Polisi menunjukkan foto salah satu terduga teroris dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/12/2021). (ilustrasi) | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Nasional

Kompolnas Usut Pembunuhan Dokter Sunardi

LBH Pelita Umat berencana melaporkan kasus penembakan dr Sunardi ke Komnas HAM dan Obudsman.

JAKARTA -- Penembakan mati dokter Sunardi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menulai polemik. Densus mengeklaim dr Sunardi sebagai terduga pelaku terorisme dan bagian dari jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Guna merespon perhatian publik terkait penangkapan dan penembakan dr Sunardi terduga tindak pidana teroris, Kompolnas akan mengunjungi TKP (tempat kejadian perkara) sekaligus mendengarkan penjelasan Densus 88 Polri," ujar Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dalam pesan singkatnya, Senin (14/3).

Menurut Yusuf, hal yang sangat penting adalah apakah penangkapan dan penembakan dr Sunardi pada Rabu (9/3), malam, telah sesuai dengan prosedur Undang-Undang, terutama hukum acara pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kepada Densus, Kompolnas akan menanyakan ketentuan hukum acara seperti dalam Pasal 28 UU No 3 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pasal tersebut, menurut Yusuf, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Tentunya berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 hari. Bukti permulaan itu harus sesuai dengan Pasal 26 UU No 15 tahun 2003, yaitu untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen. Kedua, penetapan bukti permulaan yang cukup harus melalui proses pemeriksaan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri.

"Ketiga proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama tiga hari," kata Yusuf.

Terakhir, jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan penyidikan. Jadi kasus penembakan dr Sunardi akan melihat apakah telah sesuai dengan aturan itu atau tidak.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat berencana melaporkan kasus penembakan tersebut ke Komnas HAM dan Obudsman. Laporan ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas warga terhadap dokter Sunardi yang hak asasi manusianya telah dilanggar Densus 88.

"Mempertimbangkan membuat laporan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dan lapor Ombudsman atas dugaan pelanggaran prosedural," kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan kepada Republika, Ahad (13/3).

Chandra Purna Irawan menyesalkan Densus 88 dengan begitu mudah melepaskan tembakan kepada dokter Sunardi dan dibuat narasi bahwa yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Menurutnya, jika pun benar ada perlawanan, tidak perlu dr Sunardi ditembak sampai nyawanya hilang di tempat kejadian.

"Sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak dari peraturan Kapolri, namun bukan berarti bebas menembak sampai mati. Terduga itu tidak untuk dimatikan, tapi dilumpuhkan," kata dia. 

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sukoharjo juga angkat bicara terkait meninggalnya dr Sunardi. "Kami menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga almarhum dr Sunardi. Secara profesi medis, almarhum dikenal sebagai sosok dengan jiwa sosial yang tinggi dan selalu aktif turun menangani pasien saat ada bencana alam. Selain itu, beliau juga rajin mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP),” kata dr Arif Budi Satria, ketua IDI Sukoharjo dalam keterangan tertulis, Senin (14/3).

Dr Arif juga menegaskan bahwa organisasi IDI selalu mengedepankan humanisme dan memang sesuai dengan kode etik dan dalam sumpah dokter, fokus pertama adalah kemanusiaan.

Dalam sumpah dokter juga ada poin dimana para dokter diminta berikhtiar dengan sungguh-sungguh agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.

Selain itu dr Arif juga menekankan bahwa IDI Sukoharjo adalah organisasi yang patuh pada hukum yang merupakan organisasi resmi di bawah naungan NKRI dan Undang-Undang yang berarti IDI mengedepankan konstitusi dan patuh pada penegakan hukum. Setiap dokter juga selalu diingatkan akan sumpah yang diucapkan pada saat dilantik menjadi dokter.

Dalam kaitannya dengan hal ini, dr Arif menegaskan keterkaitan IDI dan profesi dokter dengan dugaan terorisme menjadi sebuah kontradiktif. Mengingat, selama ini IDI dan dokter fokus pada kemanusiaan sementara yang ada saat ini berkaitan dengan terorisme.

“Agar tidak terjadi distorsi, kami meminta masyarakat agar tidak menyangkutpautkan kasus terorisme yang disangkakan kepada Sunardi dengan profesinya sebagai dokter. Perlu ada koreksi penyebutan, jangan almarhum dokter Sunardi, tapi Bapak Sunardi, mungkin itu bisa jadi salah satu bentuk komunikasi. Karena sebagaimana bahwa profesi-profesi lain pun bisa mengalami hal yang sama. Pengawasan dan pembinaan terus dilakukan oleh IDI Sukoharjo supaya tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan orang lain,” tegasnya.

Awal pekan ini, Ketua IDI Sukoharjo, dr Arif Budi Satria, SpB  dan Wakil Ketua IDI Sukoharjo, dr Muhammad Daris Raharjo telah melakukan pertemuan dan diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Dari hasil pertemuan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan profesi Sunardi sebagai dokter.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Sesuai Masalah Daerah

Daerah akan dipimpin penjabat mulai dari berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitif hasil Pilkada 2017 dan 2018.

SELENGKAPNYA

Munarman Anggap Tuntutan tak Serius

JPU menuntut Munarman delapan tahun dengan kasus permufakatan jahat terkait terorisme.

SELENGKAPNYA