Garis dilarang melintas terpasang di pintu gerbang saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Penggeledahan itu terkait penangkapan mantan sekretaris umum FPI Mu | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Munarman Anggap Tuntutan tak Serius

JPU menuntut Munarman delapan tahun dengan kasus permufakatan jahat terkait terorisme.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunutut mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3). Munarman dituntut dengan kasus permufakatan jahat terkait terorisme.

"Telah terbukti bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme menegakkan khilafah daulah Islamiah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah daulah Islamiah atau ISIS yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung daulah Islamiah atau ISIS," kata JPU dalam sidang tuntutan tersebut.

JPU mengatakan, Munarman menyelenggarakan kajian untuk mempertebal keimanan, memberi motivasi dan ajakan mendukung ISIS di sejumlah wilayah. Tujuan Munarman, lanjut JPU, agar khilafah tegak di Tanah Air. Temuan-temuan itu yang menurut JPU pantas membuat Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat.

"Agar menjadikan Indonesia negara khilafah daulah Islamiyah dengan merebut secara paksa dengan jihad sebagaimana ajaran ISIS dengan ancaman kekerasan mengandung paham khilafah, daulah Islamiah, syariat Islam, jihad, kafir, penggunaan simbol-simbol Abu Bakar al Bagdadi seperti bendera, rompi ISIS digunakan berkelompok," ujar JPU.

photo
Personel kepolisian berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Sidang tersebut beagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa. - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)

JPU menyatakan Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU turut menguraikan faktor-faktor yang memberatkan hukuman terhadap Munarman. JPU salah satunya menyinggung aksi kekerasan FPI di Monas pada 2008 silam yang melibatkan Munarman.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP," ujar JPU.

Selain itu, JPU menilai Munarman tak mengakui kesalahannya sehingga pantas menjadi alasan pemberatan hukuman.

Menanggapi tuntutan JPU, Munarman menganggap JPU tidak serius. Ia awalnya menduga akan dituntut hukuman mati. "Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman dalam sidang tersebut.

photo
Perwakilan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) Munarman (kedua dari kiri) memberikan paparan sebagai pemohon pada sidang perdana judicial review Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) di Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu. - (Republika/Putra M. Akbar)

Sementara, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar juga menilai, tuntutan JPU yang terkesan tidak serius membuktikan Munarman hanya dikriminalisasi. "Hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan bahwa memang bukan murni dari hukum ya," kata Aziz.

Ia juga menyoroti tuduhan JPU soal keterlibatan Munarman dalam segala macam baiat ISIS. Menurut dia, tuduhan tersebut tak memiliki bukti konkret. Ia menegaskan, Munarman hadir dalam kegiatan yang dimaksud JPU hanya sebagai tamu.

"Nah bahwa kalau soal permufakatan jelas enggak pernah ada video beliau baiat, angkat tangan, terus ucapkan lafas baiat itu kita sama-sama tahu enggak ada. Beliau tidak jadi panitia di acara itu, beliau diundang untuk isi seminar," ujar dia.

Materi yang disampaikan Munarman juga, kata dia, justru agar orang tidak terlibat ISIS.

Azis juga menyesalkan sejumlah istilah dalam ajaran Islam yang seolah dimaknai kejahatan. Aziz mengatakan Islam bukanlah agama yang mengajarkan kekerasan atau bahkan pembunuhan. Ia mengeluhkan JPU yang membangun narasi seolah ajaran Islam identik dengan kekerasan.

"Kami sesalkan dalam dakwaan ini ada dugaan kriminalisasi tentang istilah dan ajaran Islam seperti khilafah, jihad, kemudian baiat," kata Aziz kepada wartawan usai sidang, Senin (14/3). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

PDIP Pertanyakan Kapasitas Luhut Terkait Penundaan Pemilu

Hasto meminta Luhut melakukan klarifikasi, berbicara dalam kapasitas sebagai apa.

SELENGKAPNYA

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Sesuai Masalah Daerah

Daerah akan dipimpin penjabat mulai dari berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitif hasil Pilkada 2017 dan 2018.

SELENGKAPNYA

Kompolnas Usut Pembunuhan Dokter Sunardi

LBH Pelita Umat berencana melaporkan kasus penembakan dr Sunardi ke Komnas HAM dan Obudsman.

SELENGKAPNYA