih tepat mengikuti saran para ahli medis dalam persoalan ini. Dia berpandangan, masjid yang dikunjungi berbagai kalangan jamaah, seperti masjid yang berada di pinggir jalan, perlu tetap menjaga jarak dalam shafnya dan menggunakan masker serta menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer).

"Sedangkan, masjid yang ada di perumahan, yang memang tidak ada jamaah dari luar, dan sudah menjalani vaksinasi serta sudah dinyatakan zona hijau, maka saya kira tidak ada masalah," kata dia.

Dalam waktu dekat, Kiai Ma'ruf melanjutkan, pihaknya juga akan menyampaikan imbauan tentang pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1443 H. Tata cara pelaksanaan ibadah pada Ramadhan akan dirapatkan bersama antara MUI pusat dan Kementerian Agama. "Kami tinggal menyosialisasikan panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan 1443 H nanti," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat