Sejumlah kendaraan memadati jalan Margonda Raya menuju Jalan Kartini, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Kemacetan tersebut disebabkan adanya pohon tumbang serta atap ruko yang roboh menutupi jalan di daerah itu pascahujan disertai angin kencang. | ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Bodetabek

Depok Naikkan Target Pendapatan dari Pajak

Dengan kenaikan target pendapatan, Pemkot Depok meminta camat dan lurah mengedukasi warga mengenai pentingnya membayar pajak.

 

DEPOK — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan pendapatan daerah 2022 sebesar Rp 1,222 triliun. Angka itu naik dari 2021, yakni sebesar Rp 1,15 triliun.

"Kami targetkan di angka Rp 1,222 triliun untuk pendapatan pajak daerah tahun 2022. Kami optimistis bisa tercapai," ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, di Balai Kota Depok, Kamis (17/3).

Menurut Wahid, pihaknya juga yakin bahwa dunia usaha mulai kembali menggeliat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, BKD juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk pencapaian target pendapatan daerah pada 2022.

"Sudah kami rumuskan langkah dan kebijakan yang akan kami ambil. Hal ini dilakukan juga sebagai intervensi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujarnya.

Ia mengajak seluruh wajib pajak (WP) dan perangkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW, serta PPAT untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan pembangunan daerah di Kota Depok.

"Pajak yang dibayarkan untuk pembangunan di Kota Depok. Ketepatan serta kecepatan dalam  membayar pajak sangat kami harapkan," ujar Wahid.

Dengan kenaikan target pendapatan daerah tersebut, Pemkot Depok meminta seluruh camat dan lurah untuk mengedukasi warga mengenai pentingnya membayar pajak. Hal itu perlu dilakukan, mengingat pembangunan yang ada di Kota Depok bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

"Camat dan lurah, saya imbau untuk mengedukasi warganya agar taat membayar pajak. Minta bangun jalan, harus diimbangi juga dengan pemasukan pajak," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian.

Ia juga berpesan agar pemangku wilayah dapat memastikan masyarakat membayar pajak. Caranya dengan melampirkan struk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat dalam setiap pelayanan.

"Lampiran struk pembayaran PBB bisa menjadi salah satu syarat warga untuk mengurus KTP misalnya. Masyarakat berhak mendapat pelayanan, tetapi juga berkewajiban membayar pajak," kata Supian.

Menurut Supian, dengan ketaatan warga dalam pembayaran pajak, usulan pembangunan dapat terealisasi tanpa terbentur anggaran yang terbatas. Sehingga, pembangunan berkelanjutan bisa berjalan seiring pendapatan asli daerah (PAD) yang kian meningkat.

"Kami inginnya mengapresiasi masyarakat dengan pembangunan, tapi harus diimbangi dengan ketaatan dan ketepatan pembayaran pajak juga. Sekali lagi saya tekankan, lurah dan camat wajib memonitor pemasukan pajak dari warganya," ujarnya. 

Kegiatan konstruksi

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat, memperbolehkan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen. "Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen. Begitu juga dengan transportasi umum, baik untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan sewa atau rental kendaraan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Kepwal yang dikutip pada Jumat.

Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022.Sejumlah aturan pun diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19.

Untuk pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak di bawah usia 12 wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.Selanjutnya, supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen.

Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Terkait kegiatan makan dan minum di tempat juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal dengan waktu makan maksimal 60 menit dan satu meja maksimal dua orang serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.Untuk waktu makan maksimal 60 menit dan satu meja maksimal dua orang serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.Aturan di bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen.

Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan waktu makan maksimal 60 menit.

Semua pengelola dan pengunjung diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Kota Depok (pemkotdepok)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat