Orangutan jantan dari Kalimantan yang menjadi penghuni di Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja, Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (27/1). Masa pandemi Covid-19 membuat operasional WRC Jogja terganggu. Sebanyak 150 satwa liar berada dalam pemeliharaan WRC. Dalam | Wihdan Hidayat / Republika

Bodetabek

Anjing Pelacak akan Dilibatkan Deteksi Peredaran Satwa Liar

Upaya menekan peredaran satwa liar ilegal dengan anjing pelacak khusus itu dicanangkan bersama.

TANGERANG — Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan memanfaatkan anjing pelacak khusus untuk mendeteksi perdagangan satwa liar secara ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran satwa liar yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, upaya menekan peredaran satwa liar ilegal dengan anjing pelacak khusus itu dicanangkan bersama dengan sejumlah stakeholder, mulai dari KLHK hingga sejumlah NGO. Pencanangan itu dituangkan dalam agenda komitmen bersama multipihak terkait pengawasan peredaran satwa liar di Bandara Soekarno-Hatta yang digelar pada Kamis (10/3).

"Kami melakukan upaya pencegahan sekaligus peningkatan kemampuan deteksi dan perlindungan hukum peredaran serta perdagangan ilegal satwa liar di Bandara Soekarno-Hatta. Hal yang baru dari kegiatan ini adalah penggunaan anjing pelacak khusus untuk melakulan deteksi terhadap satwa liar, termasuk ikan dan benih lobster," ujar Sigit kepada wartawan di Tangerang.

Sigit menuturkan, komitmen bersama itu perlu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta mengingat bandara internasional tersebut merupakan pintu gerbang sekaligus benteng terakhir Indonesia dalam kacamata dunia."Kewajiban kita kerja sama untuk memperkuat pengamanan sekaligus edukasi sampai penegakan hukum berkaitan dengan satwa liar Indonesia," ujarnya.

photo
Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, drh. I Wayan Kertanegara (Tengah) menunjukkan Biawak Bunga Tanjung (Varanus Salvadori) yang diamankan di Kantor Karantina Pertanian Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (2/3/2022). Badan Karantina Pertanian bersama TNI dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 58 ekor Satwa Liar khas Papua Barat di atas KM Gunung Dempo dari Sorong tujuan Surabaya pada Senin (28/2/22). - (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Sigit menerangkan, secara teknis tahapan yang dilakukan dalam menjalankan komitmen itu, yakni mulai dari tahap pelatihan dalam memfungsikan anjing pelacak. Selain itu, juga kesiapan fasilitas yang mendukung pengoptimalannya. 

"Tahapannya kita lakukan pelatihan, baik anjing pelacak maupun petugas di lapangan. Kemudian menyiapkan sarana dan prasarana dan metode yang dilakukan untuk pendeteksian, dan tentunya dilakukan di seluruh wilayah hukum Bandara Soekarno-Hatta," katanya. 

Sigit berharap upaya itu dapat berhasil menekan peredaran ilegal satwa liar di Indonesia. "Harapannya Bandara Soekarno-Hatta menjadi lebih aman dan lebih ketat lagi dalam menyeleksi dan bisa melakukan pengembangan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran satwa liar," ujarnya. 

Satwa dilindungi

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap MIH (27) yang diduga menjual ratusan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono di Padang, Rabu, mengatakan pelaku MIH ditangkap Senin (7/3), pukul 22.30 WIB, di kediamannya Perumahan Balai Nan Tuo, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan enam ekor manouria emys atau baning (kura-kura) cokelat dan 350 ekor sarettochelysinsculpta atau labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup.

Selain itu petugas mengamankan satu unit telepon pintar milik pelaku.Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumatera Barat bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

"Sekitar pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman tersangka MIH dan petugas menemukan beberapa satwa liar yang dilindungi," kata dia.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya.Hal itu dilakukan pelaku untuk memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal. Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku diancam pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat