Sejumlah massa aksi melaksanakan unjuk rasa menuntut pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (8/3/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Pembahasan RUU TPKS Dibahas di Baleg

RUU TPKS telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR sejak 18 Januari 2022.

JAKARTA -- Pimpinan DPR memutuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. DPR berharap Baleg dapat segera mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU TPKS. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Baleg dapat melakukan rapat kerja tanpa perlu menunggu pembacaan surat presiden terkait RUU TPKS di rapat paripurna. "Kan waktu itu Surat Presidennya sudah," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3). 

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, Baleg langsung berkomunikasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera membahas RUU TPKS. Rencananya, rapat kerja bersama pemerintah akan dimulai pada 24 Maret 2022.

"Rencananya, kami akan hadirkan semua pihak pemerintah dan kita lagi menunggu disposisi dari pimpinan DIM-nya. Kami kan belum lihat DIM-nya karena tadi baru diputuskan," kata dia.

photo
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima dokumen pendapat dari anggota fraksi PDIP Riezky Aprilia (kedua kiri) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan mendengarkan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI . - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung agar RUU TPKS segera ditetapkan menjadi UU. La Nyalla mengkategorikan kejahatan dan kekerasan seksual sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Sudah menjadi komitmen DPD sejak tahun 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan," kata La Nyalla dalam keterangan tertulisnya.

La Nyalla mengatakan, ia prihatin dengan penundaan berkali-kali pembahasan RUU TPKS di tengah makin maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak. Melansir data Komnas Perempuan, La Nyalla menyebut peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam kurun waktu 12 tahun, yakni 2008 sampai 2019, meningkat 792 persen. 

Apalagi, RUU TPKS telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR sejak 18 Januari 2022. "RUU TPKS seharusnya sudah ditetapkan sejak 2020, tetapi DPR lebih memilih untuk membahas dan merampungkan RUU Cipta Kerja yang hingga kini sarat dengan perdebatan," ujarnya.

DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif pemerintah pada 18 Januari 2022. DPR juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS pada 16 Februari 2022. Surpres tersebut bernomor R.05/Pres/02/2022 dan ditandatangani 11 Februari 2022. 

Pada pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (15/3), Puan menjanjikan, RUU TPKS akan dibahas pada masa sidang ini. "Saya baru membuka rapat paripurna pembukaan masa sidang IV, artinya rapim dan bamus baru bisa dilaksanakan ketika sudah pembukaan masa sidang.  Artinya besok (Rabu) akan ada rapim dan bamus," kata Puan di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (15/3). 

Desakan untuk mengesahkan RUU TPKS sudah digaungkan oleh banyak pihak. Pekan lalu, sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Tri Wuryaningsih mengatakan, RUU TPKS perlu segera disahkan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan masih menunggu panggilan DPR RI untuk membahas bersama kelanjutan RUU TPKS. "Kami siap menunggu undangan dari DPR untuk melakukan rapat kerja dan pembahasan lain. Kami mohon dukungannya," kata dia. 

photo
Massa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Perempuan (Parapuan) melakukan Aksi Hari Perempuan Internasional di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022). Dalam aksi yang bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional tersebut mereka menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, upah layak bagi buruh perempuan, hak dan akses kesehatan reproduksi bagi pekerja perempuan. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi sepanjang 2021. Data ini berdasarkan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan Badan Peradilan Agama (Badilag).

Angka tersebut menggambarkan terjadinya peningkatan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan secara signifikan, yakni mencapai 50 persen. Pada 2020, ada 226.062 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga meningkat secara signifikan, yaitu sebesar 80 persen. Dari 2.134 kasus pada 2020 menjadi 3.838 kasus pada 2021.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, terpenuhinya keterwakilan perempuan di bidang politik menjadi salah satu modalitas untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan. Perempuan yang duduk di lembaga legislatif atau eksekutif dapat menyusun aturan yang ramah terhadap perempuan.

"Harapan kita dalam hal keterwakilan perempuan ini sebetulnya menjadi salah satu media atau modalitas untuk mengeluarkan kebijakan atau aturan yang menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan," ujar Mariana dalam diskusi publik secara daring, Selasa (15/3).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

‘Tak Ada Lagi Negara yang Tunda Pemilu karena Covid-19’

Perludem menilai alasan menunda pemilu karena pandemi tidak bisa diterima.

SELENGKAPNYA

Menaker Janji Aturan JHT Rampung Sebelum Mei 2022

Menaker janji aturan JHT menyempurnakan aturan sebelumnya.

SELENGKAPNYA